Untukitu, berikut ini adalah kumpulan pertanyaan tentang isim mu'rab dan mabni beserta jawabannya yang dapat diolah kembali menjadi sebuah pertanyaan baru. 1. Apa yang dimaksud isim mabni dan mu'rab ? Isim mabni adalah isim yang tidak bisa berubah akhirannya meskipun kedudukannya dalam suatu kalimat/jumlah berbeda-beda.
Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas mengenai beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan ibadah haji, mulai apa itu ciri-ciri haji mabrur, membawa bebatuan dari tanah haram, pemakaian masker dan kacamata saat ihram, dan lain menghemat waktu baca Anda, kita langsungkan saja ke inti pembahasannya1. Bagaimanakah ciri-ciri haji yang mabrur?Di antara ciri-ciri haji yang mabrur adalah peningkatan akhlak dan ketakwaan setelah pergi haji. Artinya, tidak semua haji bisa dikatakan mabrur. Hal itu tergantung perbuahan-perubahan yang mereka alami setelah pulang dari tanah haram, mulai dari berubahnya perilaku, budi pekerti dan lain sebagainya. Apabila semakin lama semakin baik, maka itu salah satu tanda haji mabrur. Dan sebaliknya, kalau ia tidak merasakan perubahan apa-apa ketika pulang, maka itu salah satu tanda hajinya tidak adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidinโ€œTermasuk tanda diterima haji adalah seusai pulang dari haji, seseorang bersikap baik, hampir tidak pernah berbuat dosa, tidak memandang dirinya lebih baik dari satu pun makhluk Allah dan juga tidak berlomba-lomba dalam urusan dunia hingga dia meninggal. Dan termasuk tanda haji yang tidak diterima adalah seseorang pulang haji tanpa mengalami perubahan apa-apa.โ€ Bughyah al-Mustarsyidin 1152. Bagaimana hukum membawa pulang bebatuan dari tanah haram?Haram hukumnya seseorang membawa batu atau tanah dari Mekah atau Madinah karena alasan mengharap berkah bisa kembali naik haji atau dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim bi Syarhi Masailโ€œHaram membawa keluar pasir, debu, batu, dan segala yang yang terbuat darinya seperti tembikar dari Mekah atau Madinah ke daerah lain. Meski ia berniat mengembalikannya.โ€ Busyra al-Karim bi Syarhi Masail 2913. Bagaimana hukumnya memakai masker dan kacamata saat ihram?Secara garis besar, hukumnya boleh apabila ada hajat, seperti banyak debu. Tetapi wajib baginya membayar fidiah atau dijelaskan dalam kitab Syarhu al-Yaqut an-Nafisโ€œSeorang wanita diperbolehkan memakai kacamata saat ihram. Imam Syafii menekankan permasalahan ini dan mewajibkan fidiah ketika perempuan menutupi wajahnya karena khawatir fitnah. Tetapi baginya boleh mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hambali yang tidak mewajibkan membayar fidiah.โ€ Syarhu al-Yaqut an-Nafis 3414. Bagaimana hukum memakai lotion anti nyamuk saat ihram?Hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim bi Syarhi Masail โ€œYang dimaksud dengan wewangian adalah sesuatu yang memang dibuat untuk wewangian, seperti misik. Berbeda halnya dengan benda yang dibuat untuk obat, maslahat, atau makanan, meski benda tersebut beraroma wangi. Seperti jajanan yang beraroma wangi.โ€ Busyra al-Karim bi Syarhi Masail 2845. Perempuan pergi haji tanpa mahram atau suaminya, bolehkah?Hukumnya boleh. Dengan catatan, dalam rombongan hajinya terdapat rombongan perempuan lain. Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam Ghayatul al-Bayanโ€œPerempuan yang pergi haji, disyaratkan harus ditemani suami, mahram, rombongan perempuan yang adil atau hamba yang bisa dipercaya menjamin keselamatannya. Bagi rombongan perempuan, tidak disyaratkan salah satunya harus ditemani mahram atau suami. Karena potensi niat buruk akan hilang dengan banyaknya jumlah mereka.โ€ Ghayatul al-Bayan 166Demikian pembahasan untuk kali ini, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu Aโ€™lam
PROSEDURALPENGOLAHAN DOKUMEN HAJI DALAM PELAYANAN CALON JAMAAH HAJI PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA . JAKARTA TIMUR . A. Data Wawancara Pelayanan Dokumen Haji . Nama Lengkap Petugas : Hj. Endang Sri Sudiastuti Jabatan : Pranata Haji Tanggal Wawancara : 2 Juli 2014 Waktu Wawancara : 11.00 s/d Selesai B. Pertanyaan Dan Jawaban Penelitian . 1. Masalah-masalah yang Sering Ditanyakan Seputar Haji Resonansi Berkata pengarang โ€“semoga Allah menjaganya- Maka pada setiap tahun di musim haji, orang-orang melontarkan banyak pertanyaan mengenai hukum-hukum haji dan manasiknya, baik yang disampaikan sebelum musim haji, ataupun pada hari-hari pelaksanaannya. Telah menjadi jelas bagiku dari pengalaman-pengalaman yang telah berjalan, bahwa terdapat masalah-masalah yang seringkali dipertanyakan, seperti dalam hukum-hukum umrah. Hal ini menjadi indikasi kuat akan bobot kebutuhan mengenai persoalan tersebut. Kebimbangan sempat menginggapi pikiranku, antara saat ini atau di lain waktu, untuk aku himpun masalah-masalah ini, dan aku jelaskan hukum-hukumnya. Sebagian ikhwah โ€“semoga Allah mengaruniakan mereka pahala- mendorongku untuk mengerjakannya, maka aku bertekad โ€“dengan bertawakkal kepada Allah Taโ€™ala- untuk mengimpun masalah-masalah ini setelah musim haji tahun 1422 H. Lalu di dalamnya aku tambahkan materi-materi yang menurutku โ€“sesuai ijtihadku- mendesak untuk disampaikan. Kesemuanya disampaikan dengan bahasa yang jelas dan disertai argumentasi yang berdasarkan pendapat-pendapat yang paling mengemuka, di dalam persoalan-persoalan yang mengandung puji bagi Allah, Rabb sekalian alam. Shalawat dan salam senantiasa tercurah atas penutup para nabi dan rasul, nabi kita Muhammad bin Abdillah, beserta para keluarga, sahabat, dan orang-orang yang berjalan di atas manhaj beliau dan mengikuti jejaknya hingga hari pembalasan .....Amma baโ€™du Maka pada setiap tahun di musim haji, orang-orang melontarkan banyak pertanyaan mengenai hukum-hukum haji dan manasiknya, baik yang disampaikan sebelum musim haji, ataupun pada hari-hari pelaksanaannya. Telah menjadi jelas bagiku dari pengalaman-pengalaman yang telah berjalan, bahwa terdapat masalah-masalah yang seringkali dipertanyakan, seperti dalam hukum-hukum umrah. Hal ini menjadi indikasi kuat akan bobot kebutuhan mengenai persoalan tersebut. Kebimbangan sempat menginggapi pikiranku, antara saat ini atau di lain waktu, untuk aku himpun masalah-masalah ini, dan aku jelaskan hukum-hukumnya. Sebagian ikhwah โ€“semoga Allah mengaruniakan mereka pahala- mendorongku untuk mengerjakannya, maka aku bertekad โ€“dengan bertawakkal kepada Allah Taโ€™ala- untuk mengimpun masalah-masalah ini setelah musim haji tahun 1422 H. Lalu di dalamnya aku tambahkan materi-materi yang menurutku โ€“sesuai ijtihadku- mendesak untuk disampaikan. Kesemuanya disampaikan dengan bahasa yang jelas dan disertai argumentasi yang berdasarkan pendapat-pendapat yang paling mengemuka, di dalam persoalan-persoalan yang mengandung ini masih sangat relevan untuk ditambahkan dan dilengkapi, terkadang pula terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan kriteria materi yang dibutuhkan kebanyakan orang. Aku sendiri tidak menyatakan telah mencukupi di dalamnya segala hal yang dibutuhkan oleh pelaksana ibadah umrah dan haji, namun inilah yang sekarang sanggup aku suguhkan. Dan manasik haji seperti juga hukum-hukum syariat lainnya, dibangun atas prinsip kesanggupan dan kemudahan. Bahkan yang demikian itu merupakan kriteria yang menonjol di dalamnya, namun bukan berarti bahwa seorang muslim boleh memudah-mudahkan urusan pelaksanaan manasik haji, sampai terjadi pelanggaran atau keteledoran. Sehingga hal inilah yang menjadikan sebagian orang mempercayakan kepada ahli fatwa ulama mengenai apa yang diperbuatnya. DELAPAN WASIATSebelum aku memulai mengulas masalah-masalah fikih, aku berkeinginan untuk menyampaikan wasiat-wasiat ini, semoga Allah Taโ€™ala menjadikannya bermanfaat. WASIAT PERTAMA Ikhlas Beribadah untuk Allah SemataMengikhlaskan niat ibadah hanya untuk Allah semata, sebagai persyaratan diterimanya suatu ibadah. Hal itu menjadikan seluruh perbuatan ibadah yang dilakukan hambanya hanya untuk Allah Taโ€™ala. Termasuk shalat, doa, tawaf, saโ€™i, dan ibadahnya yang lain, baik yang berbentuk ucapan, perbuatan dan harta yang dibelanjakannya. Jauh dari riya` pamer diri dan sumโ€™ah siar diri, karena Allah Taโ€™ala tidak menerima amal kecuali yang ikhlash karena Allah semata. Sebagaimana Allah Taโ€™ala berfirman ] ููŽู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฑู’ุฌููˆุง ู„ูู‚ูŽุงุกูŽ ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูŽุนู’ู…ูŽู„ู’ ุนูŽู…ูŽู„ุงู‹ ุตูŽุงู„ูุญุงู‹ ูˆูŽู„ุง ูŠูุดู’ุฑููƒู’ ุจูุนูุจูŽุงุฏูŽุฉู ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏุงู‹ [ [ุงู„ูƒู‡ู/110]โ€œBarangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya.โ€ Allah Taโ€™ala berfirman ] ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู…ูุฑููˆุง ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู„ููŠูŽุนู’ุจูุฏููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู…ูุฎู’ู„ูุตููŠู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุงู„ุฏู‘ููŠู† [ [ุงู„ุจูŠู†ุฉ/5]โ€œPadahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam menjalankan agama.โ€ seorang hamba telah berniat mendekatkan dirinya kepada Allah Taโ€™ala dalam seluruh keadaannya, niscaya hal itu menjadi penyebab bertambahnya kebaikan-kebaikannya, dan menggugurkan dosa-dosanya, sebagaimana yang disinyalir oleh hadits Nabi mengenai hal tersebut. WASIAT KEDUA Mengenal Sifat atas setiap orang yang bertekad melaksanakan ibadah haji untuk mengetahui hukum dan sifat pelaksanaannya. Mengetahui cara berihram, kaifiat tawaf, tehnis bersaโ€™i, dan demikian pula dengan untuk amalan manasik yang lainnya. Karena syarat lain penyebab diterimanya amal adalah โ€“setelah niat ikhlash karena Allah Taโ€™ala semata sebagaimana yang telah dikemukakan- bersesuaian dengan apa yang telah disyariatkan dalam al-Qur`an atau sesuai atas tuntunan nabi-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam. Maka pengetahuan tentang hukum-hukum haji bagi orang yang hendak berhaji merupakan hal yang penting dimana ia berada, agar seorang mukmin dapat beribadah kepada Rabbnya berdasarkan hujjah yang nyata, merealisasikan napak tilas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู… 1297โ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€ HR. Muslim 1297.Sarana untuk itu, ia bertanya kepada ulama tentang kaifiat melaksanakan manasik haji, atau membaca buku-buku manasik โ€“seandainya ia dapat membaca dan dapat memahaminya-, atau mencari teman yang termasuk kelompok penuntut ilmu untuk mandapatkan manfaat pelaksana haji ada yang terperosok ke dalam kesalahan dalam menjalani manasik yang pokok, seperti pada sifat ihramnya, atau tawaf, atas saโ€™i, atau yang selainnya dikarenakan beberapa sebab Kebodohan dan tidak mempelajari hukum-hukum bertanya kepada orang yang berilmu yang terpercaya keilmuan dan kepada orang yang bukan termasuk orang berilmu ulama.Sikap membeo taqlid sebagian dengan sebagian yang bagi seorang muslim, untuk memperhatikan hal yang dapat membebaskannya dari tanggungjawabnya dalam menjalankan kewajiban agama, dan mempelajari bagaimana seharusnya cara menyembah Allah dan bagaimana seharusnya ia berinteraksi dengan para hamba-hamba-Nya? Maka sesungguhnya ilmu ini hukumnya fardhu ain atas setiap pribadi muslim dan muslmah, agar beribadah kepada Allah Taโ€™ala dengan berdasarkan ilmu dan hujjah yang KETIGA Mengikuti Nabi dalam Melaksanakan ManasikWajib bagi seorang muslim untuk mengikuti Nabi dalam melaksanakan manasik, berbuat sebagaimana beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam berbuat, karena beliau bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ููŠ ู„ุงูŽ ุฃูŽุฏู’ุฑููŠ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ููŠ ู„ุงูŽ ุฃูŽุญูุฌู‘ู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุญูŽุฌู‘ูŽุชููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ู ยป ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…โ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku, maka sesungguhnya aku tidak tahu sekiranya aku tidak berhaji lagi setelah hajiku ini.โ€ HR. dalam riwayat an-Nasa`i V/270 dengan redaksi ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ููŽุฅูู†ู‘ููŠ ู„ุงูŽ ุฃูŽุฏู’ุฑููŠ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ููŠ ู„ุงูŽ ุฃูŽุญูุฌู‘ู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุนูŽุงู…ููŠ ู‡ูŽุฐูŽุงโ€œWahai manusia sekalian, ambillah manasik haji kalian dariku, maka sesungguhnya aku tidak tahu sekiranya aku tidak berhaji lagi setelah tahun hajiku ini.โ€Dan berhati-hati dengan perkara-perkara bidโ€™ah yang diinfiltrasikan oleh sebagian orang ke dalam rangkaian manasik yang tidak memiliki dasar argumentasi dalam agama Allah Taโ€™ala. WASIAT KEEMPAT Mengagungkan Syiโ€™ar-Syiar Allah Taโ€™alaMemastikan kesungguhan pelaksana haji untuk mengagungkan syiโ€™ar-syiโ€™ar Allah Taโ€™ala, dan merasakan keutamaan al-masyaโ€™ir tempat-tempat penting dalam ibadah haji, pent. dan merenungkan nilai urgensinya. Lalu melaksanakan manasiknya dalam rangka pengagungan, penghormatan, kecintaan serta ketundukan kepada Allah Rabb sekalian alam. Dan tanda-tanda itu tercermin dengan melaksanakan syiar-syiar haji dengan penuh ketenangan dan kenyamanan, serta memenuhi segala pengucapan dan perbuatannya. Dan menghindari ketergesa-gesahan yang sering dialami oleh kebanyakan orang di zaman ini. Melatih dirinya untuk bersabar dalam menaโ€™ati Allah Taโ€™ala, maka sesungguhnya sikap ibadah yang semacam ini lebih berpeluang untuk diterima dan mendapatkan ganjaran yang lebih besar. WASIAT KELIMA Mengenai Haji MabrurDiriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ุงู„ู’ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู ูƒูŽูู‘ูŽุงุฑูŽุฉูŒ ู„ูู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ู ุงู„ู’ู…ูŽุจู’ุฑููˆุฑู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ู ุฌูŽุฒูŽุงุกูŒ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1683 ูˆู…ุณู„ู… 1349โ€œUmrah ke umrah berikutnya sebagai pelebur dosa yang terjadi di antara keduanya, dan bagi haji yang mabrur tidak ada balasan kecuali surga.โ€ Diriwayatkan oleh Bukhari 1683 dan Muslim 1349.Sedang haji mabrur terhimpun 4 empat sifat di dalamnya Pertama, biaya hajinya berasal dari harta yang halal. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุทูŽูŠู‘ูุจูŒ ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุทูŽูŠู‘ูุจู‹ุง ... ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู… 1015โ€œSesungguhnya Allah Taโ€™ala baik, tidak menerima kecuali yang baik.โ€ HR. Muslim 1015Kedua, jauh dari perbuatan maksiat, dosa, bidโ€™ah dan hal-hal yang berseberangan dengan syariat. Karena jika terkontaminasi ke dalam amal shalih apapun maka terkadang dapat menyebabkan tidak diterima amal tersebut, sedangkan untuk haji lebih-lebih bersungguh-sungguh dalam menjaga kewajiban-kewajiban haji beserta sunnah-sunnahnya, dengan mengkuti nabi dalam mengejawantahkannya. Sambil mengagungkan syiโ€™ar-syiโ€™ar Allah Taโ€™ala โ€“sebagaimana yang telah disinggung di muka-Keempat, berakhlaq baik, lembut terhadap orang di sekitarnya, bersikap tawadhuโ€™ rendah hati saat di kendaraan, rumah dan berinteraksi dengan orang lain, di setiap keadaan. Sebagaimana keadaan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam saat lebih baik lagi seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr sebagaimana yang tercantum dalam at-Tamhid XXII/39, โ€œAdapun haji mabrur adalah haji yang tidak terdapat unsur riya` pamer diri dan sumโ€™ah siar diri, dan tidak ada perkataan yang seronok serta tidak berbuat maksiat, dan dengan harta yang halal ...โ€ WASIAT KEENAM Benar-Benar Memanfaatkan WaktuSeorang muslim harus benar-benar bisa memanfaatkan waktu-waktunya dan menghabiskannya untuk berbuat ketaโ€™atan kepada Allah Taโ€™ala, baik dalam bentuk shalat, tilawah al-Qur`an, berzikir, membaca buku-buku yang bermanfaat, menuntut ilmu, dan disempurnakan dengan mencari sahabat yang shalih. Karena sesungguhnya seorang yang berhaji tidaklah meninggalkan negeri dan keluarganya melainkan untuk mengejar ganjaran dan pahala, dan ia berharap dapat pulang dengan memperoleh pengampunan dari Allah Taโ€™ala akan dosa-dosanya. Maka lazim baginya untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang utama ini di tempat-tempat yang suci dengan sebenar-benarnya. Berhati-hati dari sikap menyia-nyiakan waktu dalam hal yang tidak berguna, dan menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat dan dosa sepanjang waktunya. Di tempat-tempat yang utama dan waktu-waktu yang berharga menjadikan at-tabiโ€™ah mengikuti nabi lebih besar lagi ganjarannya. Dan terkadang pelaksanaan ketaatan dapat terkontaminasi, berakibat berkurangnya pahala. WASIAT KETUJUH Mengenai Taubat Nasuhah dan Pelunasan HutangSering terlontar dari perkataan para ulama Rahimahumullah akan wasiat pesan yang ditujukan kepada orang yang hendak berhaji untuk melakukan taubat dari seluruh kemaksiatan, keluar dari tindakan menzalimi manusia, serta melunasi hutang-hutangnya. Karena ia tidak tahu apa yang terjadi padanya selama dalam perjalanan untuk melaksanakan ibadah banyak orang yang tidak mencamkan wasiat ini, maka anda saksikan salah seorang dari kalangan mereka yang berangkat menunaikan haji hingga kembali ke tanah airnya masih disilimuti dosa-dosanya dan tercemari dengan kesalahan-kesalahannya. Ia masih terus dalam keadaan berbuat demikian hingga di waktu-waktu ibadah haji yang terbilang utama, ditempat-tempat yang suci, belum juga dirinya melakukan taubat, tidak tampak dalam keadaannya rasa ingin menanggalkan dan menyesalinya. Perkara ini sudah selayaknya baginya untuk dicermati, dan wahai saudaraku perhatikanlah firman Allah Taโ€™ala ] ููŽู„ุง ุฑูŽููŽุซูŽ ูˆูŽู„ุง ููุณููˆู‚ูŽ ูˆูŽู„ุง ุฌูุฏูŽุงู„ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ [ [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/197]โ€œMaka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.โ€ taubat di waktu-waktu yang utama menjadi perkara yang agung, karena kebanyakan disaat-saat itulah jiwa-jiwa menerima segala bentuk ketaatan dan kecenderungan kuat untuk berbuat kebaikan, lalu ia akan menemukan pengakuan diri atas dosa-dosanya, rasa penyesalan terhadap apa yang telah berlalu, kalaupun tidak maka taubat merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan di waktu manapun. Karena manusia tidak megetahui di paruh waktu yang mana dia akan meninggal dunia, lebih-lebih bagi orang yang sedang melakukan perjalanan dan dalam kerawanan karena keburukan itu akan mengantarkan kebentuk keburukan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah bertutur dalam Majmuโ€™ al-Fatawa XXXIV/180 bahwa segala bentuk kemaksiatan maka sanksinya disesuaikan dengan kedudukan waktu dan tempat saat melakukannya.โ€Adapun mengenai hutang, maka pendapat para ulama bahwa ia termasuk sebab penghalang dari al-istitha`ah kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji, baik yag tergolong hutang ke Allah Taโ€™ala seperti nadzar dan kafarrat. Atau yang tergolong hutang kepada manusia seperti hutang, upah, dan lain sebagainya. Lalu andaikan pihak berhutang memiliki harta yang cukup untuk biaya haji dan melunasi hutang maka tidak mengapa baginya untuk berhaji. Namun demikian hendaknya ia menyegerakan pelunasan hutang-hutangnya untuk melepaskan dirinya dari tanggungjawabnya. Sebab ia tidak mengetahui apa yang akan terjadi padanya. Seandainya ia menunda pelunasannya, ia harus menyisakan dari harta yang yang cukup untuk pelunasan hutang dan menyampaikan wasiat ke ahli warisnya mengenai hal tersebut. Contoh dalam perkara ini, seorang yang memiliki transaksi muโ€™amalah antara pihaknya dengan pihak lain, maka baginya hak-hak dari transaksi tersebut dan demikian pula pihak lain memiliki hak-haknya. Maka ia tetap berhak melakukan haji, namun ia harus menjelaskan mengenai hartanya dan mana yang menjadi hak pihak jika harta yang dimiliki hanya sedikit, tidak cukup untuk berhaji dan melunasi hutangnya, maka pelunasan hutang harus didahulukan. Sehingga ia menjadi orang yang tidak sanggup berhaji, maka ia tidak termasuk ke dalam keumuman firman Allah Taโ€™ala ] ูˆูŽู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุญูุฌู‘ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ู…ูŽู†ู ุงุณู’ุชูŽุทูŽุงุนูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุณูŽุจููŠู„ุงู‹ [ [ุขู„ ุนู…ุฑุงู†/97]โ€œMengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.โ€ tidak dianggap cukup dengan meminta izin pihak piutang untuk rela diundurkan pembayarannya, karena yang dimaksudkan adalah membebaskan tanggung jawab hutangnya baraโ€™ah adz-dzimmah, tidak ada permohonan izin kepada pemilik hak pihak piutang, sebab seandainya ia diizinkan tetap saja ia tidak dapat membebaskan dirinya dengan izin tersebut dari tanggungjawabnya yang seharusnya. WASIAT KEDELAPAN Adab-Adab Secara UmumPelaksanaan haji memiliki tatakrama adab secara umum yang terkait dengan dirinya pribadi dan yang terkait dengan orang lain. Dan diantara yang terpenting, sebagai berikutBersikap dengan menjalankan adab-adab safar perjalanan, mulai dari membaca doa naik kendaraan, mendoakan keluarga dan kerabat yang ditinggal, saat turun dari kendaraan, bertakbir ketika berjalan menanjak dan bertasbih saat menuruni lembah, dan tidak jalan-jalan yang tidak ada perlunya, mendampingai terus kendaraannya, periksa spare partnya untuk dapat memastikan terus dalam keadaan yang baik untuk dikendarai dan dapat mengantarkan hingga dan mempersiapkan diri untuk beban yang dipikulnya. Tidak menggerutu sepanjang jalan atau di panas terik, atau saat berdesak-desakan atau di kala kekurangan makanan atau dan sebagainya. Karena sesungguhnya haji itu di dalamnya terdapat ujian berat dan keletihan, sekalipun jalanannya terhampar luas dan fasilitas angkutannya telah bagimu โ€“wahai saudaraku yang dermawan- untuk melakukan amar makruf dan nahi mungkar, mengajarkan orang yang belum tahu, dan menunjuki orang yang tersesat. Fokus kepada perbuatan yang baik dan menebarkan manfaat kepada orang lain, sesuai kemampuan anda dalam mengemplimentasikan hal kepada pemimpin dan tidak eksklusif secara pandangan pendapat dari rombongan anda, agar anda dapat terus mengimplementasikannya, dan suka melayani kepentingan rombongan anda serta memperhatikan istirahat lisan anda dari menggosip, kesia-siaan dan perkataan yang batil. Jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam bercanda, sedangkan waktu-waktu anda sangat mulia, jam-jam anda sangat bernilai, jangan anda menyepelekannya dengan hal-hal yang semacam itu. MASALAH-MASALAH YANG DIBUTUHKAN BAGI ORANG BERHAJI DAN BERUMRAH Haji istri dan anak-anakSudah selayaknya bagi para orang tua dan wali yang berkemampuan untuk menghajikan orang-orang yang berada dibawah tanggungannya dari kalangan putra dan putri mereka. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ูƒูู„ู‘ููƒูู…ู’ ุฑูŽุงุนู ูˆูŽูƒูู„ู‘ููƒูู…ู’ ู…ูŽุณู’ุฆููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠู‘ูŽุชูู‡ู ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 7138 ูˆู…ุณู„ู… 1829โ€œSetiap kalian pemimpin, dan setiap kalian bertanggungjawab atas orang yang dipimpinnya.โ€ HR. Bukhari 7138 dan Muslim 1829.Penekanan tersebut termasuk pada hak anak putri yang belum menikah, karena haji seorang anak putri yang belum menikah lebih gampang dan mudah. Berbeda jika ia sudah menikah, lalu terkadang ia terhalang dengan kondisi kehamilan, menyusui dan pengasuhan anak. Maka hajinya anak putri yang belum menikah merupakan masa yang lebih haknya bagi seorang suami untuk melarang istrinya berhaji karena ia merupakan kewajiban secara dasar syariah. Seyogyanya bagi seorang suami seandainya ia berkemampuan untuk bersegera menghajikan istrinya, terlebih bagi suami yang berikrar janji mengenai hal tersebut saat pernikahan. Maka mudahkan kepentingannya, bisa dengan melakukan perjalanan haji bersamanya, atau dengan mengizinkannya salah seorang saudara kandung laki-lakinya atau selainnya dari kalangan mahramnya untuk berhaji bersamanya. Dan ia berkewajiban untuk menggantikannya sementara dalam menjaga anak-anaknya dan membantu urusan rumah tangga, maka sang suami dalam hal ini akan mendapatkan ganjaran pahalanya. Minta diwakilkan dalam berhaji Diperbolehkan al-istinabah meminta diwakilkan dalam menjalankan kewajiaban haji bagi orang yang berkemampuan secara harta namun renta secara fisiknya, dimana ia tidak kuat untuk melakukan perjalanan ke Mekkah disebabkan kelemhan fisiknya, atau penyakitnya yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, atau umurnya yang sudah tua, dan demikian pula kalau ia mampu berjalan namun dengan kesukaran perjalanan yang pula dengan orang yang telah meninggal dunia, wajib untuk menghajikannya disebabkan ia meninggalkannya semasa hidupnya. Baik mendiang mewasiatkan ataupun tidak, ini seandainya mendiang termasuk orang yang memiliki kemampuan untuk berhaji di masa hidupnya, namun ia belum berhaji juga hingga akhir hayatnya. Sebab perkara ini terbilang hutang kepada Allah Taโ€™ala, sementara hutang kepada Allah lebih berhak untuk didahulukan pelunasannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa orang yang meninggal dunia sebelum memiliki kemampuan untuk berhaji, dikarenakan tidak dapat memenuhi persyaratananya, maka itu tidak berdosa baginya dan tidak terbilang berhutang kepada Allah Taโ€™ ini berlaku untuk kewajiban haji, adapun al-istinabah dalam umrah tathawwuโ€™nya haji maka dikalangan ahlul ilmi ada yang melarang hal tersebut, dengan alasan haji adalah ibadah dan perinsipnya adalah at-tauqif ketetapan mutlaq berdasarkan petunjuk Allah Taโ€™ala atau Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam, tidak ada ruang untuk ijtihad manusia di dalamnya., pent., dan belum ada riwayat di dalam teks agama yang mengindikasikan diperkenankannya al-istinabah dalam ibadah sunnah at-tathawwuโ€™. Namun ada pula ulama yang memperbolehkan hal tersebut, berdasarkan analogi qiyas atas yang berlaku pada ibadah yang wajib al-faridhah.Persyaratan bagi pihak yang menggantikannya an-naib; dirinya telah menjalani haji sebagai kewajiban agamanya, tidak mesti an-naib pihak pengganti harus berasal dari negeri yang sama dengan pihak pertama yang ingin berhaji dan menunjuknya sebagai penganti. Bahkan seandainya orang yang menggantikannya berasal dari penduduk Mekkah pun dibolehkan. Begitupula dengan hajinya seorang wanita untuk menggantikan pria dan hajinya pria untuk menggantikan layak bagi seorang an-naib menjadikan uang sebagai tujuannya, karena sesungguhnya mencari rezeki dengan usaha-usaha yang seharusnya dan bukan berkedok keshalihan. Bahkan sebaliknya, mestinya ia menjadikan tujuannya untuk berbuat ihsan kepada saudaranya untuk melepaskan tanggungjawabnya, sambil bertujuan menyaksikan tempat-tempat yang diagungkan al-masyaโ€™ir dan melakukan peribadatan di dalamnya. Maka inilah yang disebut dengan muhsin seorang yang berbuat ihsan, dan Allah Taโ€™ala menyukai orang-orang yang berbuat baik al-muhsinin.Kalaupun ia diberikan uang maka itu menjadi miliknya, maka ia boleh membelanjakan dari uang tersebut untuk keperluannya yang lazim, seperti makan, minum dan transportasinya. Jika masih ada sisanya, ia boleh menggambilnya. Demikianlah yang terjadi pada orang-orang sekarang. Dan para fukaha` ulama fikih memiliki pembahasan yang lebih rinci, dan di sini bukanlah tempatnya untuk sifat pelaksanaan haji, berniat di dalm hatinya untuk berihram mewakili si fulan โ€“yaitu orang yang digantikannya-kemudian ia mengucapkan, โ€œLabbaika umratan an fulanin Aku penuhi panggilan-Mu dengan mengerjakan umrah mewakili si fulanโ€, atau โ€œLabbaika hajjan wa umratan Aku penuhi panggilan-Mu dengan mengerjakan haji dan umrah โ€“tergantung jenis pelaksanaan yang diminta untuk dilakukannya-, seandainya ia lupa nama orang yang dihajikannya maka hal itu tidak merusaknya dan cukup dengan niat atas seorang an-naib untuk bertakwa kepada Allah, dan serius dalam menyempurnakan manasiknya, serta tidak memudah-mudahkan tahapan-tahapannya, karena ia diamanati untuk itu. Pakaian IhramIhram adalah niat masuk untuk melaksanakan manasik haji, dan bukan perbuatan mengenakan pakaian ihramnya, karena mengenakan pakaian ihram merupakan persiapan untuk berihram yang tidak dianggap kecuali dengan niat. Disunnahkan ihram pria dengan sarung izar dan selendang rida` yang keduanya berwarna putih lagi bersih sebagai upaya mengikuti Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan menjalani perintahnya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, diriwayatkan oleh Ahmad VIII/500 serta lainnya, dengan sanad yang al-izar sarung adalah kain yang menutupi bagian bawah badan dan dikencangkan pada kedua pinggangnya. Sedangkan ar-rida` selendang adalah kain yang menutupi bagian atas badan dan diletakkan pada kedua apa yang nampak di pasar-pasar di akhir-akhir ini adalah jenis izar yang berjahit, maka tidak layak untuk dikenakan karena adanya jahitan sehingga mengeluarkannya dari klasifikasi izar disebabkan dua alasan Pertama, dari sisi bahasa. Telah disebutkan dalam Tajul Arus III/11 bahwa izar adalah kain yang tidak berjahit, dan dikuatkan dengan perkataan seorang penyair Para petempur turun di setiap medan peperangan Dan orang-orang baik mengikat al-uzur sarung-sarung merekaMaka al-izar diikat pada kedua pinggang dan tidak hadits Jabir Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya ุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ุซู‘ูŽูˆู’ุจู ูˆูŽุงุณูุนู‹ุง ููŽุฎูŽุงู„ููู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุทูŽุฑูŽููŽูŠู’ู‡ู ุ› ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุถูŽูŠู‘ูู‚ู‹ุง ููŽุงูุชู‘ูŽุฒูุฑู’ ุจูู‡ู ยป ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡โ€œApabila bahan pakaian itu kelebaran panjang maka ikatlah kebelakang diantara dua ujungnya, dan apabila kesempitan pendek maka hendaklah bersarung dengannya.โ€ Muttafaqun Shallallahu Alaihi wa Sallam menerangkan kepadanya kaifiat pakaian shalat, yaitu seandainya bahan pakaiannya panjang maka tutupi seluruh bagian badan. Namun seandainya kependekan maka cukuplah dengan menutup bagian bawah badan. Dapat diketahui dari sini, seandainya bahan tersebut sudah dijahit, bagaimana mungkin hal tersebut dapat dilakukan. Maka hal itu menandai bahwa al-izar adalah suatu penamaan bagi sesuatu yang menutupi bagian bahwa badan dan tidak berjahit. Pakaian yang harus dihindari oleh seorang yang berihramDari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya, ู…ูŽุง ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู ุงู„ู’ู…ูุญู’ุฑูู…ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุซู‘ููŠูŽุงุจู ุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ุงูŽ ุชูŽู„ู’ุจูŽุณููˆุง ุงู„ู’ู‚ูู…ูุตูŽ ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุงู„ู’ุนูŽู…ูŽุงุฆูู…ูŽ ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุฑูŽุงูˆููŠู„ุงูŽุชู ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงู†ูุณูŽ ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุงู„ู’ุฎูููŽุงููŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู„ุงูŽ ูŠูŽุฌูุฏู ู†ูŽุนู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ููŽู„ู’ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู’ ุฎููู‘ูŽูŠู’ู†ู ุŒ ูˆูŽู„ู’ูŠูŽู‚ู’ุทูŽุนู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽุณู’ููŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽูŠู’ู†ู ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู„ู’ุจูŽุณููˆุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุซู‘ููŠูŽุงุจู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ู…ูŽุณู‘ูŽู‡ู ุงู„ุฒู‘ูŽุนู’ููŽุฑูŽุงู†ู ูˆูŽู„ุงูŽ ุงู„ู’ูˆูŽุฑู’ุณู ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1542 ูˆู…ุณู„ู… 1177 ูˆุงู„ู„ูุธ ู„ู‡โ€œPakaian apa yang dikenakan oleh orang berihram ?โ€ Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, โ€œJangan kalian memakai gamis, jangan bersorban, jangan bercelana panjang, jangan bermantel, dan bercelana, kecuali seorang yang tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memakai khuff sepatu sandal, maka potonglah kedua khufnya dibawah kedua matakaki, dan jangan memakai pakaian yang tersentuh zaโ€™faran dan wars parfum.โ€ HR. Bukhari 1542 dan Muslim 1177, dengan lafaz ini termasuk jawamiโ€™ul kalim perkataan singkat dengan sarat makna, pent., maka sebenarnya beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya tentang apa yang harus dikenakan seorang yang berihram. Lalu beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawabnya dengan pakaian yang tidak boleh dikenakan, untuk menjelaskan bahwa semua yang selain yang telah disebutkan tadi dan yang semacamnya, maka boleh dipakai oleh seorang yang berihram. Beliau menyebutkan 6 enam jenis di dalam hadits ini Al-Qumush kata plural dari qamish gamis, yaitu pakaian yang memiliki lengan baju. Serupa dengannya semacam jubah sejenis pakaian luar seperti jaket, jas, dll. Pent., kata plural dari imamah sorban, yaitu yang dililitkan diatas kepala. Dianalogikan dengan kopiah dan yang semakna dengannya termasuk dalam jenis iniAs-Sarawilat kata plural dari sarawil celana panjang, yaitu bahan sarung yang memiliki jahitan, dianalogikan celana pendek termasuk dalam jenis ini. Namun dibolehkan mengenakan celana panjang disebabkan tidak mendapatkan kain, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu kata plural dari burnus mantel, yaitu pakaian lengkap untuk badan dan kepala, dianalogikan untuk semua yang serupa dengan kata plural dari khuff sepatu sandal, yaitu yang dipakai pada kaki untuk menutupinya dan terbuat dari kulit. Boleh dipakai ketika tidak mendapatkan sandal. Dan tidak mesti dipotong dibawah matakaki, karena perintah tersebut sudah dibatalkan mansukh. Inilah 5 lima jenis yang secara khusus disebutkan dalam hadits yang diberikan parfum zaโ€™faran atan kasturi, dianalogikan seluruh jenis wangi-wangian. Dan ini diharamkan terhadap pria dan baku dari apa yang telah dikemukan, bahwa setiap yang berjahit yang dikenakan oleh badan atau oleh bagian tertentu darinya atau anggota dari bagian-bagiannya tertentu maka diharamkan dan populer di dalam buku-buku Manasik Haji, lafaz โ€œal-makhith berjahitโ€. Kata ini belum pernah diriwayatkan dalam as-Sunnah, hanya saja sering terucap oleh lisan para tabi`in[1]. Sehingga istilah itu banyak digunakan dalam buku-buku fikih. Terpersepsikan kebanyakan orang bahwa yang dimaksud dengan kata โ€œal-makhith berjahitโ€ itu adalah segala hal yang ada jahitannya. Maka mereka berpersepsi bahwa tidak dibolehkan mengenakan selendang yang bersambung karena kependekan, atau karena kesempitan. Atau yang dijahit sebab robek, demikian juga dengan sepatu, ikat penggang yang ada jahitannya. Kesemua ini tidaklah benar, bahkan yang dimaksudkan dengan kata tersebut seperti yang telah dijelaskan di muka, dan bukan yang dimaksudkan adalah pokoknya yang berjahit. Sekalipun para ulama fikih menspesifikkan hanya pada apa yang diriwayatkan dalam hadits yang telah disebutkan namun termasuk semua yang serupa dengannya, dan itu sudah sangat jelas dan jauh dari kerancuan. Pakaian yang harus dihindari oleh wanitaAdapun wanita maka berihram dengan pakaian yang dikehendakinya, tanpa ditentukan dengan warna tertentu, dengan syarat pakaiannya tidak menarik pandangan, atau mirip seperti pakaian berwana putih, dan dilarang dalam dua hal Pertama, an-niqab cadar yaitu kain yang menutupi wajah yang berlubang untuk kedua mata. Tidak boleh untuk al-quffaz sarung tangan yaitu penutup yang memiliki tempat jari-jari yang dimasukan ke dalamnya telapak tangan. Ia dikenal dengan kaos tangan. Berdasarkan sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู†ู’ุชูŽู‚ูุจู’ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูุญู’ุฑูู…ูŽุฉู ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู„ู’ุจูŽุณู’ ุงู„ู’ู‚ููู‘ูŽุงุฒูŽูŠู’ู†ู ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1542 ูˆู…ุณู„ู… 1177 ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุงุจู† ุนู…ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุŒ ูˆู‡ุฐุง ู„ูุธ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1838โ€œDan janganlah wanita yang sedang ihram bercadar, dan janganpula menggunakan sarung tangan.โ€ HR. Bukhari 1542 dan Muslim 1177 dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, dan ini lafaz Bukhari 1838Adapun apa yang dikerjakan oleh sebagian wanita dengan mengenakan cadar dan diatasnya jilbab untuk maksud melihat jalan. Secara tekstual โ€“Wallahu aโ€™lamยญ- bahwa keumuman larangan mengenai an-niqab secara keseluruhan dalam penggunaannya. Jika dikatakan, โ€œBukankah tidak mengapa jika dibutuhkan, sedang bentuknya tidak terlihat. Maka jawabnya, โ€œBahwa setiap melakukan apa yang dilarang dalam ihram sekalipun itu mendesak lil hajah akan dikenai fidyah. Sedang bentuknya yang tidak nampak, maka tidaklah berpengaruh pada hukum, sebagaimana yang dikemukan di bagi pria dan wanita mengganti baju ihramnya dan mencucinya seusai ihram. Sementara yang diyakini oleh sebagian wanita bahwa wanita yang sedang ihram harus tetap pada pakaian ihramnya, tidak boleh baginya untuk mengganti dan mencucinya maka kesemuanya itu tidak ada asalnya, Wallahu Aโ€™lam... 3 tiga jenis manasik hajiMengutip Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni V/82, โ€œPara ulama bersepakat tentang diperbolehkannya berihram dengan memilih salah satu dari ketiga jenis manasik haji yang dikehendakinya, sedangkan perselesihan pendapat hanya dalam konteks mana yang lebih utama al-afdhal.โ€Dan jenis menasik yang paling utama afdhal bagi orang yang belum membawa hewan kurban dam, pent. adalah at-tamattuโ€™, yaitu berihram dengan niat umrah pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul darinya, selanjutnya kembali berihram dengan niat haji di hari kedelapan tarwiyah.Sedang bagi yang telah membawa hewan kurban, maka jenis al-qiran lebih utama afdhal baginya. Yaitu berihram dari miqat dengan niat umrah dan haji secara bersama. Dan ini adalah jenis manasik yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, karena beliau memerintahkan sahabatnya yang tidak membawa hewan kurban, pent. untuk mengambil jenis at-tamattuโ€™. Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ู„ูŽูˆู’ู„ุงูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูŽุนููŠ ุงู„ู’ู‡ูŽุฏู’ูŠูŽ ู„ุฃูŽุญู’ู„ูŽู„ู’ุชู ยปโ€œSeandainya aku tidak membawa hewan kurban, maka aku akan bertahallul.โ€Dan dengan redaksional hadits lainnya ูˆูŽู„ูŽูˆู’ู„ุงูŽ ู‡ูŽุฏู’ูŠููŠ ู„ูŽุญูŽู„ูŽู„ู’ุชู ูƒูŽู…ูŽุง ุชูŽุญูู„ู‘ููˆู†ูŽ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1651-7367 ูˆู…ุณู„ู… 1216โ€œJika tidak ada hewan kurbanku, maka aku akan bertahallul sebagaimana kalian bertahallul sekarang.โ€ HR. Bukhari 1651,7367 dan Muslim 1216.Maka jika berihram dengan jenis qiran sementara ia tidak membawa hewan kurban maka dibolehkan. Namun ia tetap harus berkurban menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, sebagai analgi qiyas atas jenis at-tamattu` karena ia dalam makna yang ada perbedaan dalam hukum at-tamattu` dan al-qiran antara penduduk Mekkah dan pendatang, kecuali bahwa penduduk Mekkah tidak wajib atas mereka menyembelih hewan kurban, karena keberadaan mereka sebagai penduduk sekitar Masjidil haram. Menurut salah satu pendapat, ini adalah syarat dari firman Allah Taโ€™ala ] ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูู…ูŽู† ู„ู‘ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ุญูŽุงุถูุฑููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู [ [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/196]โ€œDemikian itu kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil-haram orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah..โ€ fidyah di sini dalam bentuk berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Adapun orang yang berihram dengan niat berhaji saja โ€“dinamai dengan istilah al-ifrad- dan demikian pula dengan al-qiran yang tidak membawa hewan kurban, maka sesungguhnya disunnahkan baginya untuk mengalihkannya ke umrah. Sebagaimana ia merupakan pendapat dari mazhab Imam Ahmad, sedang sekelompok ulama berpendapat pengalihan itu hukumnya wajib, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabatnya untuk melakukannya. Seandainya waktunya sangat sempit, seperti orang yang berihram pada waktu subuh di hari Arafah, maka ada beberapa kemungkinan. Ada yang mengatakan dimungkinkan untuk mengambil at-tamattuโ€™, dan ada pula yang mengatakan agar ia berihram dengan al-ifrad atau al-qiran. Dan pendapat inilah yang mengemuka. Karena bentuk at-tamattuโ€™ tidak tepat, berdasarkan firman Allah Taโ€™ala ] ููŽู…ูŽู† ุชูŽู…ูŽุชู‘ูŽุนูŽ ุจูุงู„ู’ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ู [ [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/196]โ€œMaka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji didalam bulan haji ....โ€ dasara ini maka tetaplah pada jenis manasiknya dan tidak disyariatkan baginya untuk mengalihkannya disebabkan waktunya yang sempit, karena al-ifrad sendiri merupakan salah satu dari 3 tiga jenis manasik, lebih-lebih bagi orang yang melakukan haji al-ifrad dengan melakukan perjalanan tersendiri untuk umrahnya. Wallahu aโ€™ pula dengan seorang wanita yang berhaji at-tamattuโ€™, dimana ia berihram dengan niat umrah, jika ia keluar darah haid sebelum melakukan tawaf, dan kuatir kehilangan hajinya, jika ia belum bersuci hingga hari Arafah. Maka sesungguhnya ia berihram dengan niat haji dan menjadikan manasiknya sebagai al-qiran. Demikian pula seandainya seorang yang kuatir kehilangan hajinya, is berihram dan merubahnya menjadi al-qiran berdasarkan apa yang dilakukan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha. Shalat ihramMayoritas ulama memandang sunnah melakukan shalat 2 dua rakaโ€™at sebelum berihram, sebagai upaya meneladani Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Maka sesungguhnya beliau berihram di hari Haji Wadaโ€™nya setelah melakukan shalat wajib. Dan ketika situasinya โ€“Wallahu aโ€™lam- bahwa ketika ia berihram bertepatan dengan waktu shalat fardhu, maka berihramlah setelahnya da itu baik. Demikian pula seandainya ia berihram setelah shalat sunnah yang berulang seperti dua rakaat shalat dhuha. Kalaulah tidak menghendaki โ€“dan sebenarnya ihram tidak memiliki shalat yang khusus baginya- maka berihram tanpa disertai shalat dua rakaโ€™at. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengenai hal itu, namun siapa yang berihram dari Dzul Hulaifah yaitu, miqatnya penduduk Madinah yang disebut dengan Abar Ali, pent. disunnahkan baginya untuk melakukan shalat 2 dua rakaโ€™at. Berdasarkan hadits Umar Radhiyallahu Anhu berkata, โ€œAku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di lembah al-Aqiq, bersabda ุฃูŽุชูŽุงู†ููŠ ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุขุชู ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจู‘ููŠ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽู„ู‘ู ูููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ูˆูŽุงุฏููŠ ุงู„ู’ู…ูุจูŽุงุฑูŽูƒู ูˆูŽู‚ูู„ู’ ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู‹ ูููŠ ุญูŽุฌู‘ูŽุฉู ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1534Telah datang utusan malaikat dari Rabbku kepadaku, maka ia berkata {{ Shalatlah kamu di lembah yang diberkahi ini dan ucapkanlah โ€œUmarah dalam hajiโ€ }}โ€™.โ€ HR. Bukhari 1534.Tekstualnya bahwa shalat ini khusus di lokasi tersebut saja dikarenakan keberkahannya. Bukan dikhusukan untuk ihram. Maka sesungguhnya shalatnya itu dapat diinterpretasikan sebagai shalat fardhu, dan bukan shalat ihram dua rakaat. Dan dimungkinkan pula diintepretasikan sebagai shalat disebabkan ihram, namun hukumnya ini tidak ditetapkan berlaku di tempat-tempat miqat. Wallahu aโ€™lam. Penggunaan sabun bagi orang berihramDibolehkan bagi orang berihram dengan penggunaan sabun untuk menghilangkan kotoran, daki dan lain sebagainya, karena ia bukan parfum serta penggunaannya tidak terbilang sebagai pewangi. Demikian diperbolehkan baginya untuk menggunakan produk-produk modern dalam mencuci kepalanya. Para pakar fikih membolehkan pewangi herbal yang aroma harumnya tumbuh dengan sendirinya, seperti tumbuhan syih dan khuzama dan semacam keduanya Atau yang sengaja ditanam orang seperti daun kemangi persia raihan farisi โ€“dia adalah tumbuhan habaq- dan semacamnya tumbuhan an-naโ€™naโ€™. Adapun zaโ€™faran adalah pewanggi yang dilarang, karenanya untuk lebih preventif lagi untuk tetap meninggalkan campuran zaโ€™faran ke dalam minuman kopi selama berihram. Telah diriwayatkan pelarangannya bagi orang berihram untuk memakai pakaian yang bersentuhan dan zaโ€™faran. Ia dapat menggunakan hail dan qaranfil ke dalam campuran kopinya karena keduanya tidak termasuk yang dinamakan pewangi yang bagi orang berihram mengolesi badannya dengan minyak dan semacamnya dari produk-produk modern. Sedangkan meminyaki bagian kepalanya maka terdapat perselisihan pendapat yang telah umum diketahui, keputusan untuk meninggalkan adalah lebih utama. Idhthibaโ€™Yaitu meletakkan bagian tengah selendang dibawah ketiaknya kanan, dan menaruh kedua ujungnya diatas pundak kiri. Ini termasuk sunnah-sunnah tawaf qudum โ€“merupakan tawaf yang pertama saat datang ke Makkah-. Dan idhthibaโ€™ ini dilakukan jika hendak bertawaf, dan bukannya seperti yang dilakukan oleh kebanyakan orang berihram yang sudah ber-idhthibaโ€™ sejak ia memulai ihram hingga ia melepaskan pakaian ihramnya. Perbuatan ini tidak berdasar, maka seyogyanya untuk mencermatinya dan mewaspadainya. Ibnu Abidin menuturkan dalam Hasyiyahnya II/512, โ€œDisunnahkan untuk mulai ber-idhthibaโ€™ sejenak sebelum tawaf hingga selesainya, tidak lebih dari itu.โ€ Syarat thaharah bersuci untuk melakukan tawafMayoritas ulama berpendapat untuk mensyaratkan keadaan suci dalam bertawaf, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ุงู„ุทู‘ูŽูˆูŽุงูู ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ุตูŽู„ุงูŽุฉูŒ ููŽุฃูŽู‚ูู„ู‘ููˆุง ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ูƒูŽู„ุงูŽู…ู ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ 960 ูˆุงู„ุฏุงุฑู…ูŠ 1/374 ูˆุงุจู† ุฎุฒูŠู…ุฉ 4/222 ูˆุงู„ุญุงูƒู… 1/409 2/267 ูˆู‡ูˆ ุญุฏูŠุซ ู…ุฎุชู„ู ููŠ ุฑูุนู‡ ูˆูˆู‚ูู‡โ€œTawaf di Baitullah semacam shalat, maka kurangilah pembicaraan. HR. Tirmidzi 960, Darimi I/374 dan Ibnu Khuzaimah IV/222, dan Hakim I/409, II/268. Merupakan hadits yang diperselisihkan kemarfuโ€™an dan penuturan Aisyah Radhiyallahu 'Anha ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ูŽ ุดูŽูŠู’ุกู ุจูŽุฏูŽุฃูŽ ุจูู‡ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุญููŠู†ูŽ ู‚ูŽุฏูู…ูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ุทูŽุงููŽ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1536 ูˆู…ุณู„ู… 1235โ€œSesungguhnya pertama kali yang mulai kerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam saat datang untuk berhaji, bahwa beliau berwudhu` kemudian bertawaf.โ€ HR. Bukhari 1536 dan Muslim 1230.Ini seandainya bagi orang yang dapat melakukannya, sebagai penjelasan dari firman Allah Taโ€™ala ] ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุทู‘ูŽูˆู‘ูŽูููˆุง ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุนูŽุชููŠู‚ู [ [ุงู„ุญุฌ/ูขูฉ]โ€œDan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu Baitullah.โ€ orang yang berpendapat demikian. Namun belum pernah ada riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan bersuci thaharah untuk tawaf, dan tidak ada larangan bagi orang yang berhadats untuk bertawaf. Tetapi beliau memang bertawaf dalam keadaan suci dan melarang wanita haid untuk bertawaf. Larangan bagi wanita haid tidak berarti berlaku larangan pula bagi seorang yang berhadats. Tidak diragukan memang bahwa bertawaf dengan bersuci adalah lebih utama afdhal, lebih berhati-hati ahwath dan lebih dapat dipertanggungjawabkan serta mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู… 1297โ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€ HR. Muslim 1297.Namun seandainya seorang berhadats waktu bertawaf, terlebih lagi saat di paruh-paruh akhir yang sangat berdesak-desakan, seperti pada hari-hari haji. Maka jawabannya bahwa ia tetap diharuskan untuk berangkat, berwudhuโ€™ dan memulai tawafnya yang penuh rintangan berat. Sekalipun demikian tidak ada dalil yang jelas, dan pendapat yang mengharuskan orang untuk berwudhuโ€™, pent masih terdapat perselisihan di antara para ulama mengenai hal itu. Asasnya adalah manasik tata laksana haji dibangun atas prinsip memudahkan. Wallahu aโ€™lam. Jika iqamat shalat terdengar saat bertawafJika iqamat shalat dikumandangkan atau dihadirkan jenazah yang hendak dishalatkan saat bertawaf, maka ia mendirikan shalat kemudian memulai kembali seusai shalat dari tempat dimana ia berhenti. Dan sebagian putaran yang telah dilakukannya sebelum ia menghentikan tawafnya tetap dihitung. Dan ia tidak mesti memulai dari sudut hajar aswad, dan inilah pendapat yang terkuat dari dua pendapat dikalangan ulama. Karena hal itu telah ditolerir secara agama, dan tidak ada satu dalilpun yang menerangkan batalnya putaran pertamanya. Adapun jika ia berhadats saat bertawaf karena kentut atau lainnya, dan ia pergi untuk berwudhu, lalu ia jika kembali lagi maka ia melanjutkan tawafnya dari awal lagi โ€“menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat ahlul ilmi- sebagai analogi qiyas dari shalat, karena tawaf bagian dari jenis shalat secara umum. Seperti yang difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah al-Fatawa, XXVI/216. Orang yang bertawaf dengan memanggul anakTerkadang seseorang bertawaf dengan membawa orang lain yang dipanggulnya, seperti seorang anak kecil yang berihram pula, maka terjadilah tawafnya orang yang memanggul dan dipanggul. Tidak harus seorang yang sedang memanggul untuk menawafkan dirinya sendiri dengan melakukan tawaf yang tersendiri. Karena masing-masing dari keduanya melakukan tawaf dengan niat yang sahih dan realnya mereka benar-benar bertawaf. Sedang anak kecil tadi, jika ia telah mumaiyiz baligh maka ia berniat sendiri untuk tawaf. Sementara bagi anak yang belum mumaiyiz maka walinya meniatkan tawaf untuknya. Dan inilah pendapat yang kuat โ€“insya Allah Taโ€™ala- diperkuat dengan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dalam kisah wanita khatsโ€™amiyah, ia berkata ููŽุฑูŽููŽุนูŽุชู’ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ุตูŽุจููŠู‘ู‹ุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฃูŽู„ูู‡ูŽุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ ูˆูŽู„ูŽูƒู ุฃูŽุฌู’ุฑยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู… 1336 .โ€œMaka wanita tersebut mengangkat anaknya ke arah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, seraya bertanya, Apakah anak ini terbilang haji?โ€™ Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Iya, dan kamu pun mendapatkan pahalaโ€™.โ€ HR. Muslim 1336.Penekanan dalil di atas adalah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengabarkan kepada wanita itu tentang sahnya haji anak kecil tersebut, dan tidak memerintahkan wanita itu untuk melakukan tawaf tersendiri untuk dirinya, sekaligus berkedudukan sebagai kedudukan penjelasan, sedangkan mengakhirkan penjelasan dari waktu yang diperlukan tidak dibolehkan. Ketika beliau tidak memerintahkan wanita itu untuk bertawaf, maka hal ini menunjukkan tentang diperkenankan tawaf wanita tersebut dengan memanggul anak kecil tersebut, dan dihitung sebgai tawaf untuk keduanya secara ulama berpendapat bahwa jika anak tersebut belum baligh ghairu mumaiyiz maka walinya harus melakukan tawaf untuk dirinya sendiri, kemudian bertawaf dengan anak kecilnya atau bisa juga dengan menyerahkan anak tersebut kepada orang yang dipercaya untuk bertawaf dengannya. Karena anak kecil belum sempurna niat serta amalnya, dan tidak sah satu amal dengan dua niat untuk dua personal. Sedang saโ€™i berlaku pula hukum tawaf tadi dalam perkara hukum ini menurut pendapat yang lebih pula seandainya ia mendorong kursi roda yang dinaiki oleh anak kecil, atau orang tua renta, atau orang sakit, apakah ia mendapat bagian dari penumpangnya yang didorongnya? Dan siapa yang harus mendorong kursi roda tersebut? Wallahu aโ€™lam. Shalat tahiyatul masjidil haramShalat tahiyatul masjidl haram adalah shalat dengan dua rakaโ€™at seperti shalat tahiyatul masjid di masjid-masjid lainnya berdasarkan keumuman dalil-dalilnya. Ini berlaku bagi orang yang memasuki masjidil haram untuk menunggu waktu shalat, atau menunggu orang lain yang menemaninya, dan lain bagi orang yang memasukinya dengan tujuan bertawaf, baik untuk niat haji atau pun umrah, atau yang bersifat tathawwuโ€™ sunnah saja, maka orang ini memulainya dengan tawaf, sebagai tahiyatul masjid pada dasarnya. Dan bukannya dia shalat dua rakaโ€™at kemudian memulainya tawaf โ€“sebagaimana yang dilakuakan oleh sebagian orang-. maka sesungguhnya ini adalah perbedaan sunnah, karena beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika masuk ke dalam masjidil haram memulainya dengan bertawaf, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Jabir Radhiyallahu Anhu dan sahabat lainnya. Sebab maksud dari iftitah makanil ibadah pembuka untuk masuk ke tempat ibadah adalah dengan ibadah, sedangkan ibadah tawaf mengantarkan kepada tujuan ini. Mendahulukan saโ€™i dari tawafSunnah untuk mengedepankan tawaf daripada saโ€™i, baik dalam pelaksanaan haji ataupun umrah, dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bahkan mayoritas ulama, โ€œSesungguhnya tidak diperbolehkan mendahulukan pelaksanaan saโ€™i daripada tawaf, maka siapa yang mengedepankan saโ€™i dari tawaf, maka ia harus mengulanginya setelah tawaf.โ€Dalil mereka dalam hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยปโ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€Cara Nabi inilah yang sudah selayaknya untuk diambil oleh setiap muslim, namun seandainya ia melakukan saโ€™i sebelum bertawaf dikarenakan ketidak tahuan jahilan atau lupa nasiyan, maka saโ€™inya tetap dianggap sah โ€“Insya Allah-, dan ia tidak diharuskan untuk mengulanginya setelah tawaf. Sebagian ulama salaf dan khalaf telah mengutarakan pendapat tersebut, tetapi sebagian mereka mempersyaratkan hal itu dikarenakan lupa tanpa unsur kesengajaan, dan sebagian lain secara mutlak dan tidak mengaitkan dengan syarat konteks ini, diriwayatkan pula hadits Usamah bin Syarik Radhiyallahu Anhu bertutur, ุฎูŽุฑูŽุฌู’ุชู ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุญูŽุงุฌู‘ู‹ุง ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูŠูŽุฃู’ุชููˆู†ูŽู‡ู ููŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุณูŽุนูŽูŠู’ุชู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุทููˆููŽ ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ู’ุชู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุฎู‘ูŽุฑู’ุชู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ุงูŽ ุญูŽุฑูŽุฌูŽ ู„ุงูŽ ุญูŽุฑูŽุฌูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุฌูู„ู ุงู‚ู’ุชูŽุฑูŽุถูŽ ุนูุฑู’ุถูŽ ุฑูŽุฌูู„ู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุธูŽุงู„ูู…ูŒ ููŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุญูŽุฑูุฌูŽ ูˆูŽู‡ูŽู„ูŽูƒูŽยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ 2015 ูˆุฅุณู†ุงุฏู‡ ุตุญูŠุญ โ€œAku keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk berhaji, maka orang-orang mendatanginya, lalu ada yang berkata, Wahai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, aku mengerjakan saโ€™i sebelum aku bertawaf, atau aku mengedepankan sesuatu, atau mengakhirkan sesuatu.โ€™ Lalu beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda Tidak berdosa, tidak berdosa. Kecuali atas orang yang melakukan fitnah terhadap kehormatan seorang muslim, dan dia orang yang zalim. Maka demikian itulah yang berdosa dan celakaโ€™.โ€ HR. Abu Dawud 2015 dan isnadnya sahih, Seperti yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dan Bin Baz โ€“semoga keduanya dirahmati Allah, โ€œMakna โ€œiftaradhaโ€ di hadits tersebut adalah iqtathaโ€™a yaitu ini bersifat umum berlaku dalam saโ€™i umrah mupun saโ€™i haji, namun dikritisi oleh sebagian ulama mengenai redaksinya yang berbunyi ุณูŽุนูŽูŠู’ุชู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุทููˆููŽยปโ€œAku mengerjakan saโ€™i sebelum aku bertawaf.โ€Al-Hafidz al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra V/146, Redaksi ini {{ Saโ€™aitu qabla an athufa aku mengerjakan saโ€™i sebelum aku bertawaf. }} adalah gharib hadits yang diriwayatkan hanya dengan satu sanad, pent., Jarir yang meriwayatkannya dari Asy-Syaibani. Seandainya pun hadits tersebut mahfudz terjaga sanadnya hingga ke Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, pent., maka sepertinya ia bertanya kepada beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam mengenai seseorang yang bersaโ€™i setelah tawaf qudum tawaf kedatangan sebelum tawaf ifadhah tawaf ziyarah. Lalu beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, โ€œTidak berdosa, tidak berdosa.โ€ Wallahu aโ€™lam. Imam Ibnu al-Qaiyim demikian pula pendapatnya dalam Zadul maโ€™ad II/259, ia berkata, โ€œPerkataannya {{ Saโ€™aitu qabla an athufa aku mengerjakan saโ€™i sebelum aku bertawaf . }} dalam hadits ini laisa bi mahfudz sanadnya tidak terjaga. Sedang hadits yang mahfudz menyatakan, mengedepankan lontar jamrah, menyembelih, mencukur sebagian atas sebagian yang lainโ€™.โ€Atas dasar ini, maka pendapat yang paling preventif adalah tidak mengedepankan saโ€™i. Siapa yang mengedepankan saโ€™i karena tidak tahu jahilan atau lupa nasiyan kemudian bertawa setelahnya, semoga saja ia tetap mendapatkan pahalanya. Jika untuk kehati-hatian dirinya, mengambil sikap yang keluar dari perselisihan pendapat ulama. Yaitu ia melakukan saโ€™i lagi yang kedua setelah tawafnya itu, maka itu lebih sempurna dan baik. Karena hadits sebagaimana yang anda perhatikan terkandung banyak komentar, sedang hakikat ilmunya yang sebnarnya di sisi Allah Taโ€™ala. Kewajiban untuk menetap di Arafah hingga matahari terbenamMayoritas ulama berpendapat bahwa wukuf hadir di Arafah masanya hingga terbenamnya matahari, bagi yang wukuf di siang hari menjadi hukumnya wajib masuk dalam kewajiban-kewajiban hajinya.. Maka siapa yang keluar sebelum matahari terbenam, berarti ia telah meninggalkan kewajibannya, namun hajinya tetap sah. Wajibnya adalah menghimpun antara siang dan sebagian dari periode malam, berdasarkan sebagai berikut Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berwukuf seperti itu, dan bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยปโ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€Dan keadaan beliau yang tetap berada di Arafah sampai setelah terbenam matahari kemudian bertolak, sebagai dalil mengenai wajibnya hal tersebut. Karena bertolak di siang hari lebih mudah, terlebih lagi di zaman sekarang ini. Dimana orang-orang dulu bertolak dengan berjalan kaki dan ada yang menunggangi onta, dengan kondisi seperti ini beliau tidak bertolak kecuali setelah matahari Shallallahu Alaihi wa Sallam bertolak dari Arafah sebelum shalat maghrib, sedangkan waktu Maghrib pada saat itu sudah masuk. Seandainya hendak bertolak sebelum terbenam matahari maka tetap dibolehkan untuk dapat bertolak dan melakukan shalat maghrib di Muzdalifah pada awal waktunya.[2]Telah diriwayakan dalam hadits Urwah bin al-Mudharris bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ู…ูŽู†ู’ ุดูŽู‡ูุฏูŽ ุตูŽู„ุงูŽุชูŽู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูู‡ู ูˆูŽูˆูŽู‚ูŽููŽ ู…ูŽุนูŽู†ูŽุง ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู†ูŽุฏู’ููŽุนูŽ ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ูˆูŽู‚ูŽููŽ ุจูุนูŽุฑูŽููŽุฉูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูŽูŠู’ู„ุงู‹ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽู‡ูŽุงุฑู‹ุง ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุชูŽู…ู‘ูŽ ุญูŽุฌู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู‚ูŽุถูŽู‰ ุชูŽููŽุซูŽู‡ู ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ 1950 ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ5/263 ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ 891 ูˆุงุจู† ู…ุงุฌู‡ 3016 ูˆุฃุญู…ุฏ 26/142 ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ู‡ุฐุง ุญุฏูŠุซ ุญุณู† ุตุญูŠุญ โ€œBarangsiapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf bersama kami sampai kami bertolak, dan telah berwukuf di Arafah sebelumnya pada malam atau siang hari, maka telah sempurna hajinya dan telah menunaikan manasiknya.โ€ HR. Abu Dawud 1950, an-Nasa`i V/263, Tirmidzi 891, Ibnu Majah 3016, Ahmad XXVI/142, dan Tirmidzi berkata, โ€œHadits ini hasan sahih.โ€Orang-orang yang berpendapat dibolehkan untuk berangkat dari Arafah sebelum terbenam matahari berpegang pada hadits ini. Karena sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, โ€œnaharan siang hariโ€ menandai bahwa orang yang wukuf di siang hari dan bertolak sebelum matahari terbenam, bahwa hajinya telah sempurna. Dan pengungkapannya pun dengan menggunakan redaksi yang sempurna dan tegas-tegas membolehkan hal tersebut, serta tidak dikenai dam. Dan pengambilan argumentasinya cukup jelas, kecuali yang menyelisihi dengan yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para khalifah sepeninggalnya. Meninggalkan Muzdalifah setelah bulan terbenamHadits sahih menunjukkan bagi orang yang lemah dari kalangan wanita, anak-anak dengan rombongan mereka untuk meninggalkan Muzdalifah menuju Mina setelah bulan terbenam. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar serta hadits Asma โ€“Radhiyallahu Anhum-, dan terdapat pula dalam ash-Shahihain dan hadits-hadits jika telah sampai di Mina, mereka bisa langsung melontar Jamrah Aqabah, dan boleh bercukur serta melakukan tawaf di Baitil orang yang fisiknya kuat, maka tidak diperkenankan bagi mereka melontar Jamrah Aqabah sebelum matahari terbit, karena keseluruhan hadits yang diriwayatkan dalam hal dibolehkannya melontar sebelum matahari terbit semuanya ditujukan kepada orang yang lemah, dan tidak menyinggung sedikitpun untuk laki-laki yang fisiknya siapa saja yang masuk dalam katagori โ€œlemahโ€ ini maka baginya berlaku hukum yang sama berdasarkan konteks zahir dalil-dalilnya. Sedangkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bertutur, โ€œNabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada kami, jangan kalian melontar sampai terbitnya matahariโ€™.โ€ HR. Ahmad dan para penulis as-Sunan, namun status sanadnya lemah. Imam Bukhari Rahimahullah juga menilai lemah hadits ini dalam At-Tarikh ash-Shaghir Dan bagi yang menetapkannya sahih, sebagaimana Tirmidzi dan Ibnu Hibban Rahimahumallah perpandangan, โ€œMengandung cedera.โ€ Al-Hafiz Ibnu Hajar Rahimahullah mewanti-wanti hal tersebut dalam Fathul Bari III/529. Wallahu aโ€™ ini eksplorasi sederhana dari dalil-dalil yang sangat relevan dengan zaman ini, untuk keadaan orang yang masuk dalam katagori โ€œkelompok lemahโ€ berlaku hukum keringan tersebut, maka ia pergi bersama โ€œkelompok lemahโ€ tersebut seperti kelompok wanita yang menuju Jamrah Aqobah untuk melontar, namun orang tersebut tidak melontar melainkan pergi ke Baitul Haram untuk tawaf, maka kapan waktu untuk melontarnya ? Selanjutnya situasinya dengan kondisi berdesak-desakan di malam hari untuk para wanita melontar, kemudian ia kembali berdesak-desakkan setelah matahari terbit untuk melontar bagi dirinya sendiri ?? Amalan-amalan pada hari kurban beserta hari kurban 4 empat macam Melontar Jamrah AqabahMenyembelih hewan kurban seandainya diwajibkan atasnya hewan kurban, yaitu bagi orang yang berhaji dengan cara at-tamattuโ€™ dan rambutTawaf IfadhahDengan melontar dan cukur rambut telah meraih tahallul awal โ€“menurut pendapat yang paling mengemuka dalam masalah ini- sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban tidak pengaruhnya untuk tahallul, kecuali bagi orang berhaji qiran bahwa diutamakan al-afdhal untuk tidak bertahallul sampai ia menyembelih hewan kurbannya untuk meneladani Nabi Shallallahu Alaihi wa al-afdhal bahwa orang berhaji untuk melakukan amalan-amalan ini secara urut, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dimana beliau melakukan lontar, kemudian menyembelih, lalu mencukur rambutnya, selanjutnya bertawaf. Dan tidak mengedepankan sebagian dari sebagian lainnya kecuali jika lupa atau tidak tahu jahilan โ€“sebagaimana as-Sunnah menunjuki hal tersebut, dan pendapat ini statusnya ijma telah tercapai konsesnsus ulama-. Adapun orang sengaja melakukannya secara tidak urut, dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Untuk itu, maka sikap yang lebih hati-hati preventif al-ahwath bagi seorang mukallaf yang dibebani ketentuan hkum, pent. untuk tidak menyengaja mengedepankan yang satu atas yag lainnya, sewaktu ia masih sanggup untuk menjalaninya secara tertib dan tidak halangan yang berta merintanginya. Bahkan mengurutkannya secara tertib merupakan tindakan meneladani Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan terbebas dari perbedaan pendapat ulama. Sekalipun aku berpihak mengenai hukum secara umum terhadap orang yang tidak tahu dan selainnya, namun sebagian orang yang menyelisihi urutan pelaksanaan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut dengan alasan yang paling sedikit atau bahkan tanpa alasan sama sekali, dan ini tidaklah pantas. Karena asalnya adalah tertib, maka sesungguhnya beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan manasik di hadapan umatnya. Dan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยปโ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€ Tempat penyembelihan hewan kurbanMayoritas ulama al-jumhur berpendapat bahwa memotong hewan kurban harus di Tanah Suci Mekkah atau Mina atau Muzdalifah, baik penyembelihan hewan kurban dimaksudkan untuk tatawwu` sunnah, atau tamattuโ€™ dan qiran. Berdasarkan firman Allah Taโ€™ala ] ุซูู…ู‘ูŽ ู…ูŽุญูู„ู‘ูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุนูŽุชููŠู‚ู [ [ุงู„ุญุฌ/33]โ€œKemudian tempat wajib serta akhir masa menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq Baitullah.โ€ dimaksud adalah Tanah Suci seluruhnya, sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli tafsir al-mufasiirun. Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ู†ูŽุญูŽุฑู’ุชู ู‡ูŽุงู‡ูู†ูŽุง ูˆูŽู…ูู†ู‹ู‰ ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุญูŽุฑูŒ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู… ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุฌุงุจุฑ t 1218 149 ุŒ ูˆุนู†ุฏ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏ 1937 ูˆุงุจู† ู…ุงุฌุฉ 3048โ€œAku menyembelih di sini, dan Mina semuanya tempat penyembelihan.โ€ HR. Muslim dari Jabir Radhiyallahu Anhu 149, 1218, Abu Dawud 1937, dan Ibnu Majah 3048. Sedangkan pada Ahmad XXII/381 dengan redaksi ูƒูู„ู‘ู ููุฌูŽุงุฌู ู…ูŽูƒู‘ูŽุฉูŽ ุทูŽุฑููŠู‚ูŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ุญูŽุฑูŒ ยปโ€œSemua lorong Mekkah adalah jalan dan tempat penyembelihan.โ€Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi V/239 dengan sanadnya yang sahih, dari Athaโ€™ dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, bersabda ู…ูŽู†ูŽุงุญูุฑู ุงู„ู’ุจูุฏู’ู†ู ุจูู…ูŽูƒู‘ูŽุฉูŽ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู†ูุฒู‘ูู‡ูŽุชู’ ุนูŽู†ู ุงู„ุฏู‘ูู…ูŽุงุกู ูˆูŽู…ูู†ู‹ู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽูƒู‘ูŽุฉูŽ ยปโ€œTempat penyembelihan hewan kurban di Mekkah, namun ia dibersihkan haram dari pertumpahan darah. Dan Mina termasuk kawasan Mekah.โ€ Atas dasar ini, maka tidak dilakaukan penyembelihan hewan kurban di Arafah dan tempat lainnya, karena lokasi tersebut telah keluar dari wilayah Tanah Suci. Penyembelihan di luar Tanah Suci tidak dianggap sah menurut pendapat yang masyhur dari para ulama, sebagian orang terkadang melakukan hal tersebut, dan selayaknya untuk kurban untuk pelaksanaan manasik yang terhalang โ€“seperti cukur rambut-, maka ini dibolehkan di lokasi pelaksanaan yang terhalang, dan dibolehkan di anah Suci. Karena apa yang dibolehkan di lokasi yang dihalalkan selain tanah al-haram maka dibolehkan pula di tanah suci al-haram, kecuali denda pelanggaran berburu maka harus ditunaikan di tanah al-haram suci. Berdasarkan firman Allah Taโ€™ala ] ููŽุฌูŽุฒูŽุงุกูŒ ู…ูุซู’ู„ู ู…ูŽุง ู‚ูŽุชูŽู„ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุนูŽู…ู ูŠูŽุญู’ูƒูู…ู ุจูู‡ู ุฐูŽูˆูŽุง ุนูŽุฏู’ู„ู ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู‡ูŽุฏู’ูŠุงู‹ ุจูŽุงู„ูุบูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽุฉู [ [ุงู„ู…ุงุฆุฏุฉ/95]โ€œMaka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah.โ€ pelaksanaan kurban yang terisolir โ€“yaitu adanya penghalang yang merintangi untuk bisa sampai ke Baitul Haram- maka ia menyembelih hewan kurbannya di tempat ia terisolir. Berdasarkan firman Allah Taโ€™ala ] ููŽุฅูู†ู’ ุฃูุญู’ุตูุฑู’ุชูู…ู’ ููŽู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽูŠู’ุณูŽุฑูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‡ูŽุฏู’ูŠู[ [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/196]โ€œJika kamu terkepung terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka sembelihlah kurban yang mudah didapat.โ€ Lokasi pendistribusian daging hewan kurbanDaging hewan kurban didistribusikan di dalam batasan kawasan Tanah Suci. Kemudian untuk kurban haji tamattuโ€™ atau haji qiran atau tathawwuโ€™ maka bagi orang yang berkurban mengambil sedikit darinya untuk dimakan, dan selebihnya untuk dihadiahkan serta disedekahkan kepada orang-orang miskin di Tanah Suci. Karena beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam memakan daging hewan kurbannya, sebagaimana dalam hadits Jabir Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh Muslim. Demikian juga karena dam nusuk dam penyembelihan hewan sesuai ketentuan manasik yaitu dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattuโ€™ dan qiran, pent. berada dalam kedudukan kurban. Maka seandainya daging hewan kurban tersebut didistribusikan ke kaum faqir di penjuru dunia Islam, maka ini adalah perbuatan yang perlu mendapatkan apresiasi dan merupakan usaha yang penyembelihan hewan, pent. dikarenakan meninggalkan suatu kewajiban yaitu dam isa`ah, pent.โ€“menurut satu pendapat- maka ia disedekahkan seluruh dagingnya kepada orang-orang miskin di Tanah Suci, dan tidak mengambil sedikitpun untuk dimakan oleh yang berkurban. Mencukur atau memendekkan rambutMencukur atau memendekkan rambut merupakan salah satu bentuk manasik di dalam haji dan umrah. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mendoakan ampunan bagi orang yang melakukannya, dengan sabdanya ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุบู’ููุฑู’ ู„ูู„ู’ู…ูุญูŽู„ู‘ูู‚ููŠู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูู„ู’ู…ูู‚ูŽุตู‘ูุฑููŠู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุบู’ููุฑู’ ู„ูู„ู’ู…ูุญูŽู„ู‘ูู‚ููŠู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูู„ู’ู…ูู‚ูŽุตู‘ูุฑููŠู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุบู’ููุฑู’ ู„ูู„ู’ู…ูุญูŽู„ู‘ูู‚ููŠู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูู„ู’ู…ูู‚ูŽุตู‘ูุฑููŠู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽู„ูู„ู’ู…ูู‚ูŽุตู‘ูุฑููŠู†ูŽ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1728 ูˆู…ุณู„ู… 1302 ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ t ุŒ ูˆููŠ ุญุฏูŠุซ ุงุจู† ุนู…ุฑ โ€“ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง โ€“ ุงู„ุฏุนุงุก ุจุงู„ุฑุญู…ุฉ ุŒ ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1727 ูˆู…ุณู„ู… 1301โ€œYa Allah ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnyaโ€. Para sahabat berkata, โ€œYa Rasulullah, dan bagi orang-orang yang memendekkan rambutnya.โ€ Beliau bersabda, โ€œYa Allah ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya.โ€ Para sahabat berkata, โ€œYa Rasulullah, dan bagi orang-orang yang memendekkan rambutnya.โ€ Beliau bersabda, โ€œYa Allah ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya.โ€ Para sahabat berkata, โ€œYa Rasulullah, dan bagi orang-orang yang memendekkan rambutnya.โ€ Beliau bersabda, โ€œDan bagi orang-orang yang memendekkan rambutnya.โ€ HR. Bukhari 1728 dan Muslim 1302 dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu. Dan dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, memohon rahmat-Nya diriwayatkan oleh Bukhari 1727 dan Muslim 1301.Al-halq cukur adalah membuang rambut kepala secara keseluruhan dengan pisau cukur dan lain sebagainya. Sedangkan at-taqshir memendekkan rambut adalah memotong ujung-ujung seluruh bagian rambut kepala dengan gunting atau alat-alat lain yang biasa lebih utama afdhal bagi orang yang berhaji qiran dan ifrad, serta orang yang berumrah saja, dan kecuali haji tamattuโ€™ yang datang terlambat ke Mekkah, dimana rambutnya tidak cepat tumbuh sebelum haji, maka memendekkannya baginya lebih utama afdhal. Sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan sahabatnya untuk melakukan hal tersebut di saat haji Wadaโ€™, agar mereka bisa menghimpun antara at-taqshir memendekkan rambut di pelaksanaan Umrah dan al-halq mencukur rambut di pelaksanaan haji. Seandainya mereka mencukur habis rambutnya di saat pelaksanaan umrah, niscaya tidak ada rambut yang tersisa sedikitpun di kepalanya untuk dicukur pada pelaksanaan haji. Selain itu, bercukur lebih utama afdhal karena Allah Taโ€™ala mengedepankannya di dalam firman-Nya ] ู…ูุญูŽู„ู‘ูู‚ููŠู†ูŽ ุฑูุคููˆุณูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽู…ูู‚ูŽุตู‘ูุฑููŠู†ูŽ [ [ุงู„ูุชุญ/27]โ€œDengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya.โ€ karena perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam demikian, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim 1304-1305 dari hadits Anas Radhiyallahu Anhuma. Semakin mendekati kesamaan perbuatan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam maka itu lebih utama afdhal. Juga karena doa beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bagi orang-orang yang mencukur rambutnya berulang-ulang untuk mendapatkan ampunan dan rahmat-Nya, sedang doa bagi orang yang memendekkan rambutnya hanya sekali saja โ€“sebagaimana yang telah dikemukakan-. Sebab yang lain, karena lebih sempurna dalam mengimplementasikan peribadatan dan pengagungan kepada Allah Taโ€™ diperhatikan untuk kebanyakan orang โ€“terlebih lagi kalangan pemuda- bahwa mereka tidak mencukur rambutnya, bahkan mencukupinya dengan hanya memendekkannya. Sangat tampak pada saat umrah โ€“sebagaimana di masa-masa liburan musim panas atau di bulan Ramadhan-. Ini menunjukkan ketidaksukaannya terhadap perbuatan yang utama, kikir terhadap rambut baca pelit berkurban, pent., dan pelaksanaan ibadah ini tidak menyukai kekikiran dalam bentuk harta dan jiwa, maka apalagi hanya sekedar rambut. Ukuran Memendekkan RambutTerjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menentukan ukuran rambut kepala yang dipendekkan. Dan pendapat yang mengemuka kebenarannya โ€“Wallahu aโ€™lam- bahwa seluruh rambut kepala harus dipendekkan, demikian itu karena berlaku menyeluruh untuk seluruh bagian kepala. Dan tidak dapat diartikan hanya sekedar mengambil sebagian sisi kepalanya saja, dasarnya bahwa Allah Subhanahu wa Taโ€™ala berfirman ] ู…ูุญูŽู„ู‘ูู‚ููŠู†ูŽ ุฑูุคููˆุณูŽูƒูู…ู’ [ [ุงู„ูุชุญ/27]โ€œDengan mencukur rambut kepala.โ€ disandarkan kepada kepala yang mencangkup seluruh bagiannya, dan siapa yang memendekkan hanya disebagian sisi kepalanya, maka tidak dapat dikatakan kepadanya bahwa dia telah memendekkan kepalanya, hanya saja ia memendekkan sebagian sisi kepalanya saja. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan sahabatnya yang tidak membawa hewan kurban untuk memendekkan rambut mereka setelah menyelesaikan tawaf dan saโ€™i mereka. Zahirnya bahwa at-taqshir memendekkan rambut diberlakukan untuk seluruh sisi kepala, karena tekstual dari redaksinya mengarah ke hal itu, sebab at-taqshir menduduki kedudukan sebagai al-halq mencukur. Sedang al-halq berlaku untuk seluruh bagian kepala, maka demikian pula dengan at-taqshir yang sudah selayaknya mengenai seluruh bagian kepala. Kewajiban melontar dengan 7 tujuh kerikilMayoritas ulama berpendapat bahwa melontar dilakukan dengan 7 tujuh butir kerikil sebagai salah satu syarat sahnya melontar. Maka seandainya kurang satu saja, tidak dianggap sah lontarannya. Wajib baginya untuk kembali menyempurnakan kekurangannya. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melontar jamrah dengan 7 tujuh butir kerikil โ€“sebagaimana yang dikutip oleh Jabir dan sahabat lainnya-. Dan beliau bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยปโ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€Maka wajib hukumnya untuk meneladani beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hal ini, dan tidak pernah diketahui bahwa beliau mengizinkan seseorang melakukan lontaran dengan ukuran kurang dari 7 tujuh hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa`i V/275 dan lainnya, dari Mujahid menuturkan, โ€œSaโ€™ad Radhiyallahu Anhu berkata, ุฑูŽุฌูŽุนู’ู†ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ูŽุฉู ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุจูŽุนู’ุถูู†ูŽุง ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฑูŽู…ูŽูŠู’ุชู ุจูุณูŽุจู’ุนู ุญูŽุตูŽูŠูŽุงุชู ูˆูŽุจูŽุนู’ุถูู†ูŽุง ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฑูŽู…ูŽูŠู’ุชู ุจูุณูุชู‘ู ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุนูุจู’ ุจูŽุนู’ุถูู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽุนู’ุถู ยปโ€œSekembali kami dari berhaji bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan sebagian dari kami berkata, Aku melontar dengan 7 tujuh kerikilโ€™, sedang sebagian kami yanh lain berkata, Aku melontar dengan 6 enam kerikil.โ€™ Maka tidak ada sebagian mereka mencela sebagian yang lainโ€Ini adalah atsar yang terputus, karena Mujahid belum pernah mendengar langsung dari Saโ€™ad bin Abi Waqqash, sebagaimana yang disinyalir oleh Ibnu al-Qaththan dan Thahawi serta lainnya. Hal itu dikutip dari Al-Jauhar an-Naqi V/149. Disebutkan bahwa riwayat-riwayat mengindikasikan kewajiban dengan 7 tujuh kerikil, dan tidak ada riwayat bahwa Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam menetapkan kepada para sahabatnya mengenai hal tersebut, dan tidak ada ijtihad dalam ruang nash. Lokasi pengambilan batu lontaranTidak ada tempat khusus untuk memungut batu lontaran, bahkan dapat diambil dari lokasi manapun di kawasan Muzdalifah, atau kawasan Mina, atau dari jalan. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak membatasi lokasinya. Atas dasar ini, maka bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa seorang yang berhaji jika setibanya di Muzdalifah pada malam hari, sibuk memunguti batu dilontarkan di Jamrah Aqabah, atau dilontarkan pada hari-hari at-tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, pent.. Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dalam riwayat al-Fadhl bin Abbas berkata, ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุบูŽุฏูŽุงุฉูŽ ุงู„ู’ุนูŽู‚ูŽุจูŽุฉู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูˆูŽุงู‚ูููŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุงุญูู„ูŽุชูู‡ู ู‡ูŽุงุชู ุงู„ู’ู‚ูุทู’ ู„ููŠยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุญู…ุฏ 3/350 ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ 5/197 ูˆุงุจู† ู…ุงุฌุฉ 3029 ูˆุฅุณู†ุงุฏู‡ ุตุญูŠุญ ุนู„ู‰ ุดุฑุท ู…ุณู„ู… โ€œRasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada keluar pagi hari ke Aqabah ghadatal aqabah, sedang ia berhenti di atas kendaraannya, seraya bersabda, Berikan kerikil untukku ....โ€™.โ€ HR. Ahmad III/350, an-Nasa`i V/197, Ibnu Majah 3029 dengan sanad yang sahih sesuai syarat ada secara redaksional haditsnya mengenai keterangan lokasinya. Seandainya zahir redaksinya bahwa kerikilnya diambil untuk beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Muzdalifah, berdasarkan redaksinya โ€œghadatal aqabah keluar pagi hari ke Aqabah mengindikasikan bahwa waktunya adalah di awal siang awal an-nahar, dan ketika itu di saat awal an-nahar pagi hari, pent. beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam berada di Muzdalifah. Tetapi redaksi haditsnya tidak secara tegas menyatakan hal itu, bahkan ada kemungkinan bahwa beliau mengambilnya dari Mina saat di Jamrah. Maka tidak riwayat yang terjaga sanadnya dari beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam berhenti setelah perjalannya dari Muzdalifah ke Mina, karena waktu ini adalah waktu yang diperlukan untuk itu. Tidak pula beliau memerintahkan untuk memungut batu tersebut sebelumnya, sebab tidak ada manfaatnya dan membebaninya. Atas dasar makna yang pertama, maka tidak bersifat umum di seluruh lontaran, bahkan hanya dikhususkan di Jamrah Aqabah saja. Yang dimaksudkan bahwa batu lontaran dapat dipungut di lokasi mana saja. Wallahu aโ€™lam. Hukum ragu dalam jumlah batu lontaranDiwajibkan melontar dengan 7 tujuh batu kerikil disetiap Jamrah dari ketiga Jamrah, pada hari-hari at-tasyriq. Dan bagi yang kurang batu lontarannya atau kelebihan diharuskan kembali untuk menyempurnakan apa yag bagi batunya terjatuh atau berlebihan sebelum lontaran, maka ia dapat mengambil batu-batu lontaran yang berada di sekitar cawan tempat lontaran al-haudh untuk dilontarkannya, sekalipun telah digunakan untuk lontaran. Dan inilah pendapat yang sahih dalam masalah ini. Imam Syafiโ€™i Rahimahullah telah merekomendasikan tentang dibolehkannya hal tersebut, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Alasan lain, karena batu tidak ada yang berubah padanya, sehingga dimungkinkan untuk melontarkannya lagi. Dan makna yang emalatrbelakangi ditentukannya pelontaran dari batu-batu yang ada, hal itu untuk memudahkan orang-orang. Benar-benar ada orang yang terkadang jatuh batunya, sementara dia sudah di depan cawan tempat lontaran al-haudh, lalu dia diperintahkan untuk keluar dan mengambilnya lagi dari lokasi yang jauh, kemudian kembali masuk untuk melontar lagi โ€“sementara keadaannya terkadang sudah penuh sesak- sehingga barangsiapa yang ragu mengenai jumlah batunya, maka kaidah para fuqahaโ€™ ulama fikih bahwa jangan cenderung kepada yang diragukannya setelah menyelesaikan ibadahnya, dengan demikian maka yang lebih berhati-hati al-ahwath adalah menghilangkan keraguan dengan keyakinan jika saat di jamrah. Seandainya ia telah kembali ke tempat penginapannya, jangan dipikirkan kembali hal itu. Wallahu aโ€™lam. Diwakilkan saat melontar jamrahDasarnya bahwa orang yang berhaji melakukan sendiri lontaran Jamrahnya, baik ia seorang pria maupun wanita. Tidak diwakilkan kepada seorang pun untuk menggantikannya melontar, baik untuk haji yang fardhu maupun yang sunnah. Karena melontar termasuk perbuatan ibadah nusuk dari amalan-amalan ibadah manasik haji, serta bagian dari bagian-bagiannya maka harus dilakukan sendiri. Namun jika ditemukan udzur halangan syarโ€™i, seperti sakit, tua renta, anak kecil, ataupun wanita yang bersama anak-anaknya dan tidak ada yang menjaga anak-anaknya tersebut, serta lain sebagainya dalam klasifikasi yang menyebakannya tidak sanggup untuk melontar. Maka dibolehkan untuk mewakilkan kepada orang lain yang melontarkan menggantiannya. Baik dengan cara ia baca orang yang mewakilkan urusannya al-muwakkil yang mengambil batu lontarannya untuk diserahkan kepada al-wakil orang yang mewakilinya, ataupun al-wakil sendiri yang mengambil jika ia sendiri memiliki kesanggupan, maka tidak sepantasnya bersikap memudah-mudahkan dalam manasik ini, karena dia adalah ibadah dan yang diminta dari seorang mukallaf adalah langsung melakukannya pelaksanaannya, pertama kali al-wakil melontar untuk dirinya sendiri, kemudian melontarkan untuk al-muwakkil orang yang mewakilkan urusannya dengan niat dalam satu sikap perbuatan. Ia tidak diharuskan melontar untuk dirinya di seluruh Jamrah, kemudian kembali lagi untuk melontarkan orang yang diwakilinya al-muwakkil. Karena tidak adanya dalil atas hal tersebut, dan yang demikian terdapat rintangan berat, terlebih lagi di zaman ini, yang terkadang sedikit orang yang mau menolong, sehingga ia mendapati rintangan yang menghalanginya untuk melontarkan orang yang benar-benar membutuhkan orang yang yang mengemuka โ€“Wallahu aโ€™lam- bahwa seandainya udzur sebab penghalang al-muwakkil telah hilang โ€“seperti ia telah kembali sehat dari sakitnya- sedangkan sebagian hari-hari pelontaran masih tersisa, maka ia sendiri yang melontar seluruh lontaran yag tersisa. Karena perwakilan hanya dibolehkan untuk keadaan yang darurat. Jika udzurnya hilang sedang waktunya masih tersisa, maka wajib baginya untuk melangsungkan sendiri ibadahnya. Melontar di malam hariNabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melontar Jamrah Aqabah pada waktu dhuha di hari an-nahr penyembelihan, dan melontar setelah itu di hari-hari at-tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Dan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยปโ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€Para ulama bersepakat atas dibolehkannya melontar hingga terbenam matahari di hari-hari at-tasyriq. Demikian pula melontar Jamrah Aqabah sampai terbenam matahari di hari Iedul Adha menurut pendapat yang perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya melontar di waktu malam dari hari yang mataharinya telah terbenam. Pendapat yang kuat membolehkannya, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menentukan awal waktu melontar dengan perbuatannya, dan tidak menentukan batasan akhir waktunya. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar โ€“Radhiyallahu Anhuma- bahwa โ€œNabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan dispensasi rukhsah kepada para pengembala untuk melontar di malam hari.โ€ HR. Al-Bazzar 782/Mukhtashar Zawaidnya, dan Al-Baihaqi V/151, dan al-Hafizh menilainya hasan dalam at-Talkhish II/282. Ia memliki syahid penguat dari hadits Ibnu Abbas โ€“Radhiyallahu Anhuma-, diriwayatkan pula oleh Ath-Thahawi di Syarh Maโ€™ani al-Atsar II/221, ath-Thabari di Tahdzib al-Atsar I/222.Terdapat riwayat di dalam al-Muwaththaโ€™ I/409 dari Malik dari Abu Bakar bin Nafiโ€™ dari ayahnya, bahwa putri dari saudara lelaki Shafiyah binti Abu Ubaid melahirkan di Muzdalifah, maka ia dan Shafiyah mengalami keterlambatan hingga keduanya sampai di Mina setelah matahari terbenam di hari an-nahr. Lalu Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma memerintahkan keduanya untuk melontar Jamrah saat keduanya tiba, dan ia tidak menetapkan sesuatu sangsi apapun atas Mushannaf Ibnu Abi Syaibah IV/30 dari Abdurrahman bin Sabith berkata, โ€œPara sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendatangi para jamaโ€™ah haji, dan mendoakan mereka, lalu mereka datang dan melontar di malam hari.โ€ Sanadnya hari untuk melontar, dan malam mengikutinya hal tersebut, seperti malam an-nahr ikut kepada hari Arafah dalam keabsahan wuquf hingga terbitnya yang kesulitan melakukan lontaran di siang hari, seperti seorang wanita kurus perawakannya dan orang tua renta, maka baginya dibolehkan untuk melontar di malam hari. Demikian pula orang yang menjadikan lontarannya di malam hari agar memperoleh kemudahan dan ketenangan yang lebih, maka ia melontarnya di malam hari. Bahkan sesungguhnya aku mengeaskan kepada siapa saja yang bersama wanita-wanita mahramnya untuk tidak melontar kecuali di malam hari. Terlebih lagi di hari ke-11 sebelas disebabkan penuh sesak sekali. Adapun pada hari ke-12 dua belas yaitu hari nafar awal, maka pelontaran saat hampir terbenam matahari masih dimungkinkan dengan tidak adanya rintangan berat hingga bagi para wanita. Dan terlebih lagi bagi orang yang hendak bersegera untuk dapay keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Mabit di MinaMabit bermalam di Mina pada malam ke-11 dan ke-12 โ€“demikian pula malam ke-13 bagi orang yang hendak bersegera- merupakan salah satu kewajiban haji. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bermalam di sana. Dan bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยปโ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€Dan beliau memberikan dispensasi rukshah kepada orang yang bertugas memberi minuman dan para pengembala untuk tidak bermabit. Dan ungkapan dengan rukhshah dispensasi menunjukkan atas diwajibkannya mabit jika tidak ada udzur alasan syarโ€™i.Siapa yang sudah berusaha namun tidak menemukan tempat untuk bermalam, maka gugurlah kewajiban itu darinya. Dan ia dapat bermalam di luarnya, dan tidak ada sangsi apapun baginya. Berdasarkan keumuman firman-Nya ] ููŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ [ ุงู„ุชุบุงุจู†/16]โ€œMaka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.โ€ firman-Nya yang lain ] ู„ุง ูŠููƒูŽู„ู‘ููู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู†ูŽูู’ุณุงู‹ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูˆูุณู’ุนูŽู‡ูŽุง [ [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/286]โ€œAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.โ€ sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชููƒูู…ู’ ุจูุฃูŽู…ู’ุฑู ููŽุฃู’ุชููˆุง ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 7288 ูˆู…ุณู„ู… 1337 โ€œJika kuperintahkan kalian dengan suatu perkara, maka lakukanlah sesanggup kalian.โ€ HR. Bukhari 7288 dan Muslim 1337.Dan itu bukan berarti bermalam di jalan-jalan atau trotoar-trotoar sebagai tempat jalan orang-orang dan kendaraan-kendaraan. Maka hal itu mengandung bahaya besar dan kerawanan yang tinggi, dan syariah tidak menghendaki hal yang semacam itu. Terlebih lagi dalam ibadah haji yag berdiri atas dasar kesanggupan dan kemudahan terhadap pelaku ibadah. Dan lebih besar dari hal itu, bahw bermalam di sepanjang jalan atau di atas trotoar sedang ia bersama wanita-wanita mahramnya, maka dari situasi ini telah gugurlah kewajiban mabit atasnya dikarenakan mengandung bahaya. Seorang wanita jika ia tetap duduk saja maka inipun berat baginya. Seandainya ia berbaring maka bukannya beradab namanya jika seorang wanita berbaring di jalan yang dilalui orang-orang, bisa saja bagian tubuhnya terlihat tanpa disadarinya. Siapa yang melakukan hal itu mabit sesuai yang disyariatkan maka ia melakukannya dengan dorongan antusias atas pelaksanaan kewajibannya, dan inilah yang dituntut dalam manasik. Namun jika ia mengalami udzur maka gugurlah kwajibannnya. Wallahu aโ€™lam. Melontar Sebelum Tergelincir MatahariTidak dibolehkan melontar sebelum tergelincirnya matahari qabla az-zawal di hari-hari at-tasyriq, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melontar setelah tergelincirnya matahari baโ€™da az-zawal. Dan bersabda ู„ูุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูŽู†ูŽุงุณููƒูŽูƒูู…ู’ ยปโ€œAmbillah manasik tata cara haji kalian dariku.โ€maka pelaksanaan lontaran termasuk dalam keumuman hadits Shallallahu Alaihi wa Sallam melontar pada hari an-nahr pada waktu dhuha, dan melontar di hari-hari at-tasyriq setelah tergelincirnya matahari baโ€™da az-zawal. Sebagaimana yang disebutkan oleh Jabir Radhiyallahu Anhu, maka terjadilah perbedaan hukum. Kemudian seandainya melontar dibolehkan sebelum az-zawal tergelincirnya matahari berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan untuk bersegera dalam pelaksanaan ibadah sehingga di awal waktunya, serta untuk memberikan kemudahan kepada orang-orang, dan memperpanjang masa diriwayatkan pula dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata ูƒูู†ู‘ูŽุง ู†ูŽุชูŽุญูŽูŠู‘ูŽู†ู ููŽุฅูุฐูŽุง ุฒูŽุงู„ูŽุชู’ ุงู„ุดู‘ูŽู…ู’ุณู ุฑูŽู…ูŽูŠู’ู†ูŽุง ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1746 .โ€œKami dahulu menunggu-nunggu waktu, maka apabila matahari telah tergelincir maka kami mulai melontar.โ€ HR. Bukhari 1746Dan ini adalah pendapat dari mayoritas ulama, dan merupakan pendapat yang kuat dalam masalah ini โ€“insya Allah-. Maka siapa yang melontar sebelum az-zawal, wajib baginya untuk mengulanginya. Karena ia melontar sebelum masuk waktu melontar, dan tidak ada bedanya antara hari ke-12 yaitu hari an-nafar al-awal, atau hari-hari at-tasyriq lainnya. Sekalipun sebagian ulama ada yang membolehkan melontar sebelum az-zawal pada hari an-nafar al-awal yaitu hari ke-12, berdasarkan ayat al-Qur`an al-Karim ] ููŽู…ูŽู†ู’ ุชูŽุนูŽุฌู‘ูŽู„ูŽ ูููŠ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽูŠู’ู†ู ููŽู„ุง ุฅูุซู’ู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู [ [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/203]โ€œBarangsiapa yang ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya.โ€ hal itu berlawanan dengan yang dilakukan oleh Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam โ€“sebagaimana di pelontaran cukup lapang โ€“bagi Allah segala pujian- dan tidak diwajibkan untuk melontar sebelum az-zawal kecuali yang hendak bersegera dimana di zaman ini kebanyakan orang seperti itu. Hanya kepada Allah saja memohon pertolongan. Orang yang Bersegera di Hari ke-12 sementara Matahari sudah terbenamBaangsiapa yang hendak bersegera keluar dari Mina pada hari an-nafar al-awal, yaitu hari ke-12 dari hari-hari at-tasyriq dengan membawa perlengkapan dan mengendarai kendaraannya sebelum terbenamnya matahari al-ghurub, kemudian tertahan di dalam kendaraannya disebabkan padatnya kendaraan, atau karena ada udzur lainnya, maka sesunguhnya ia bersegera dan meneruskan perjalanannya, dan tidak diharuskan untuk mabit di Mina pada halam itu dan melontar keesokannya. Karena ia telah melakukan tindakan bersegera keluar dan persiapannya, kemudian tertahan diluar kehendaknya. Demikian pula, jika ia telah keluar dari Mina sebelum terbenam matahari al-ghurub, kemudian kembali lagi setelahnya untuk satu keperluan yang terlupakan atau yag serupa itu, maka dibolehkan baginya untuk meneruskan perjalanannya, dan tidak diharuskan untuk mabit. Namun siapa yang mengakhirkan pelontaran sampai setelah matahari terbenam, maka diharuskan mabit tidak dapat dibenarkan bahwa ia hendak bersegera keluar. Wallahu aโ€™lam. Denda tawaf ifadhah dari tawaf wadaโ€™Jika seseorang hendak mengakhirkan pelaksanaan tawaf ifadhah โ€“yaitu tawaf haji-, maka ia melakukannya di saat hendak meninggalkan Mekkah menempati kedudukan tawaf wadaโ€™, namun dengan niat melakukan tawaf haji, karena tawaf haji ini kedudukannya sebagai rukun sedangkan tawaf wadaโ€™ kedudukannya sebagai wajib. Maka kedudukan yang lebih tinggi dapat menggantikan kedudukan yag di bawahnya, tidak sebaliknya. Hanya tawaf ifadhah yang dapat menampati tawaf ifadhah, dan bukan sebaliknya. Sebab yang diperintahkan dalam syariat, pent. adalah mengakhiri masa ibadah hajinya dengan tawaf di Baitullah. Sehingga ia telah memenuhi pelaksanaannya, dan keduanya adalah bentuk ibadah dari jenis yang sama. Maka salah satunya dapat menggantikan yang ini jelas bagi orang yang baerhaji ifrad dan qiran yang bersaโ€™i dengan saโ€™i haji beserta tawaf qudum. Karena baginya tidak ada lagi setelah itu melainkan hanya tawaf , dan menjadikan akhir dari masa ibadah hajinya dengan melakukan tawaf di haji tamattuโ€™ yang mengakhirkan tawaf ifadahnya di waktu ia akan meninggalkan Mekkah, maka ia diharuskan untuk melakukan saโ€™i setelahnya, dan tidak menjadikan tawafnya tersebut sebagai penutup dari masa ibadah hajinya. Selanjutnya, apakah ia masih perlu melakukan tawaf wadaโ€™ setelah bersaโ€™i ?Pendapat yang paling mengemuka โ€“Wallahu aโ€™lam- bahwa tidak perlu lagi melakukan tawaf wadaโ€™, karena prinsipnya saโ€™i yang mengikuti tawaf, maka pemenggalan dengan saโ€™i antara tawaf dan moment keluar dari Mekkah tidak menjadi ganjil. Imam Bukhari โ€“Rahimahullah- telah membuat bab tersendiri mengenai hal itu, beliau berkata III/612, โ€œBab orang berumrah, jika ia melakukan tawaf umrah kemudian keluar meninggalkan Mekkah. Apakah tawafnya terhitung menempati kedudukan tawaf wadaโ€™?โ€. Kemudian beliau meriwayatkan hadits Aisyah โ€“Radhiyallahu Anha-, diantara isinya ุงุฎู’ุฑูุฌู’ ุจูุฃูุฎู’ุชููƒูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุซูู…ู‘ูŽ ุงูู’ุฑูุบูŽุง ู…ูู†ู’ ุทูŽูˆูŽุงูููƒูู…ูŽุง ยปโ€œKeluarlah bersama saudara wanitamu dari Tanah Suci al-haram, kemudian selesaikanlah tawaf kalian berdua.โ€Zahir redaksionalnya bahwa Aisyah tidak diperintahkan mengerjakan tawaf wadaโ€™. Ibnu Baththal Rahimahullah berpendapat dalam ulasannya mengenai riwayat Bukhari ini IV/445, โ€œTidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa seorang yang berumrah jika telah mengerjakan tawaf dan keluar kembali ke negerinya, bahwa tawafnya tersebut telah menempati kedudukan tawaf wadaโ€™, sebagaimana yang diperbuat oleh Aisyah.โ€ Dan al-Hafizh Ibnu hajar dalam Fathul Bari mengutipnya dan yang membuat ganjil mengenai hal itu adalah riwayat Bukhari 1560 lainnya, pada riwayat tersebut Aisyah Radhiyallahu Anha berkata โ€“setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan saudara lelaki dari Aisyah untuk keluar bersamanya untuk melaksanakan ibadah umrah, ููŽุฎูŽุฑูŽุฌู’ู†ูŽุง ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฅูุฐูŽุง ููŽุฑูŽุบู’ุชู ูˆูŽููŽุฑูŽุบู’ุชู ู…ูู†ู’ ุงู„ุทู‘ูŽูˆูŽุงูู ยปโ€œMaka keluarlah kami sampai ketika aku telah selesai, dan aku telah selesai dari tawaf.โ€Maka zahir lafaznya bahwa mungkin kata penyelesaian pertama maksudnya adalah dari umrah, dan kata penyelesaian kedua maksudnya adalah dari tawaf wadaโ€™. Barangkali ini yang menjadikan Imam Bukhari meredaksionalkannya dengan ungkapan pertanyaan, dan belum menetapkan sebagai hukum. Wallahu aโ€™lam. DIANTARA MASALAH-MASALAH UMRAH Seorang yang pergi ke Jeddah untuk suatu keperluan, kemudian hendak umrahSeorang yang safar bepergian ke Jeddah untuk suatu keperluan kemudian hendak melakukan umrah, maka adanya rincian. Jika tujuan safarnya karena ibadah an-nusuk, yaitu keinginan untuk melaksanakan umrah, sementara keperluannya tersebut datang setelahnya. Maka sesungguhnya wajib baginya untuk melakukan ihram, jika telah sampai di miqat-miqat, atau berhadapan dengan salah satunya seperti Dzul Hulaifah misalkan, berdasarkan sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam ู‡ูู†ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ูู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุชูŽู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู…ู‘ูŽู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุนูู…ู’ุฑูŽุฉูŽ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 1524 ูˆู…ุณู„ู… 1181 ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุงุจู† ุนุจุงุณ โ€“ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง โ€“โ€œMiqat-miqat yaitu, tempat memulai ihram, pent. itu berlaku bagi mereka yang tinggal di sana, dan bagi orang yang datang ke sana untuk ihram, pent. yang bukan berasal dari penduduk negeri-negeri tersebut, serta bagi orang yang hendak haji dan umrah.โ€ HR. Bukhari 1524 dan Muslim 1181 dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu hadits ini membenarkannya, bahwa ia datang ke miqat, karena ia hendak melaksanakn umrah, maka ia diharuskan melakukan jika tujuan safarnya untuk sutu keperluan, dan an-nusuk ibadah haji datang setelah itu. Artinya, jika memungkinkan baginya dan jika waktu yang dimilikinya masih lapang sehingga memungkinkan baginya untuk datang, maka yang semacam ini tidak diharuskan berihram saat melewati miqat. Bahkan baginya untuk menjauh dari miqat tanpa berihram, karena saat ia melewati miqat tidak disertai keinginan berhaji dan tidak pula keperluannya telah selesai dan dia masih di Jeddah, kemudian hendak umrah maka ia berihram dari Jeddah. Dan ia tidak diharuskan untuk pergi ke salah satu miqat. Karena Jeddah merupakan miqat bagi penduduknya dan bagi siapa saja utusan yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji dan umrah, kemudian tumbuh keinginan untuk berhaji atau umrah. Adapun orang-orang yang datang ke sana dengan tujuan awalnya hendak berhaji dan umrah, maka Jeddah bukanlah miqat bagi mereka. Karena Jeddah berada di dalam kawasan miqat-miqat. Karenanya siapa yang hendak berihram dari miqat, maka ia harus menjauh dulu dari miqat. Wallahu aโ€™lam. Seorang yang memakai pakaiannya sebelum mencukur di ibadah umrahJika seorang yang berihram telah melakukan tawaf dan saโ€™i, lalu ia mengenakan pakaiannya karena lupa sebelum mencukur atau mengunting rambutnya, maka wajib baginya untuk menaggalkan pakaiannya sat ia tersadarkan, dan kembali mengenakan pakaian ihram. Kemudian ia mencukur atau mengunting rambutnya, selanjutnya ia kembali mengenakan pakaiannya, baik ia tersadarkan di Mekkah atau ditempat lainnya, karena mencukur atau menggunting merupakan bagian manasik yang harus dilakukan dalam keadaan ia mencukur atau menggunting sementara ia masih mengenakan pakaiannya karena tidak tahu jahilan atau lupa nasiyan, maka baginya tidak mengapa. Demikian jika ia berbuat sesuatu yang termasuk dalam larangan ihram sebelum mencukur, dikarenakan lupa maka tidak masalah baginya. Berdasarkan keumuman firman Allah Taโ€™ala ] ุฑูŽุจู‘ูŽู†ูŽุง ู„ุง ุชูุคูŽุงุฎูุฐู’ู†ูŽุง ุฅูู†ู’ ู†ูŽุณููŠู†ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุฎู’ุทูŽุฃู’ู†ูŽุง[ [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/286]โ€œYa Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.โ€ sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุชูŽุฌูŽุงูˆูŽุฒูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ุงู„ู’ุฎูŽุทูŽุฃูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูุณู’ูŠูŽุงู†ูŽ ูˆูŽู…ูŽุง ุงุณู’ุชููƒู’ุฑูู‡ููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ ยป ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌุฉ 2045 ูˆุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ 7/356 ูˆุบูŠุฑู‡ู…ุง ุŒ ูˆู‡ูˆ ู…ุฑูˆูŠ ุนู† ุนุฏุฏ ู…ู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ โ€“ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… โ€“ ุŒ ูˆู„ู‡ ุทุฑู‚ ุŒ ูˆุดูˆุงู‡ุฏ ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ุชุฏู„ ุนู„ู‰ ุตุญุชู‡ .โ€œSesungguhmua Allah mengampuni umatku dari kekhilafan, lupa dan keterpaksaan.โ€ HR. Ibnu Majah 2045, Baihaqi VII/356, dan yang lainnya. Ia diriwayatkan dari sejumlah sahabat Radhiyallahu 'Anhum. [1] Ibnu Utsaimin bertutur, โ€œDalam kitab as-Syarh al-Mumtiโ€™ VII/147 disinyalir bahwa orang yang pertama kali menyebutkan ungkapan โ€œal-makhithโ€ adalah Ibrahim an-Nakhaโ€™i.โ€ Sungguh aku telah meneliti mengenai hal itu namun aku tidak mendapatkannya. Sementara aku mendapati dalam kitab al-Mabsuht karya As-Sarakhsi IV/138 bahwa Zufar bin al-Hudzail yang mengungkapkan hal itu. Dan ia adalah termasuk kelompok sahabat Abu Hanifah, dan wafat pada tahun 158 H.[2] Lihat, asy-Syarh al-Mumtiโ€™ VII/418.

KLIKKORANCOM - Kunci jawaban dari pertanyaan tentang 'bisa sms' TTS Cak Lontong dapat kamu simak lengkap dengan penjelasannya pada artikel ini.. Ini merupakan sebuah pertanyaan dari teka-teki silang ala Cak Lontong yang memang sulit untuk dijawab. Meskipun teka-teki dari Cak Lontong banyak yang sulit dan bikin emosi, banyak juga tebakan dari komedian ini yang lucu dan menghibur.

Menjelang puncak musim haji, anak-anak akan kerap mendengar berita tentang perjalanan haji yang dilakukan oleh sejumlah Muslim. Namun, banyak dari mereka yang tidak paham apa itu haji. Ketika anak-anak bertanya tentang hal tersebut kepada orang tuanya, para orang tua kerap kesulitan untuk memberikan penjelasan. Seperti dikutip On Islam, ada beberapa tips yang bisa diterapkan untuk menjelaskan hal-hal terkait ibadah haji dengan cara yang mudah kepada anak-anak. Pertama, tentu saja siapkan buku-buku ataupun gambar-gambar yang menceritakan soal haji. Jawablah pertanyaan mereka berdasarkan buku atau artikel tentang haji. Sehingga, anak-anak yakin bahwa apa yang orang tua jelaskan benar dan telah diterangkan dalam sebuah buku. Orang tua juga memerlukan foto, gambar, poster, video, atau peta agar penjelasan yang diberikan lebih menyenangkan. Dalam menjelaskan soal haji, orang tua perlu menggarisbawahi sejumlah latar belakang sejarah dan beberapa konsep keimanan dalam Islam. Di antaranya, tentang lima rukun Islam yang salah satunya adalah perintah untuk menjalankan ibadah haji bagi para Muslim yang mampu. Ceritakan pula tentang Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anaknya untuk menunjukkan keimanannya kepada Allah. Selain itu, jelaskan bagaimana Muslim dengan berbagai keragamannya berkumpul di Tanah Suci untuk menyembah Allah. Agar membuat penjelasan soal haji menjadi lebih menarik, orang tua dapat menyediakan model Kaโ€™bah yang dibuat dari kardus bekas yang dicat hitam. Demonstrasikan bagaimana Muslim melakukan tawaf mengelilingi Kaโ€™'bah sambil memuja kebesaran Allah. Ajak pula sang anak untuk ikut melakukannya. Akan lebih menarik bila orang tua juga membuat model pakaian ihram untuk anak-anak agar mereka mengetahui pakaian seperti apa yang dipakai saat melaksanakan ibadah haji. Jangan lupa jelaskan apa perbedaan melakukan perjalanan haji dengan perjalanan wisata biasa. Selain itu, apa saja yang dilakukan oleh para Muslim di Arafah, Muzdalifa, dan Mina. Jelaskan manfaat menjalankan haji. Bagaimana haji bisa membuat Muslim menjadi lebih baik ibadah dan keimanannya sekembali dari perjalanan haji. Bila penjelasan yang diberikan telah cukup lengkap, tidak ada salahnya untuk membuat quiz atau memberikan sejumlah pertanyaan kepada sang anak tentang haji. Ini agar orang tua tahu seberapa banyak mereka paham dan ingat tentang apa yang telah dijelaskan. Sumber Pusat Data Republika BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Gimanasoal latihan sifat komutatif sama soal dan jawabannya - on study-assistant.com. id-jawaban.com. Akuntansi; B. Arab; B. Daerah; B. Indonesia; Lebih . Pertanyaan lain tentang: Matematika. Big point! quiz! syarat! 1.)follow ajasoalnya1.) 2/3 + 3/52.) 3/5 + 7/83.) 4/5 + 2/3jawabnya pilih salah satu aja yabig point + jawaban tercerdas yg
Teks Jawaban lebih banyak tentang haji Wada yang dilakuukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada tahun ke sepuluh hijriah menuntut untuk melihat kembali hadits-hadits yang menjelaskan haji tersebut serta menyimak kitab-kitab yang menjelaskan rincian dan hukumnya serta pelajaran-pelajaran yang terkandung di dalamnya. Kitab-kitab seputar ini banyak, akan tetapi kami akan jelaskan beberapa di antaranya yang terpenting sebagai berikut Penjelasan tentang hadits Jabir tentang tata cara haji Nabi shallallahu alaihi wa sallam, karangan Syekh Muhamad bin Saleh Utsaimin rahimahullah. Penjelasan hadits Jabir tentang tata cara haji Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah. Haji Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan radiallahu anhu, karangan Syekh Muhamad bin Nashirudin Albany rahimahullah. Haji Wada, karangan Syekh Muhamad Zakaria Al-Kandahlawi. Khutbah Wada, Fawaid Wa Faraid, karangan DR. Muhamad Abdul Ghani. Di antaranya apa yang ditulis oleh Ibnu Qayim dalam kitabnya yang berharga Zaadul Maad Fi Hadyi Khairil Ibadโ€™ Bab tentang tata cara haji Nabi shallallahu alaihi wa sallam, 2/97-285. Kami akan sampaikan di sini hadits Jabir bin Abdillah sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah dalam shahihnya. Membaca hadits ini cukup memberikan gambaran secara umum tentang kejadian agung tersebut dalam kehidupan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dari Jaโ€™far bin Muhamad, dari bapaknya, dia berkata, Kami datang menemui Jabir bin Abdillah. Lalu dia bertanya tentang orang-orang yang hadir hingga sampai kepada saya, maka saya katakan, Aku adalah Muhamad bin Ali bin Husain. Lalu tangannya diturunkan di atas kepalakku, lalu copot kancing atas dan bawah baju, lalu dia letakkan tangannya di dadaku, dan ketika itu aku masih anak muda, lalu dia berkata, โ€œSelamat datang wahai keponakanku, bertanyalah yang kamu inginkan.โ€ Lalu aku bertanya kepadanya, dan dia buta, kemudian datanglah waktu shalat, lalu dia bangkit dengan pakaiannya dan berselimut dengannya, setiap kali dia letakkan di pundak, kedua ujungnya melorot karena kecilnya. Sementara itu selendangnya diletakkan disampingnya, kemudian dia shalat mengimami kami. Maka aku katakan kepadanya, โ€œBeritahukan kepadaku tentang haji Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.โ€ Beliau memberi isyarat angka Sembilan dengan jari tangannya, lalu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama Sembilan tahun tidak melakukan haji, kemudian dia mengizinkan orang-orang untuk melaksanakna haji pada tahun ke sepuluh. Lalu beliau mulai ihram dan melantunkan kalimat tauhid, ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ุงู„ู„ู‡ูู…ูŽู‘ ุŒ ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ุŒ ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽูƒูŽ ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ุŒ ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู†ูู‘ุนู’ู…ูŽุฉูŽ ู„ูŽูƒูŽ ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู„ู’ูƒูŽ ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽูƒูŽ โ€œAku penuhi panggilanMu Ya Allah, Aku penuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiMu. Aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milikMu. Tidak ada sekutu bagiMu.โ€ Maka orang-orang pun mengucapkan kalimat yang beliau ucapkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak sedikitpun melarang mereka dari hal tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terus dalam talbiahnya.โ€ Jabir radiallahu anhu melanjutkan berkata, โ€œKetika itu kami tidak niat selain haji ifrad, kami belum mengenal umrah haji tamatu. Hingga akhirnya kami tiba di Baitullah bersama beliau. Lalu beliau mengusap rukun Hajar Aswad, kemudian ramal berjalan cepat selama tiga putara, kemudian berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Kemudian beliau mendekat ke Maqam Ibrahim lalu membaca ูˆูŽุงุชูŽู‘ุฎูุฐููˆุง ู…ูู†ู’ ู…ูŽู‚ูŽุงู…ู ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ูŽ ู…ูุตูŽู„ู‹ู‘ู‰ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 125 Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat.โ€ QS. Al-Baqarah 125 Lalu dia menjadikan maqam Ibrahim antara dirinya dengan Kaโ€™bah. Bapakku berkata, dan aku yakin apa yang dia sebutkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, โ€œBeliau shalat dua rakaat dengan membaca Qul huwallahu ahad dan Qul yaa ayyuhal kaafirun. Kemudian beliau kembali menuju Hajar Aswad dan mengusapnya. Lalu keluar pintu Masjid menuju Shafa. Ketika mendekati bukit Shafa, beliau membaca, ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุตูŽู‘ููŽุง ูˆุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ูˆูŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุดูŽุนูŽุงุฆูุฑู ุงู„ู„ู‡ู ุณูˆุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 158 โ€œSesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah.โ€ Qs. Al-Baqaarah 125 Kemudian membaca ุฃูŽุจู’ุฏูŽุฃู ุจูู…ูŽุง ุจูŽุฏูŽุฃูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุจูู‡ู โ€œAku mulai dengan apa yang Allah mulai bukit Shafa.โ€ Beliau mulai sai dari Shafa, kemudian mendakitnya. Ketika mulai terlihat Kaโ€™bah, maka beliau menghadap kiblat, lalu beliau mengucapkan kalimmat tauhid dan takbir dengan membaca, ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ุŒ ู„ูŽู‡ู ุงู„ู’ู…ูู„ู’ูƒู ูˆูŽู„ูŽู‡ู ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูู„ูู‘ ุดูŽูŠู’ุกู ู‚ูŽุฏููŠุฑูŒ ุŒ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ุŒ ุฃูŽู†ู’ุฌูŽุฒูŽ ูˆูŽุนู’ุฏูŽู‡ู ุŒ ูˆูŽู†ูŽุตูŽุฑูŽ ุนูŽุจู’ุฏูŽู‡ู ุŒ ูˆูŽู‡ูŽุฒูŽู…ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ุฒูŽุงุจูŽ ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู โ€œTidak ada tuhan yang disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya segala puji, dan Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang disembah kecuali Allah semata. Dia menunaikan janjiNya, membela hambaNya dan sendiri dalam mengalahkan pasukan musuh.โ€ Kemudian beliau berdoa di antara itu, hal itu dia lakukan sebanyak tiga kali. Kemudian beliau turung dari bukit Shafa berjalan menuju Marwah, hingga ketika kakinya turun di wadi lembah dia berlari, lalu setelah naik lagi, dia berjalan kembali, lalu dia melakukan di Marwah apa yang dia lakukan di Shafa, hingga akhi putarannya di Marwah. Lalu beliau bersabda, โ€œSeandainya nanti aku masih mengalami apa yang pernah aku alami kini, niscaya aku tidak akan membawa hadyu, dan aku jadikan ihramnya untuk umrah tamatu. Siapa di antara kalian yang tidak membawa hadyu, hendaknya bertahallul dan menjadikannya ihramnya sebagai ihram umrah.โ€ Lalu Suraqah bin Malik bin Juโ€™syum bangkit dan berkata, โ€œWahai Rasulullah, apakah berlaku untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?โ€ Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memasukkan jari jemarinya satu sama lain dan berkata, Umrah masuk dalam hajiโ€™ beliau ucapkan dua kali, Tidak, untuk selamanya.โ€™ Lalu Ali bin Abi Thalib dari Yaman dengan onta Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia mendapati Fatimah radiallahu anha termasuk yang sudah tahallul dan memakai pakaian yang dicelup serta memakai celak mata, lalu dia mengingkarinnya, maka dia berkata, โ€œAyahku memerintahkan aku demikian.โ€ Ali berkata, Lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam karena merasa gusar atas apa yang diperbuat oleh Fatimah seraya meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait apa yang dia sampaikan, aku sempaikan kepada beliau bahwa aku mengingkarinnya. Maka beliau bersabda, โ€œDia Fatimah benar, dia benar. Apa yang engkau katakan ketika engkau niat haji?โ€ Aku berkata, โ€œYa Allah, aku niat ihram sebagaimana niatnya RasulMu.โ€ Beliau bersabda, โ€œSesungguhnya, aku membawa hadyu, maka engkau tidak boleh tahallul,โ€ Hady yang dibawa oleh Ali berasal dari Yaman dan yang dibawa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berjumlah seratus. Maka orangg-orang bertatahallul dan memendekkan rambutnya, kecuali Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan orang-orang yang membawa hadyu. Ketika datang hari Tarwiyah, mereka menuju Mina, lalu mereka ihram untuk haji, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengendarai kendaraannya, lalu beliau shalat di sana; Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Shubuh. Kemudian beliau diam sejenak hingga matahari terbit. Beliau berpesan agar dibuatkan tenda dari bulu binatang di Namirah Muzdalifah. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berjalan. Saat itu orang-orang Quraisy meyakini Rasulullah shallallahu alaihi wa salla akan wukuf di Masyโ€™aril haram muzdalifah sebagaimana kaum jahiliah melakukannya. Namun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewatinnya hingga tiba di Arafah. Di Namirah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sudah mendapat tenda didirikan, lalu beliau singgah di sana. Tatkala matahari tergelincir, beliau minta dihadirkan Quswa onta tunggangannya, lalu hewan itu membawanya hingga beliau mendatangi wadi tanah landai. Kemudian beliau berkhutbah dan berkata, ุฅูู†ูŽู‘ ุฏูู…ูŽุงุกูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุŒ ูƒูŽุญูุฑู’ู…ูŽุฉู ูŠูŽูˆู’ู…ููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ูููŠ ุดูŽู‡ู’ุฑููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ุŒ ูููŠ ุจูŽู„ูŽุฏููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ุŒ ุฃูŽู„ูŽุง ูƒูู„ูู‘ ุดูŽูŠู’ุกู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ุฑู ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠูŽู‘ุฉู ุชูŽุญู’ุชูŽ ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽูŠูŽู‘ ู…ูŽูˆู’ุถููˆุนูŒ ุŒ ูˆูŽุฏูู…ูŽุงุกู ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠูŽู‘ุฉู ู…ูŽูˆู’ุถููˆุนูŽุฉูŒ ุŒ ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ูŽ ุฏูŽู…ู ุฃูŽุถูŽุนู ู…ูู†ู’ ุฏูู…ูŽุงุฆูู†ูŽุง ุฏูŽู…ู ุงุจู’ู†ู ุฑูŽุจููŠุนูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฑูุซู ุŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูุณู’ุชูŽุฑู’ุถูุนู‹ุง ูููŠ ุจูŽู†ููŠ ุณูŽุนู’ุฏู ููŽู‚ูŽุชูŽู„ูŽุชู’ู‡ู ู‡ูุฐูŽูŠู’ู„ูŒ ุŒ ูˆูŽุฑูุจูŽุง ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠูŽู‘ุฉู ู…ูŽูˆู’ุถููˆุนูŒ ุŒ ูˆูŽุฃูŽูˆูŽู‘ู„ู ุฑูุจู‹ุง ุฃูŽุถูŽุนู ุฑูุจูŽุงู†ูŽุง ุฑูุจูŽุง ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ู…ูุทูŽู‘ู„ูุจู ุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ู…ูŽูˆู’ุถููˆุนูŒ ูƒูู„ูู‘ู‡ู ุŒ ููŽุงุชูŽู‘ู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ูููŠ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐู’ุชูู…ููˆู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุฃูŽู…ูŽุงู†ู ุงู„ู„ู‡ู ุŒ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุญู’ู„ูŽู„ู’ุชูู…ู’ ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุจููƒูŽู„ูู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ุŒ ูˆูŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠููˆุทูุฆู’ู†ูŽ ููุฑูุดูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ุชูŽูƒู’ุฑูŽู‡ููˆู†ูŽู‡ู ุŒ ููŽุฅูู†ู’ ููŽุนูŽู„ู’ู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽุงุถู’ุฑูุจููˆู‡ูู†ูŽู‘ ุถูŽุฑู’ุจู‹ุง ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุจูŽุฑูู‘ุญู ุŒ ูˆูŽู„ูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽูƒูุณู’ูˆูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ุŒ ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุชูŽุฑูŽูƒู’ุชู ูููŠูƒูู…ู’ ู…ูŽุง ู„ูŽู†ู’ ุชูŽุถูู„ูู‘ูˆุง ุจูŽุนู’ุฏูŽู‡ู ุฅูู†ู ุงุนู’ุชูŽุตูŽู…ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ู ุŒ ูƒูุชูŽุงุจู ุงู„ู„ู‡ู ุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุชูุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽ ุนูŽู†ูู‘ูŠ ุŒ ููŽู…ูŽุง ุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ู‚ูŽุงุฆูู„ููˆู†ูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ู†ูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ูƒูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุจูŽู„ูŽู‘ุบู’ุชูŽ ูˆูŽุฃูŽุฏูŽู‘ูŠู’ุชูŽ ูˆูŽู†ูŽุตูŽุญู’ุชูŽ ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูุฅูุตู’ุจูŽุนูู‡ู ุงู„ุณูŽู‘ุจูŽู‘ุงุจูŽุฉู ุŒ ูŠูŽุฑู’ููŽุนูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุกู ูˆูŽูŠูŽู†ู’ูƒูุชูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุŒ ุงู„ู„ู‡ูู…ูŽู‘ ุงุดู’ู‡ูŽุฏู’ ุŒ ุงู„ู„ู‡ูู…ูŽู‘ ุงุดู’ู‡ูŽุฏู’ ุŒ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชู . โ€œSesungguhnya darah kalian, harta kalian haram diganggu, sebagaimana mulianya hari kalian ini dan mulianya bulan kalian ini, di negeri kalian ini. Ketahuilah, sesungguhnya semua perkara jahiliah digugurkan, darah yang ditumpahkan pada masa jahiliah digugurkan tidak diberlakukan hukum qishash, kafarat, dll. Darah pertama yang tumpah dan aku gugurkan adalah darah Ibnu Rabiah bin Harits, dahulu dia disusukan di Bani Saad, lalu dibunuh oleh Huzail. Riba pada masa jahilah digugurkan, riba pertama yang aku gugurkan adalah riba Abas bin Abdulmuthalib, semuanya digugurkan. Bertakwalah kepada Allah terhadap isteri, sesungguhnya kalian mengambil mereka sebagai amanah Allah, kalian halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah, hak kalian yang menjadi kewajiban mereka adalah tidak mengizinkan seorang pun yang tidak dia suka menempati alas khusus kalian. Jika mereka para isteri melakukan hal itu, kalian para suami maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian memberi nafkah dan memberi pakaian yang maโ€™ruf. Aku tinggalkan di antara kalian sesuatu yang tidak akan membuat kalian tersesat apabila berpegang teguh dengannya; Kitabullah. Kalian bertanya kepada, apa yang akan kalian katakan? Mereka berkata, ,โ€Kami bersaksi bahwa engkau telah sampaikan Islam dan tunaikan nasehat.โ€ Maka beliau tunjukkan jari telunjuknya ke langit dan di arahkan ke orang-orang, โ€œYa Allah, saksikanlah, ya Allah, saksikanlah.โ€ Sebanyak tiga kali. Kemudian dikumandangkan azan, lalu iqamah, kemudia beliau shalat Zuhur, lalu iqamah lagi kemudian beliau shalat Ashar, beliau tidak shalat apapun di antara kedua shalat itu. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengendarai hewannya hingga tiba di tempat wukufnya. Ditambatkan Qushwa ontanya di bebatuan, sementara jalan pejalan kaki ada di hadapannya dan beliau menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam. Saat cahaya kekuningan menghilang dan matahari pun terbenam, beliau memboncengkan Usamah di belakangnya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggesah Al-Qushwa hingga lehernya tercekik oleh talil kekangnya dan kepalanya nyaris menyentuh tempat naik pelana, maka beliau berkata, โ€œWahai manusia, tenanglah, tenanglahโ€ Setiap kali melewati bebukitan, beliau mengendurkan sedikit tarikan kekangnya hingga hewannya dapat mendaki. Hingga akhirnya beliau tiba di Muzdalifah. Di sana beliau shalat Maghrib dan Isya dengan sekali azan dan dua kali iqamah, beliau tidak bertasbih di antara keduanya sedikitpun. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berbarig tidur hingga terbit fajar. Lalu beliau shalat Fajar ketika telah jelas masuk waktu shubuh, didahului azan dan iqamah. Kemudian beliau mengendarai Al-Qushwa hingga tiba di Masyโ€™aril Haram tengah Muzdalifah, maka beliau menghadap kiblat, lalu berdoa, bertakbir, bertahlil dan mengucapkan kalimat-kalimat tauhid. Beliau terus berada di sana hingga sinar mulai terang, maka beliau berangkat sebelum matahari terbit. Beliau memboncengkan Fadhl bin Abbas, dia adalah orang yang rambutnya, berkulit putih dan tampan. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berangkat, lewatlah beberapa wanita yang berlarian. Fadhl memandangi mereka, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meletakkan tangannya di wajah Fadhl kemudian Fadhl mengalihkan wajahnya dan melihat di arah lain, kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengalihkan tangannya dari sisi lain ke wajah Fadhl untuk mencegah wajahnya memandang dari arah lain. Hingga akhirnya beliau tiba di Wadi Muhasir, beliau berjalan lebih cepat, kemudian beliau menempuh jalan tengah yang lurus menuju jumrah kubra jumrah Aqabah, sehingga beliau mendatangi jumrah yang berada di bawah pohon, kemudian beliau melotar sebanyak tujuh lontaran seraya bertakbir pada setiap lontaran. Batu lontaran sebesar kerikil yang dapat dijentikkan, beliau melontar dari arah wadi posisi Kaโ€™bah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Kemudian beliau berangkat menuju tempat penyembelihan hewan, lalu beliau Menyembelih 63 hewan sembelihan dengan tangannya, kemudian sisanya beliau serahkan kepada Ali dan beliau ikutsertakan dalam hadyunya. Kemudian beliau meminta sebagian daging onta, lalu dimasukkan ke dalam panci dan dimasak, maka keduanya memakannya dan meminum maraqnya masakan berkuah. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengendarai hewannya dan berangkat menuju Kaโ€™bah Baitullah, lalu beliau shalat Zuhur di Mekah, kemudian beliau mendatangi Bani AbdulMuthalib yang sedang menimba air zamzam, lalu beliau berkata, Berikan kami minum wahai Bani AbdulMuthalib, kalau seandainya tidak khawatir orang-orang ikut-ikutan menimba seperti kalian, aku akan ikut menimba bersama kalian. Maka, mereka memberi beliau sewadah air zamzam, maka beliaupun minum darinya.โ€ Syekh Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah telah meriwayatkan 144 pelajaran dari hadits ini, antara pelajaran dalam bidang fiqih, akidah, akhlak dan pendidikan. Kami simpulkan dalam beberapa pelajaran berikut ini. Beliau berkata, โ€œDi antara pelajaran dalam hadits ini adalah Haji yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam terjadi pada tahun 10 H. Para sahabat, baik laki maupun perempuan, adalah orang yang paling bersungguh-sungguh menuntut ilmu dari beliau, berdasarkan riwayat, Sesungguhnya Asma binti Umais melahirkan Muhamad bin Abu Bakar, maka dia mengutus seseorang untuk bertanya apa yang harus dia perbuat.โ€ Menuntut ilmu tidak khusus bagi laki-laki saja, sebagaimana laki-laki disyariatkan menuntut ilmu, bahkan menjadi fardhu ain kewajiban setiap individu Jika ibadahnya tidak dapat terlaksana dengan baik kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib baginya, maka wajib baginya, begitu juga berlaku bagi wanita, tidak ada bedanya. Hendaknya seseorang menghadirkan dalam hatinya bahwa ketika dia datang ke Mekah lalu melakukan ihram, hal itu semata-mata untuk memenuhi panggilan Allah Taala. Firman Allah Taala, ูˆูŽุฃูŽุฐูู‘ู†ู’ ูููŠ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุจูุงู„ู’ุญูŽุฌูู‘ ูŠูŽุฃู’ุชููˆูƒูŽ ุฑูุฌูŽุงู„ู‹ุง ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูู„ูู‘ ุถูŽุงู…ูุฑู ูŠูŽุฃู’ุชููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ููŽุฌูู‘ ุนูŽู…ููŠู‚ู ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุญุฌ 27 โ€œDan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.โ€ QS. Al-Hajj 27. Seruang atas perintah Allah, tak merupakan seruan Allah. Dia yang menyerukan, maka saya memenuhi seruannya seraya mengatakan, Labbaika allahumma labbaikโ€™โ€ฆ. Talbiah tak lain berisi tauhid yang murni. Karena seseorang berkata, Labbaika allahumma labbaikaโ€™ Labbaika adalah jawaban dari sebuah panggilan. Karena itu, jika salah seorang dari kita ada yang memanggilnya, maka dia akan berkata, labbaikaโ€™. Kata labbaikaโ€™ adalah bentuk ganda dalam bahasa Arab, yang dimaksud di sini adalah pengulangan. Pakar nahwu tata bahasa Arab menyebutkan bahwa kalimat ini dimasukkan dalam bentuk mutsanna ganda, maknanya adalah banyakโ€™. Seakan-akan anda berkata, Ya Tuhan, ini adalah jawaban setelah jawaban.โ€™ Diulan sebagai bentuk penguatan. Pujian kepada Allah Taala atas kemuliaan dan kenikmatanNya. Dialah pemilik keutamaan tersebut. ูˆูŽู…ูŽุง ุจููƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูุนู’ู…ูŽุฉู ููŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุญู„ 53 โ€œDan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah datangnya.โ€ QS. An-Nahl 53 Seyogyanya bagi jamaah haji atau umrah apabila tiba di Mekah segera berangkat ke Masjidilharam untuk melakukan tawaf, karena itulah tujuan utamanya. Jangan sampai yang bukan menjadi tujuan utama didahulukan. Tapi yang menjadi tujuan utamalah yang seharusnya didahulukan atau yang lainnya. Kesungguhan para sahabat radiallahu anhum untuk mengetahui apa yang diperbuat Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk mereka ikuti. Sunah, sebagaimana diwujudkan dalam perbuatan, juga diwujudkan dalam bentuk meninggalkan. Apabila ada sebab untuk dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam namun beliau tidak melakukannya, menunjukkan bahwa sunah dalam hal tersebut adalah ditinggalkan. Hendaknya, saat anda melakukan sai, anda menghadirkan perasaan bahwa anda sangat membutuhkan rahmat Allah Azza wa Jalla, sebagaimana halnya dahulu Ibu Ismail radiallahu anha sangat membutuhkan rahmat Allah Taala. Seakan-akan anda sedang meminta tolong kepadaNya akibat pengaruh dosa dan berbagai dampaknya. Baiknya pengajaran dan dakwah Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada kebaikan. Pengajaran hendaknya dengan ucapan dan perbuatan, berdasarkan sabdanya, ูุดุจูƒ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃุตุงุจุนู‡ ูˆุงุญุฏุฉ ููŠ ุงู„ุฃุฎุฑู‰ ูˆู‚ุงู„ ุฏุฎู„ุช ุงู„ุนู…ุฑุฉ ููŠ ุงู„ุญุฌ โ€œLalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memasukkan jari jemarinya satu sama lain dan berkata, Umrah masuk dalam hajiโ€ Riba telah digugurkan seluruhnya, maka tidak boleh diambil apapun alasannya. Riba yang telah tetap dalam tanggungan seseorang, tidak boleh diambil, walaupun dia melakukan akad sebelum masuk Islam atau sebelum tahu hukumnya. Adapun yang sudah terlanjur dia pegang, lalu seseorang mendapatkan nasehat dan ilmu dari Allah tentang keharamannya, tidak diharuskan baginya untuk membebaskan diri darinya, akan tetapi yang masih ada menjadi tanggungan orang lain, maka taubat darinya tidak sempurna kecuali dengan meninggalkannya dan tidak menggenggamnya. Penjelasan tentang keadilan Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana tampak dalam zahir sabdanya, โ€œRiba jahiliah digugurkan. Dan riba pertama yang aku gugurkan adalah riba kami, riba Abas bin Abdulmuthalib, maka sesungguhnya dia digugurkan.โ€ Maka perkara pertama yang beliau berantas dari perkara jahiliah adalah apa yang berkaitan dengan perkara kerabatnya. Hal ini sebagaimana yang beliau nyatakn dalam sebuah hadits, โ€œDemi Allah, seandainya Fatimah binti Muhamad mencuri, sungguh akan aku potong tangannya.โ€ Demikianlah, wajib bagi seseorag untuk menegakkan keadilan, tidak membedakan apakah dia kerabat atau orang jauh, kaya atau miskin, kuat atau lemah. Manusia berada di bawah satu hukum, seseorang tidak diistimewakan di depan hukum selain keistimewaan yang Allah berikan kepadanya. Di dalamnya terdapat isyarat bahwa yang dituntut mencari rizki dan memenuhi kebutuhan sandang adalah laki-laki suami, berdasarkan firmanNya, ูˆู„ู‡ู† ุนู„ูŠูƒู… ุฑุฒู‚ู‡ู† ูˆูƒุณูˆุชู‡ู† ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู โ€œDan hak mereka para wanita atas kamu semuanya rizki dan pakaian secara makruf.โ€ Adapun wanita, maka tuntutannya adalah tetap di rumahnya untuk memperbaiki urusannya, urusan suami dan anak-anaknya. Inilah yang dilakukan generasi salafusaleh ridhwanullahi alaihim. Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berpegang teguh terhadap Kitabullah dan kembali kepadanya dan bahwa dengannya terdapat perlindungan dari segala keburukan. Jika ada yang bertanya, Apa yang anda katakan tentang sunah yang secara tegas tidak terdapat disebutkan dalam Al-Quran. Kami katakan, Semua sunah yang diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa salalm, maka dia pada hakekatnya terdapat dalam Al-Quran. Allah Taโ€™ala berfirman, ู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ูููŠ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฃูุณู’ูˆูŽุฉูŒ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉูŒ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุฃุญุฒุงุจ 21 โ€œSesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 21 Dia juga berfirman, ูˆูŽู…ูŽุง ุขุชูŽุงูƒูู…ู ุงู„ุฑูŽู‘ุณููˆู„ู ููŽุฎูุฐููˆู‡ู ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุญุดุฑ 7 โ€œApa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.โ€ QS. Al-HAsyr 7 ู‚ูู„ู’ ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชูุญูุจูู‘ูˆู† ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ููŽุงุชูŽู‘ุจูุนููˆู†ููŠ ูŠูุญู’ุจูุจู’ูƒูู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽูŠูŽุบู’ููุฑู’ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฐูู†ููˆุจูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุบูŽูููˆุฑูŒ ุฑูŽุญููŠู…ูŒ ุณูˆุฑุฉ ุขู„ ุนู…ุฑุงู† 31 โ€œKatakanlah "Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ QS. Ali Imron 31 ููŽุขู…ูู†ููˆุง ุจูุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุงู„ู’ุฃูู…ูู‘ูŠูู‘ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูŠูุคู’ู…ูู†ู ุจูุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽูƒูŽู„ูู…ูŽุงุชูู‡ู ูˆูŽุงุชูŽู‘ุจูุนููˆู‡ู ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุชูŽู‡ู’ุชูŽุฏููˆู†ูŽ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุฃุนุฑุงู 158 โ€œMaka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." QS. Al-Aโ€™raf 158 Maka, semua sunah yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ajarkan, hakekatnya dia berasal dari Al-Quran, akan tetapi hal itu tidak harus diwujudkan dengan menyebutnya secara khusus. Pengakuan para sahabat radiallahu anhum atas jasa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan perkataan mereka, โ€œKami bersaksi, bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan dan memberi nasehat.โ€ Persaksian yang diucapkan para sahabat radiallahu anhum ini wajib pula dipersaksikan oleh setiap muslim, bahwa kita pun bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menunaikan tugasnya dan menyampaikan nasehatnya. . Bolehnya memberikan isyarat ke tempat keberadaan Allah Azza wa Jalla, yaitu dilangit. Tapi apakah tempat itu melingkupinya? Jawabannya tidak. Akan tetapi, KursyNya seluas langit dan bumi, Dialah yang Maha Suci berada di atas langit yang Dia ciptakan, di atas ArasyNya, Di Maha Tinggi di atas makhlukNya dengan zat dan sifatNya, berdasarkan firman Allah Taala, ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุงู„ู’ุนูŽู„ููŠูู‘ ุงู„ู’ุนูŽุธููŠู…ู ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 255 โ€œDan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.โ€ QS. Al-Baqarah 255 Selayaknya, bahkan semestinya bagi pemimpin menjadi orang yang paling segera melaksanakan apa yang dia perintahkan. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menarik tali kekang ontanya agar jalan perlahan. Beliau tidak mengatakan kepada orang-orang agar tenang berjalan sementara dia biarkan hewan kendaraannya jalan dengan cepat. Tapi beliaulah orang yang pertama melakukannya jalan dengan lambat. Demikianlah halnya pemimpin panutan, apakah dia pemimpin di lapangan atau pemimpin dalam ilmu ulama, wajib baginya bersungguh-sungguh mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, karena dia adalah panutan. Bagusnya perhatian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terhadap siapa yang harus beliau perhatikan, bahkan termasuk kepada hewan. Hal tersebut tampak ketika beliau jalan mendaki, maka beliau melambatkan jalan ontanya sedikit. Hal ini menunjukkan perhatian dan kasih sayangnya kepada hewan tersebut. Tawadhunya Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bersedia memboncengkan Fadhl bin Abbas radiallahu anhuma, bukan tokoh masyarakat, begitu juga ketika berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah, beliau memboncengkan Usamah bin Zaid radiallahu anhu, padahal dia adalah maula mantan budak nya. Dalam riwayat ini terdapat dalil dermawannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, karena beliau Menyembelih hadyu seratus ekor onta sebanding dengan 700 ekor kambing. Sementara sekarang banyak orang yang keberatan Menyembelih hayu seekor kambing saja, bahkan kadang dia lebih memilih ibadah yang kurang utama dan meninggalkan yang lebih utama hanya karena ingin tidak mengeluarkan hadyu. Di dalamnya terdapat pelajaran bahwa perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam merupakan teladan, karena ucapan beliau kepada Bani AbdilMuthalib, โ€œBerilah aku minum zamzam wahai Bani Abdulmuthalib, kalau aku tidak khawatir orang-orang menyaingin kalian untuk menimba air zamzam niscaya aku akan menimbanya sendiri.โ€ Karena, jika beliau ikut menimbanya, niscaya hal itu akan menjadi sunah yang diikuti dan akhirnya akan menyaingi mereka Bani Abdulmuthalib dalam mengambil Air Zamzam. Di dalamnya terdapat pelajaran rendah hatinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika meminum air Zamzam dari embernya yang biasa dijadikan tempat minum orang-orang. Mereka memberikan ember itu kepada beliau dan beliau minum darinya. rabbil allamin, wa shallallahu wa sallam wa baaroka alaa nabiyyina muhammadin wa alaa aalihi wa shahbihi ajmaiin.โ€ Diringkas dari kitab Syarh Hadits Jabir bin Abdullah radiallahu anhuma tentang tata cara haji Nabi shallallahu alaihi wa sallam, hal. 85-139. Wallahu aโ€™lam.
Aryantopunmengurai sejumlah pertanyaan yang menjadi kejanggalan dan sudah ditemukan jawabannya. Rilis terlambat tiga hari, menurut Aryanto hal itu terjadi karena polisi menganggap kasus ini
Salam Sahabat Haji, Mari Kita Cari Tahu Tentang Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Haji dan Zakat Sebagai umat Islam, haji dan zakat merupakan dua hal yang sangat penting dalam menjalani kehidupan dengan beragama. Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya, sementara zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam yang wajib dilakukan. Namun, meskipun penting, masih banyak pertanyaan seputar haji dan zakat yang sering membuat bingung. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait haji dan zakat yang paling sering ditanyakan. Simak informasi selengkapnya di bawah ini. Pendahuluan Sebelum membahas tentang pertanyaan seputar haji dan zakat, ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu tentang apa itu haji dan zakat. Haji adalah salah satu rukun Islam yang ke-5, yang wajib dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu. Haji dilaksanakan dalam bulan Dzulhijjah setiap tahunnya, dan merupakan ibadah yang dilakukan di Tanah Suci Mekah. Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke-3, yang berarti memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya. Dalam Islam, zakat dihitung 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki setiap tahunnya. Setelah mengetahui pengertian dasar tentang haji dan zakat, berikut ini adalah beberapa pertanyaan seputar haji dan zakat beserta jawabannya 1. Apa itu haji? Haji adalah salah satu rukun Islam yang ke-5, yang dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu untuk mengunjungi Tanah Suci Mekah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. 2. Siapa yang wajib menjalankan ibadah haji? Haji wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu baik secara finansial maupun fisik. 3. Bagaimana cara melaksanakan haji? Untuk melaksanakan haji, umat Islam dapat melakukan perjalanan ke Tanah Suci Mekah dan mengikuti rangkaian ibadah haji yang telah ditentukan. 4. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan haji? Beberapa syarat untuk melaksanakan haji antara lain adalah memiliki identitas yang sah, sehat secara fisik dan mental, serta memiliki cukup dana untuk menunaikan ibadah haji. 5. Apa yang harus dilakukan selama menjalankan ibadah haji? Selama menjalankan ibadah haji, umat Islam harus mengikuti serangkaian ibadah yang telah ditentukan, seperti tawaf, wukuf, dan sai. 6. Apa saja jenis haji? Ada tiga jenis haji, yaitu haji tamattu, haji ifrad, dan haji qiran. Haji tamattu adalah jenis haji yang dilakukan pada satu tahun haji yang sama bersama dengan umrah, sedangkan haji ifrad dan haji qiran dilaksanakan tanpa umrah. 7. Apa yang harus diperhatikan dalam melaksanakan ibadah haji? Dalam melaksanakan ibadah haji, harus diperhatikan beberapa hal penting seperti kesehatan, keamanan, serta tata cara ibadah yang benar. Pertanyaan tentang Zakat 1. Apa itu zakat? Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke-3, yang berarti memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya. 2. Siapa yang wajib membayar zakat? Setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu wajib membayar zakat. 3. Bagaimana cara menghitung zakat? Zakat dihitung 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki setiap tahunnya. 4. Siapa saja yang berhak menerima zakat? Penerima zakat antara lain adalah orang miskin, fakir, serta orang yang memerlukan. 5. Apa yang harus diperhatikan dalam membayar zakat? Dalam membayar zakat, harus diperhatikan beberapa hal penting seperti kualifikasi penerima zakat, nilai harta, dan cara pembayaran yang benar. 6. Apakah zakat bisa digunakan untuk kepentingan pribadi? Tidak, zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan hanya boleh disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. 7. Apa manfaat dari membayar zakat? Membayar zakat membawa banyak manfaat, antara lain membersihkan harta dari sifat kikir, membantu meringankan beban orang yang membutuhkan, serta mendapat pahala dari Allah SWT. Tabel Informasi Lengkap Tentang Haji dan Zakat No. Pertanyaan Jawaban 1 Apa itu haji? Haji adalah salah satu rukun Islam yang ke-5, yang dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu untuk mengunjungi Tanah Suci Mekah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. 2 Siapa yang wajib menjalankan ibadah haji? Haji wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu baik secara finansial maupun fisik. 3 Bagaimana cara melaksanakan haji? Untuk melaksanakan haji, umat Islam dapat melakukan perjalanan ke Tanah Suci Mekah dan mengikuti rangkaian ibadah haji yang telah ditentukan. 4 Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan haji? Beberapa syarat untuk melaksanakan haji antara lain adalah memiliki identitas yang sah, sehat secara fisik dan mental, serta memiliki cukup dana untuk menunaikan ibadah haji. 5 Apa yang harus dilakukan selama menjalankan ibadah haji? Selama menjalankan ibadah haji, umat Islam harus mengikuti serangkaian ibadah yang telah ditentukan, seperti tawaf, wukuf, dan sai. 6 Apa saja jenis haji? Ada tiga jenis haji, yaitu haji tamattu, haji ifrad, dan haji qiran. Haji tamattu adalah jenis haji yang dilakukan pada satu tahun haji yang sama bersama dengan umrah, sedangkan haji ifrad dan haji qiran dilaksanakan tanpa umrah. 7 Apa yang harus diperhatikan dalam melaksanakan ibadah haji? Dalam melaksanakan ibadah haji, harus diperhatikan beberapa hal penting seperti kesehatan, keamanan, serta tata cara ibadah yang benar. 8 Apa itu zakat? Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke-3, yang berarti memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya. 9 Siapa yang wajib membayar zakat? Setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu wajib membayar zakat. 10 Bagaimana cara menghitung zakat? Zakat dihitung 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki setiap tahunnya. 11 Siapa saja yang berhak menerima zakat? Penerima zakat antara lain adalah orang miskin, fakir, serta orang yang memerlukan. 12 Apa yang harus diperhatikan dalam membayar zakat? Dalam membayar zakat, harus diperhatikan beberapa hal penting seperti kualifikasi penerima zakat, nilai harta, dan cara pembayaran yang benar. 13 Apakah zakat bisa digunakan untuk kepentingan pribadi? Tidak, zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan hanya boleh disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. FAQ Frequently Asked Questions 1. Apa beda haji dan umrah? Haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu, sedangkan umrah merupakan ibadah sunnah yang bisa dilakukan kapan saja. 2. Apa syarat-syarat haji yang harus dipenuhi? Beberapa syarat haji antara lain adalah memiliki identitas yang sah, sehat secara fisik dan mental, serta memiliki cukup dana untuk menunaikan ibadah haji. 3. Bagaimana cara menghitung zakat? Zakat dihitung 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki setiap tahunnya. 4. Siapa yang berhak menerima zakat? Penerima zakat antara lain adalah orang miskin, fakir, serta orang yang memerlukan. 5. Apakah zakat harus diberikan dalam bentuk uang saja? Tidak, zakat tidak harus diberikan dalam bentuk uang saja. Zakat juga bisa diberikan dalam bentuk barang atau jasa. 6. Apakah zakat bisa digunakan untuk membangun masjid? Tidak, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid karena sudah termasuk dalam kategori pembangunan. 7. Apakah haji dapat diwakilkan? Haji tidak dapat diwakilkan karena merupakan ibadah yang sifatnya personal. 8. Bagaimana cara memilih travel haji yang baik? Cara memilih travel haji yang baik antara lain adalah dengan memastikan travel tersebut sudah memiliki izin resmi dan rekam jejak yang baik. 9. Apa itu biaya mahram? Biaya mahram adalah biaya yang harus dikeluarkan apabila seorang wanita ingin pergi haji atau umrah sendiri tanpa mahram. 10. Apa yang harus dilakukan jika terlambat membayar zakat? Jika terlambat membayar zakat, maka harus melakukan pembayaran dengan menambahkan denda sebesar 2,5% dari jumlah zakat yang seharusnya dibayar. 11. Apakah zakat bisa diberikan pada orang yang tidak muslim? Tidak, zakat hanya bisa diberikan kepada orang yang beragama Islam. 12. Apa yang harus dilakukan apabila ingin meninggalkan ibadah haji di tengah jalan? Jika memutuskan untuk tidak melanjutkan ibadah haji, maka harus segera memberitahu pihak berwenang dan melakukan tawaf Ifadah. 13. Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum pergi haji? Beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum pergi haji antara lain adalah membuat paspor, mempersiapkan pakaian yang sesuai, serta mempersiapkan dana yang cukup. Kesimpulan Setelah memahami informasi di atas, kini Anda sudah mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan seputar haji dan zakat. Sebagai seorang Muslim, menjalankan kewajiban beragama seperti haji dan zakat merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, pastikan Anda melaksanakan keduanya dengan benar agar mendapatkan pahala dari Allah SWT. Jangan lupa untuk terus memperdalam pengetahuan tentang Islam dan menjalankan kehidupan dengan beragama secara konsisten. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih sudah membaca! Disclaimer Artikel ini dibuat semata-mata untuk tujuan
Inidia sederet tips agar kamu dapat menjawab kekurangan diri saat interview kerja dengan benar. 1. Perfeksionis. Cara menjawab pertanyaan pasien yang tidak relevan. 10 Maret 2019, 12:13. dr. Jessen Lusman. Pertanyaan HRD adalah mengenai besaran gaji yang kamu harapkan. Ini bukanlah sebuah tawaran untuk melakukan negosiasi gaji, karena
Kumpulan Soal Pilgan Materi Haji dan Umrah14. Berikut yang tidak termasuk perkara rukun umroh ialaha. Ihramb. Tawafc. Wukufd. Sa'iJawabanc. Wukuf15. Memotong sebagian rambut termasuka. Rukun umrohb. Wajib umrohc. Sunah umrohd. Syarat sah umrohJawabanb. Wajib umroh16. Berikut yang termasuk wajib umroh adalaha. Hadir di Muzdalifahb. Ihram dan miqatc. Melontarkan tiga jamrahd. Tawaf wadakJawabanb. Ihram dan miqat17. Tidak melanggar larangan umrah termasuka. Rukun umrahb. Wajib umrahc. Sunah umrahd. Syarat wajib umrahJawabanb. Wajib umrah18. Berikut yang tidak termasuk larangan umroh adalaha. Memakai kain yang berjahitb. Memakai wangi wangianc. Memakai harum haruman untuk laki lakid. Membaca doa sewaktu tawafJawabana. Memakai kain yang berjahit19. Pelaksanaan haji dilaksanakan pada bulana. Zulqhaidahb. Zulhijahc. Sya'band. MuharrahamJawabanb. Zulhijah20. Perintah haji merupakan salah satua. Rukun imanb. Rukun Ihsanc. Rukun ibadahd. Rukun IslamJawaband. Rukun Islam21. Secara bahasa haji berartia. Melakukanb. Membiasakanc. Memaksakand. MenyengajaJawaband. Menyengaja22. Berikut yang bukan rangkaian dari pelaksanaan haji ialaha. Puasa araffahb. Wukufc. Sa'id. TawafJawabana. Puasa araffah23. Segala sesuatu yang harus dilaksanakan pada saat ibadah haji merupakan pengertiana. Sarat wajib hajib. Sarat sah hajic. Rukun hajid. Wajib hajiJawabanc. Rukun haji24. Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kea. Satub. Duac. Tigad. LimaJawaband. Lima25. Berikut ini yang tidak termasuk cara pelaksanaan haji adalaha. Ifradb. Qiranc. Mabrurd. TamahuJawabanc. Mabrur
atasjawabannya jazakumulloh kher.. Januari 3, 2010 at 4:12 pm mau tanya,apakah ketidaktahuan saya mengenai bagaimana urutan mengkada shalat tidak mengesahkan shalat qada yang saya kerjakan? fardunyapun menjadi sempurna".dan hadis nabi yang mengatakan "Hendaklah kalian terus menerus mengerjakan ibadah haji dan umroh,sesungguhnya
loading...Seorang Transgender dan mewakili golongan LGBT bertanya kepada Habib Umar bin Hafizh tentang banyaknya orang yang menghukumi mereka masuk neraka. Foto/tangkapan layar Channel Nabawi TV Seorang Transgender LGBT bertanya kepada Ulama kharismatik asal Yaman, Habib Umar bin Hafizh saat menghadiri Majelis para ulama di Grand Barakah Hotel Ampang, Malaysia, 25 Mei 2023 lalu. Orang yang mengaku Transgender dan mewakili golongan LGBT itu bertanya kepada Habib Umar bin Hafizh tentang banyaknya orang yang menghukumi mereka masuk neraka. "Saya mewakili Transgender ataupun golongan-golongan LGBT, di sini saya ingin tanya dengan Habib sendiri. Kami bukanlah golongan-golongan yang perfect, bukan golongan cakap yang sempurna. Kami banyak buat dosa, kami ingin tanya Habib. Kebanyakan masyarakat telah menghukum kami adalah masuk neraka. Jadi apa pendapat Habib tentang golongan transwomen atau golongan LGBT, sebenarnya kami masih mencari jalan ke Allah," ujar penanya bersuara laki-laki itu seperti dikutip dari kanal YouTube Nabawi TV, 26 Mei Habib Umar bin HafizhBerikut jawaban Habib Umar yang nasabnya tersambung kepada Baginda Nabi Muhammad SAW. Kehadiran Beliau di Malaysia dalam rangka menghadiri acara Multaqo Ulama Internasional Ibrahim 22-27 Mei 2023 yang diselenggarakan di Concorde Hotel di Shah Alam luar dugaan, Habib Umar bin Hafizh menjawab pertanyaan kaum LGBT itu dengan penjelasan yang sarat hikmah dan pelajaran berharga. Jawaban Habib Umar ini diterjemahkan oleh Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid yang memandu Majelis tersebut."Alhamdulillah. Kita semua sadar bahwa dosa itu terbagi dua, ada dosa-dosa besar dan ada dosa-dosa kecil. Dosa-dosa kecil ini dapat dihapus oleh Allah dengan banyak melakukan kebaikan. Dan dosa-dosa besar tidak dapat diampuni kecuali kita bertaubat kepada Allah," kata Habib Umar menyampaikan jawabannya. Habib Umar kemudian meceritakan kisah para perompak. Diceritakan, ada perompak yang mencuri harta sekumpulan kafilah yang sedang melakukan perjalanan. Ketua perompak itu kemudian disuguhi kopi namun ia tidak mau meminumnya. Ketika ditanya alasan mengapa tidak mau minum, si perompak itu menjawab "Saya sedang berpuasa."Orang-orang keheranan sambil berkata, "Engkau sudah mengambil dan merampas hak orang lain, tetapi masih berpuasa." Si perompak itu berkata "Iya, saya melakukan banyak dosa, tapi saya tidak mau memutuskan hubungan saya dengan Allah, maka saya lakukan ibadah agar tetap terhubung kepada Allah," kata si beberapa tahun berlalu, ketua perompak itu didapati sedang berada di Tanah Suci Makkah melaksanakan ibadah Haji. Ia bertemu dengan orang-orang yang pernah dirampoknya. "Kamu sudah berubah daripada yang dulu," ucap seorang dari kabilah yang pernah perompak itu menjawab "Ya, ini adalah buah dari ibadahku yang dulu yang tidak aku putuskan dengan Allah. Inilah buah menghubungkan diri dengan Allah pada waktu itu," Umar kemudian berpesan "Jagalah hubungan dengan Allah, hubungan yang bekelanjutan terus menerus. Jangan putus dengan Allah seperti sholat 5 waktu, lebih baik lagi jika dilakukan berjamaah. Lebih afdhol lagi jika mendapatkan Takbiratul Ihram pertama bersama dengan imam.""Apa yang Allah wajibkan kepada kamu untuk mengeluarkan zakat, tunaikanlah. Dan hendaklah jaga puasa di bulan Ramadhan. Kalau kamu mempunyai kedua orang tua, berbaktilah kepadanya. Berbuat baiklah kepada tetangga. Dan jangan berbuat zalim kepada anak kecil dan orang dewasa," kata Habib Umar memberikan nasihat. Habib Umar melanjutkan "Jika kamu menjaga hubungan kamu kepada Allah dengan amal-amal tadi, maka Allah pasti akan mengambil tangan kamu, menggapai tangan kamu untuk diberi rahmat dan petunjuk oleh Allah." Adapun orang yang menghukum orang lain dengan surga dan neraka, maka tidak satupun manusia yang berhak atau punya otoritas tersebut. Tetapi yang menjadi ukuran untuk mengetahui nasib seseorang itu ada pada pengujung kehidupan umurnya apakah baik atau sebaliknya. Baca Juga Simak video Habib Umar bin Hafizh ketika menjawab pertanyaan seorang Transgender di Malaysia Diunggah Channel YouTube Nabawi TV 26 Mei 2023 rhs p64S.
  • h7o777g7yb.pages.dev/207
  • h7o777g7yb.pages.dev/36
  • h7o777g7yb.pages.dev/83
  • h7o777g7yb.pages.dev/319
  • h7o777g7yb.pages.dev/152
  • h7o777g7yb.pages.dev/34
  • h7o777g7yb.pages.dev/390
  • h7o777g7yb.pages.dev/91
  • h7o777g7yb.pages.dev/43
  • pertanyaan tentang haji dan jawabannya