PengertianPartisipasi Politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan seseorang atau sekelompok orang dalam kegiatan politik. Partisipasi politik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang bertujuan memengaruhi keputusan politik
Massa dari Aliansi Demokrasi Rakyat peringati 25 tahun reformasi di DPR, Minggu 21/5/2023. Foto Dok. IstimewaIndonesia sebagai negara yang lahir dari penindasan dan penjajahan hak atas setiap manusia, merebut kemerdekaan dari para penjajah untuk menata tatanan kemasyarakatan yang ramah akan keadilan, hak, dan kesejahteraan warga negaranya. Perjuangan yang tidak singkat dirasakan sejak tahun 1509 sampai 1945, Indonesia baru mendapatkan pengakuan atas kedaulatan negaranya. Demokrasi sebagai sistem yang lahir pertama kali di Yunani kuno menghendaki terjadinya keterlibatan rakyat secara aktif dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan negara, sehingga hak-hak atas warga negara mencoba untuk dilindungi oleh negara dalam proses penyelenggaraan negara yang berdasar asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk dengan kuantitas penduduk yang cukup banyak mencapai jiwa, dengan kompleksitas komponen penyusun lain seperti suku, budaya serta adat istiadat yang sangat beragam, berpotensi melahirkan dominasi serta deskriminasi yang dilakukan antar warga negara. Demokratisasi menjadi asas penting dalam penyelenggaraan negara yang sangat besar secara kuantitas penduduk dan plural secara komponen sosial-budaya. Negara harus hadir menjamin hak-hak warga negara, melibatkan secara aktif aspirasi warga negara serta memastikan tidak terjadinya dominasi antar warga negara yang akan berujung deskriminasi salah satu terus bertransformasi secara aktif menjawab kebutuhan zaman, begitupun dengan teknologi yang perlahan membersamai segala aspek kehidupan, tanpa terkecuali dalam ranah kehidupan bernegara yang perlahan mengalami efek transisi digital. Perubahan ini memberikan dampak yang signifikan, dengan adanya digitalisasi dalam bernegara, memungkinkan terjadi nya konversi ruang publik dan informasi yang terbuka, yang tidak hanya dapat diakses oleh sebagian golongan. Sehingga, asas-asas dalam demokrasi mampu menjangkau kesadaran masyarakat tanpa batas dimensi ruang dan waktu. Di sisi lain, digitalisasi ini mampu membuka peluang terjadinya deviasi para aktor pemerintahan, yang menghimpun parameter suara publik diukur sejauh mayoritas suara maya, yang menjadikan bias korelasi kebijakan yang dikeluarkan dengan aspirasi rakyat sebenarnya. Sehingga, tidak sedikit para pejabat yang menaruh fokus pertanggungjawaban jabatan hanya dalam pencitraan ruang maya, yang tidak bisa dipastikan kesesuaian kredibilitas kinerja yang ditampilkan dengan realitas yang ada. Hal ini menjadi persoalan yang cukup krusial, dimana demokratisasi bersanding dengan bias digitalisasi yang akan berdampak banyak dengan proses penyelenggaraan tata kelola Demokratisasi dan Perkembangan DigitalisasiIlustrasi digitalisasi. Foto ShutterstockDemokrasi lahir menjadi jawaban atas sejarah panjang dinamika sosial politik yang berkembang cukup pesat dalam melahirkan gelombang skeptisisme warga negara terhadap sistem partisipasi publik yang cenderung terjebak dalam praktik otoritarianisme. Demokrasi cukup mendapatkan atensi dalam konteks paradigma sistem partisipasi warga negara, bahkan mendapatkan stratum teratas yang diproyeksikan mampu mengelaborasikan hubungan antara aspirasi masyarakat kedalam kebijakan negara. Demokrasi menghendaki adanya liberalitas warga negara yang kondusif dan konstruktif dalam partisipasi menyuarakan aspirasi, melibatkan diri dalam kontestasi ataupun mengawal laju regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat seluruhnya, sehingga terbentuk equilibrium sosial yang didasarkan atas partisipasi warga negara. Inklusivitas kultur partisipasi memungkinkan proses berjalannya negara mampu mengendalikan dinamika kekuasaan yang cenderung melanggengkan kepentingan melalui integrasi kepentingan masyarakat dengan tujuan negara yang didasarkan atas proses yang demokratis, seperti dalam bahasanya Abraham Lincoln āPemerintahan dari rakyat dan untuk rakyatā sehingga rakyat memilki hak dan suara yang sama didalam pengaturan kebijakan pemerintahan, dengan asumsi ruang potensi terbentuknya kekuasaan absolut dapat dipastikan untuk tidak tumbuh diantara sistem yang ada. Indonesia sebagai negara yang lahir dari rahim pluralitas, mengharuskan suara dari setiap variabel masyarakat yang ada terakomodir didalam manifestasi kebijakan dan aturan negara, sehingga tidak terjadi deskriminasi pada kelompok tertentu yang memungkinkan terjadinya disintegrasi antar variabel masyarakat. Transisi digital menyasar berbagai negara, tanpa terkecuali Indonesia. Perkembangan tersebut tidak hanya merubah sistematika dan pola yang ada dalam konteks teknologi. Namun, merubah aspek sosiologis masyarakat, dimana terjadi pergeseran paradigma cara masyarakat menilai realitas. Efisiensi, transparansi dan akuntabilitas menjadi parameter utama masyarakat memandang berbagai pola kerja instansi yang ada. Ruang partisipasi yang sebelumnya hanya memungkinkan diakses oleh kalangan strata tertentu, dan hanya mengandalkan platform konvensional dengan laju distribusi informasi sejauh apa yang dielaborasi oleh para pihak yang berperan sebagai awak media. Hari ini dengan proses perkembangan digitalisasi memungkinkan masyarakat tidak hanya sebagai objek informasi. Namun, dapat secara aktif sebagai aktor dalam mendistribusikan informasi untuk khalayak umum Starubhaar & LaRose, 2006.Dalam aspek keterjangkauan informasi pun mengalami pergeseran yang cukup signifikan, masyarakat tanpa memandang hierarki tertentu memungkinkan mendapatkan substansi yang serupa. Sehingga, realitas berjalan diantara pengawasan dan pengawalan kesadaran masyarakat seluruhnya. Transformasi peran keterlibatan masyarakat sebagai Citizen Journalisme diperkuat dengan adanya perbaikan infrastruktur teknologi yang ada, perbaikan yang diproyeksikan untuk dapat berkembang secara eksponensial keseluruh daerah di Indonesia mampu mempercepat proses transisi yang terjadi, sehingga tatanan masyarakat digital dalam mengawal demokrasi dapat terbentuk secara tahun 1998 mengikrarkan diri melalui gerakan komunal masyarakat diberbagai daerah untuk memutus rantai kebijakan negara yang tidak berbasis kepentingan rakyat. Tuntutan pelayanan penyelenggaraan pemerintahaan yang āclean and good governmentā menjadi tuntutan yang mutlak bagi masa reformasi. Sehingga korupsi, kolusi dan nepotisme yang mengakar kuat sebelumnya berupaya diminimalisir dengan tuntutan penyelenggaraan negara yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan berbasis pada hukum yang berlaku. Akurasi keterwakilan aspirasi rakyat menjadi aspek yang krusial dalam penyelenggaran pemerintahan setelah masa skeptisisme masyarakat memuncak pada pemerintahan yang dibarengi dengan proses transisi digital memungkinkan efektivitas rakyat mengawal pemerintahan yang berjalan. Namun, menjadi bias bagi parameter suara rakyat yang sebenarnya, ketika kecenderungan partisipasi dan aspirasi seolah diukur dalam media sosial. Dengan jumlah data pengguna sebesar 160 juta masyarakat akan memungkinkan terjadinya mobilisasi dan dominasi atas nama rakyat oleh kalangan kepentingan tertentu melalui buzzer atau pengguna media sosial yang tidak sebenarnya, bahkan deliberasi ruang publik pun akan cenderung elitis. Sebab narasi bias yang berkembang memungkinkan terbentuk sejauh kesepakatan dan kekuatan antar ruang politik yang terjadi memberikan perubahan pula pada aspek aktivitas pertanggungjawaban aktor politik, yang memungkinkan kinerja dilakukan sejauh pencitraan di media sosial. Dalam demokrasi deliberatif kekuatan komunikasi menjadi proyeksi penting atas setiap aktor politik dalam menghimpun simpati warga negara dengan berbagai pendekatan yang reflektif, integral dengan prinsip kultur yang mengakar kuat di masyarakat dan pendekatan yang non-koersif. Menurut survey yang dilakukan pada salah satu media sosial yang memiliki frekuensi yang cukup tinggi, serta mampu mempengaruhi tren dan opini di Indonesia bahkan dunia yaitu twitter. Survey yang dilakukan dengan metode Frequency of Interaction Analysis FIA sepanjang 1 Juli hingga 20 Desember 2017, mampu menghimpun data sejumlah 1000 akun yang dimiliki oleh pejabat publik dan kepala daerah di Indonesia untuk mengkomunikasikan kinerja nya pada rakyat Indonesia. Hal ini menjadi kabar baik atas keterbukaan dan transparansi birokrasi, namun memungkinkan pula bias pertanggungjawaban dan orientasi kinerja sejauh komparasi tren dan prioritas program yang dilakukan suatu daerah dan direalisasikan di daerah lain atas dasar kepuasan masyarakat daerah yang berhasil tadi, padahal memungkinkan terjadinya perbedaan kebutuhan dan kepentingannya antar masyarakat Mekanisme Tata Kelola PemerintahanTransformasi sistem dan mekanisme tata kelola bergeser bersama perubahan ruang politik yang ada. Ketika pertisipasi dan dialetika aspirasi hadir di ruang terbuka media sosial, maka penghimpunan parameter aspirasi pun bergerak pada arah yang sama. Kebijakan dan strategi penyelenggaraan pemerintahan secara regulasi menghendaki terjadi nya pergeseran pada media sosial. Hal itu tersemat dalam instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government di seluruh jajaran pemerintahan secara banyak kebijakan strategis dalam upaya pengembangan E-Government dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dengan penerapan Government to Citizens G-to-C yang memungkinkan pemerintah membangun dan merealisasikan berbagai portofolio teknologi infomasi untuk menciptakan komunikasi efektif dengan masyarakat. Penerapan Government to Business G-to-B yang memungkinkan kalangan bisnis untuk dapat mengakses infomasi terkait kebijakan yang dikeluarkan yang menyangkut keberadaan bisnis mereka. Kemudian, penerapan Government to Government G-to-G yang memungkinkan terjadinya kordinasi dan komunikasi antar pemerintah yang satu dengan pemerintah yang lain baik dalam hal program ataupun kebijakan yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Penerapan Government to Employees G-to-E Tipe aplikasi G-to-E yang diperuntukkan untuk aktivitas internal para staff di instansi pemerintahan. Sehingga dengan semua pergeseran penerapan dan tata kelola pemerintahan yang ada memungkinkan terjadinya hubungan pemerintah yang baik dengan masyarakatnya maupun dengan swasta serta berlangsung secara efisien, efektif dan komunikasi terbentuk melalui proses penyatuan kepentingan yang sama, yang ditranformasikan kedalam bahasa yang setara. Menurut Hovland komunikasi bukan hanya proses penyampaian informasi, namun dapat mengkontruksi pendapat umum dan sikap publik. Komunikasi publik dapat ditempuh dengan variasi cara, baik secara komunikasi birokrasi verbal ataupun non-verbal yang ditujukan untuk menekankan, melengkapi dan mengatur resonansi pemahaman publik atas setiap gagasan dan proyeksi program yang akan diagendakan. Karena segala aktivitas inovasi dan efisiensi yang dilakukan, semua ditujukan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dengan situasi dan kondisi yang beragam untuk dapat menterjemahkan apa yang di lakukan oleh pemerintah. Hal itu perlu ditempuh secara massif melalui berbagai platform yang berkembang menyentuh lapisan terbawah dari variabel masyarakat, sehingga tidak terjadi miskonsepsi antara pemerintah dengan masyararakat mekanisme tata kelola ini perlu diperkuat dengan kecerdasan masyarakat dalam melakukan pengamatan atas setiap kebijakan dan program yang dihadirkan oleh pemerintah. Dengan aksesibilitas informasi dan transparansi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat serta daya magis āviralitasā yang menjadi senjata ampuh bagi masyarakat untuk menampar pemerintah dengan kebijakan atau program yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Dapat difungsikan sebagai penguat kedaulatan rakyat dalam pilar demokrasi, bahwa rakyat lah yang memiliki kuasa penuh atas masa depan negara. Sehingga, pertanggungjawaban kinerja pemerintah dan pejabat publik tidak hanya sekedar pencitraan media massa. Serta arah program dan kebijakan bukan sejauh apa yang ramai menjadi perbincangan di media saja. Namun, memiliki dasar program yang empirik sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semua persoalan yang telah dibahas tuntas didalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa demokratisasi terus berjalan bersama dengan partisipasi masyarakat yang terus berkembang dengan berbagai cara dan model partisipasi yang ada. Di tengah perkembangan digitalisasi dunia, transisi partisipasi publik menuju demokrasi berbasis digital telah banyak berkembang di Indonesia dengan berbagai kelebihan dan kekurangan yang mengiringinya, demokrasi yang memungkinkan partisipasi bagi seluruh rakyat tanpa terbatas pada strata jabatan tertentu, menekankan pada efisiensi, transparansi dan akuntabilitas menjadi identitas tata kelola pemerintahan yang dituntut oleh menjadi bias pula dalam laju informasi yang banyak terdistraksi oleh narasi yang terus berkembang di media sosial, sehingga menciptakan ketidakpastiaan atas informasi yang berkembang atau bahkan memungkinkan terjadinya mobilisasi dan dominasi narasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Serta dengan adanya konversi ruang politik yang menjadi akibat dari proses digitalisasi tersebut, mampu merubah paradigma pertanggungjawaban kinerja sejauh apa yang dicitrakan di media sosial. Proses reformasi tata kelola pemerintahan yang berubah bersama dengan proses digitalisasi demokrasi ditujukan hanya untuk menciptakan iklim birokrasi yang efisien, efektif dan ekonomis. Semua itu perlu ditranformasikan dan diterjemahkan dengan baik kepada publik seluruhnya, sehingga tidak terjadi miskonsepsi antara maksud gagasan pemerintah dengan pemahaman masyarakat seluruhnya.
daerahdan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakatIlustrasi demokrasi. Foto VectorMine/ShutterstockIndonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, hal ini diisyaratkan di dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, āKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.āKemudian, Indonesia sebagai negara demokrasi juga bisa kita lihat pada Pasal 6A UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, Pasal 18 Ayat 3 dan 4 UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali terkait demokrasi pun bisa kita lihat pada Pasal 19 Ayat 3 UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan umum pemilu anggota DPR, Pasal 22C Ayat 1 pemilu untuk anggota DPD. Bahkan, di dalam UUD NRI 1945 BAB VIIB tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut asas demokrasi. Foto create jobs 51/ShutterstockDemokrasi secara sederhana bisa kita pinjam dari pernyataan Presiden ke-16 Amerika Serikat, Abraham Lincoln, yakni sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi juga sering didengung-dengungkan oleh banyak orang, terutama oleh politisi. Namun, jika kita membaca sejarah, sebetulnya demokrasi mendapat banyak zaman dulu, demokrasi mendapat kritikan dari para filsuf, salah satunya adalah Socrates. Beliau menyoroti mengenai bagaimana keputusan politik dibuat berdasarkan suara mayoritas. Socrates yakin kalau kebanyakan orang tidak memiliki pengetahuan atau pemahaman yang memadai untuk membuat keputusan yang bijaksana dalam masalah punya kekhawatiran terkait dengan sifat kerumunan dan mobilitas sosial dalam sistem demokrasi. Beliau mengamati bahwa demokrasi bisa memunculkan pertempuran konflik kepentingan di antara pelbagai kelompok sosial dan bisa mengarah pada pertarungan kekuasaan antara elite Socrates, ada juga Plato. Di dalam karyanya The Republic, Plato menyatakan bahwa demokrasi pun berpotensi menjadi tirani mayoritas politik. Menurut beliau, kelompok mayoritas politik yang kuat bisa menjadi tidak responsif terhadap aspirasi publik. Plato memandang bahwa kekuasaan tirani bisa muncul dalam demokrasi, baik melalui kekuasaan individu maupun kekuasaan demokrasi dalam perspektif seorang ilmuwan politik asal Amerika Serikat, Joseph Alois Schumpeter, memandang bahwa demokrasi sebagai suatu sistem yang lebih terfokus pada kompetisi politik daripada pada partisipasi Schumpeter, demokrasi merupakan suatu proses yang melibatkan kompetisi politik di antara para elite politik. Beliau berpendapat bahwa demokrasi sebetulnya adalah "pencalonan dan seleksi pemimpin politik melalui pemilihan umum" atau bisa juga disederhanakan menjadi ādemokrasi merupakan pemerintahan oleh para politikus.ā.Ilustrasi pemilihan umum. Foto Damar Aji/ShutterstockDalam pandangan beliau, rakyat punya peran yang lebih pasif dalam demokrasi karena mereka hanya memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka dan tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan politik. Schumpeter berpendapat bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, partisipasi massal dalam pengambilan keputusan politik tidak pun menganggap bahwa partisipasi massa hanya sebagai ilusi demokrasi, dan keputusan politik yang penting seharusnya diambil oleh para ahli dan elite politik yang terlatih. Para elit ini bersaing satu sama lain dalam proses pemilihan umum, dan yang terpilih menjadi pemimpin politik yang kita tarik dengan melihat sistem demokrasi Indonesia saat ini, menurut sejumlah ahli, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, demokrasi Indonesia terus merosot dari full-blown democracy menjadi demokrasi semu dengan kian banyak democracy merupakan istilah yang menggambarkan demokrasi yang sudah berkembang sepenuhnya. Dalam full-blown democracy, prinsip-prinsip demokrasi, kayak partisipasi politik yang luas, perlindungan hak asasi manusia HAM, kebebasan berpendapat dan pers, pemilu yang bebas dan adil, serta pengendalian kekuasaan publik, semuanya full-blown democracy, rakyat punya hak dan kebebasan yang luas dalam mengambil keputusan politik. Masyarakat memiliki akses yang adil terhadap informasi dan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik serta mempengaruhi kebijakan publik. Namun sayangnya, demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir harus juga bisa melihat realitas demokrasi di Indonesia pada saat ini, terjadi kemerosotan yang membuat resah masyarakat. Oleh karena itu, penting jika memperbaiki sistem demokrasi kita menjadi lebih baik. Mungkin, demokrasi deliberatif bisa menjadi solusi atas terdegradasinya demokrasi di Indonesia pada saat partisipasi publik. Foto Yanalya/FreepikAdanya istilah deliberatif pada demokrasi merupakan penegasan bahwa ada pendekatan yang berbeda dalam melihat demokrasi, yakni dengan mengupayakan peningkatan kualitas demokrasi saat ini, khususnya berkaitan dengan partisipasi berasal dari bahasa Latin, yakni deliberatio yang berarti konsultasi, musyawarah, dan menimbang-nimbang. Istilah demokrasi deliberatif diperkenalkan oleh Bessette, serta yang berjasa dalam mengembangkan demokrasi ini adalah Jürgen sederhana, demokrasi deliberatif diartikan sebagai suatu konsep dalam teori politik yang menekankan pentingnya diskusi, refleksi, dan pertimbangan yang mendalam ketika pengambilan keputusan politik. Demokrasi deliberatif merupakan ragam demokrasi yang menjadikan deliberasi sebagai elemen utama dalam proses pengambilan deliberatif menurut Jürgen Habermas adalah suatu konsep yang mengedepankan komunikasi rasional dan diskusi publik yang bebas sebagai landasan bagi pengambilan keputusan politik yang demokratis. Menurut beliau, demokrasi deliberatif membutuhkan adanya ruang publik yang terbuka, inklusif, dan bebas untuk diskusi dan perdebatan antara warga ruang publik ini, individu-individu dengan berbagai pandangan, kepentingan, dan latar belakang dapat bertemu dan secara rasional membahas isu-isu politik yang relevan. Diskusi ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman bersama dan menemukan solusi yang terbaik untuk kepentingan publik. Habermas pun menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam demokrasi warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam diskusi dan memiliki kebebasan untuk menyampaikan argumen-argumen mereka. Dalam konteks demokrasi deliberatif, keputusan politik yang dihasilkan harus didasarkan pada kekuatan rasional argumen, bukan dominasi kekuasaan atau kepentingan kelompok parpol di Indonesia. Foto Yunus Nugraha/ShutterstockDemokrasi deliberatif menurut Habermas juga menghubungkan erat dengan konsep demos yang merupakan komunitas inklusif dari warga negara yang berkomunikasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Melalui diskusi publik yang berkualitas dan inklusif, demos dapat membentuk opini publik yang berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan politik dan mempengaruhi tindakan demokrasi deliberatif, tujuan utamanya adalah mencapai persetujuan rasional dan inklusif yang melayani kepentingan umum dan memperkuat legitimasi keputusan politik. Namun, penting untuk dicatat bahwa demokrasi deliberatif juga menjadi subjek perdebatan dan tantangan praktis dalam demokrasi deliberatif, proses pengambilan keputusan didasarkan pada diskursus yang terbuka dan adil antara warga negara yang memiliki beragam pandangan dan kepentingan. Konsep demokrasi deliberatif mengajukan bahwa keputusan politik yang lebih baik dapat dicapai melalui dialog yang rasional dan inklusif, yang semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk berbicara, mendengar, dan memberikan argumen-argumen yang berlandaskan informasi dan pemikiran yang ini bertujuan untuk mencapai pemahaman bersama, mencari konsensus, dan mempertimbangkan kepentingan publik secara menyeluruh. Dalam demokrasi deliberatif, partisipasi aktif dan responsif dari masyarakat sangat negara didorong untuk terlibat dalam forum publik, pertemuan masyarakat, atau panel diskusi yang melibatkan pemikiran kritis, mendengarkan pandangan yang berbeda, dan mencoba memahami sudut pandang yang beragam. Prinsip inklusivitas dan kesetaraan dalam akses terhadap diskusi dan pengambilan keputusan juga ditekankan dalam demokrasi deliberatif. Tujuan akhir demokrasi deliberatif adalah mencapai keputusan yang lebih baik secara kualitas, lebih akuntabel, dan lebih mewakili kepentingan masyarakat secara deliberatif secara teoritis bisa diterapkan di Indonesia, seperti halnya di negara-negara lain. Konsep demokrasi deliberatif, yang menekankan pada partisipasi publik, diskusi rasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan argumentasi yang baik, dapat menjadi landasan untuk memperkuat sistem demokrasi di tetapi, implementasi demokrasi deliberatif di Indonesia menghadapi sejumlah tantanganPertama, tingkat partisipasi publik yang rendah menjadi masalah utama. Partisipasi publik yang luas dan inklusif adalah salah satu prinsip penting dalam demokrasi deliberatif, namun terdapat kendala seperti kurangnya kesadaran politik, akses terbatas terhadap informasi, dan kurangnya budaya partisipasi aktif dari diversitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia menjadi tantangan dalam mengimplementasikan demokrasi deliberatif. Negara yang luas dan beragam seperti Indonesia menghadapi tantangan dalam memfasilitasi diskusi publik yang mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan yang kurangnya lembaga dan mekanisme formal untuk mendukung demokrasi deliberatif menjadi hambatan. Penting untuk memiliki ruang publik yang terbuka, inklusif, dan bebas bagi warga negara untuk berdiskusi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Institusi yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan akses yang adil terhadap informasi juga harus demikian, beberapa langkah telah diambil di Indonesia untuk meningkatkan partisipasi publik dan mendorong demokrasi deliberatif. Misalnya, penggunaan mekanisme partisipatif seperti musyawarah desa, forum publik, dan panel warga telah diadopsi dalam beberapa itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi partisipasi publik yang lebih luas dan inklusif. Penting untuk diingat bahwa implementasi demokrasi deliberatif bukanlah suatu proses instan, tetapi membutuhkan perubahan budaya politik dan komitmen yang kuat dari pemerintah dan kerja sama. Foto Fresh Stocks/ShutterstockMemperkuat partisipasi publik, meningkatkan akses terhadap informasi, mendukung lembaga, dan mekanisme yang memfasilitasi diskusi publik yang berkualitas, dan membangun kesadaran politik yang lebih baik adalah langkah-langkah penting dalam mendorong demokrasi deliberatif di ketahui bersama, masyarakat sering merasa tidak percaya terhadap wakil rakyat dalam proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, mereka sering memilih jalur lain, seperti melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR, untuk mengekspresikan aspirasi mereka dan menolak kebijakan DPR sebetulnya menyediakan jalur, seperti rapat dengar pendapat umum atau pertemuan tertentu, masyarakat lebih memilih jalur-jalur tersebut, terutama melalui lembaga swadaya masyarakat, tetapi cara ini terkadang dianggap tidak efektif dibandingkan dengan cara-cara yang ditulis oleh Liza Farihah dan Della Sri Wahyuni, hal tersebut disebabkan karena media yang dipakai sebagai sarana komunikasi antara wakil rakyat dan konstituennya sering tidak memberikan jawaban atas tuntutan mereka, karena keputusan tetap berada di tangan wakil rakyat Farihah dan Della Sri Wahyuni juga menyoroti bahwa kita juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa masyarakat memiliki keterbatasan dalam memahami makna partisipasi dan aspirasi. Terkadang, kunjungan kerja wakil rakyat saat masa reses dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meminta bantuan material untuk pembangunan daerah setempat, daripada berdiskusi atau berdialog tentang isu-isu publik yang akan dijadikan kebijakan. Dalam pembentukan opini publik, prosesnya juga tidak netral, melainkan sering dibentuk atau bahkan dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan demokrasi deliberatif mungkin cuma sebuah angan-angan belaka. Ruang publik sesuai perspektif Habermas belum ditemukan di Indonesia karena sistem keterwakilan yang merupakan ciri demokrasi perwakilan dianggap sebagai keterwakilan yang palsu, karena tidak ada posisi tawar yang seimbang antara konstituen dan wakil MPR/DPR RI. Foto Bimo Pradsmadji/ShutterstockHal ini menyulitkan terbentuknya ruang publik dalam sistem keterwakilan seperti itu. Ruang publik tidak hanya terjadi melalui forum-forum seperti rapat dengar, diskusi publik, atau rumah aspirasi saat masa menurut Guru Besar Filsafat pada Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Fransisco Budi Hardiman, konsep demokrasi deliberatif sebetulnya sudah ada di Indonesia melalui sistem politik yang demokratis dengan penerapan trias politica eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Menurut beliau, prinsip dasar demokrasi deliberatif sangat sederhana, cuma perlu menambahkan ruang publik, dan bisa dilakukan dengan 1 Memperkuat praktik-praktik yang sudah ada, 2 meningkatkan jumlah institusi demokratis dan menghilangkan hambatan-hambatan komunikasi dalam sistem politik, dan 3 meningkatkan jumlah institusi intermediasi yang memperkuat masyarakat sipil untuk melindungi kekuatan masyarakat sipil dan menyatakan bahwa semua hal tersebut sudah ada di Indonesia, cuma perlu diperkuat secara radikal, bahkan melalui amandemen konstitusi yang memastikan distribusi yang adil dari hak-hak komunikasi kesimpulan dari beliau, yakni demokrasi deliberatif masih belum cocok untuk Indonesia. Namun, beliau menyatakan bahwa Indonesia sedang berupaya mendekatinya, meskipun masih ada tuntutan yang berlebihan. Hardiman pun menyarankan supaya Indonesia mendekati demokrasi deliberatif dengan cara meningkatkan jumlah praktik deliberasi publik dalam masyarakat, mengintegrasikan pemilihan umum untuk legislasi, dan mengadopsi legislasi publik yang mendukung deliberasi L. dan Wahyuni, 2015. Demokrasi Deliberatif dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Penerapan dan Tantangan ke Depan. 2018. Demokrasi Deliberatif Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Jakarta Kanisius.Muthhar, 2016. MEMBACA DEMOKRASI DELIBERATIF JURGEN HABERMAS DALAM DINAMIKA POLITIK INDONESIA. Ushuluna, 2 2.Rastati, R. 2020. Konsep Model Demokrasi Deliberatif Untuk Indonesia. BRIN.
Latar Belakang Asas Demokrasi ā Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah & Bentuk ā Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat kekuasaan warganegara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas independen dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat DPR, untuk Indonesia yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya konstituen dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro, mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat. Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi Isitilah ādemokrasiā berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem ādemokrasiā di banyak negara. Kata ādemokrasiā berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah eksekutif yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel accountable, tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional bukan hanya secara teori membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut. Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo BU, Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia. Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organiosasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam SI. Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri. Gerakan nasionalis indonesia Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia PNI. Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia PI. Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalah konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka. Baca Juga Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negara memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah taraf hidup bersama dan untuk kepentingan bersa dengan satu tujuan yang sama. Demokrasi memungkinkan warga untuk berpartisipasi, secara langsung atau melalui perwakilan-dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi termasuk praktek-praktek sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan untuk kebebasan politik secara bebas dan sama-sama. Kata ini berasal dari Yunani demokratia ākekuasaan rakyatā, yang dibentuk dari Demos āorangā dan kratos ākekuatanā atau ākekuasaanā di abad 5 SM untuk menyebut sistem politik negara Yunani, salah satu Athena; Kata ini adalah antonim dari į¼ĻιοκĻαία aristocratie ākekuasaan elitā. Secara teoritis, dua definisi yang saling bertentangan, tetapi sebenarnya tidak lagi jelas. Sistem politik Athena klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada orang-orang elit bebas dan tidak termasuk budak dan perempuan dalam partisipasi politik. Dalam semua pemerintah demokratis sepanjang sejarah kuno dan modern, demokratis kewarganegaraan elit tetap diduduki sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara di abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi demokrasi sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari Perancis abad pertengahan dan abad pertengahan Latin lagi. Sebuah pemerintahan yang demokratis berbeda dari bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan yang berasal dari filsafat Yunani, ini sekarang tampaknya ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur unsur demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi orang untuk mengontrol para pemimpin mereka dan menggulingkan mereka tanpa perlu membuat sebuah revolusi. Baca Juga Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Makhluk Sosial Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Charles Costello Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. John L. Esposito Demokrasi pada dasarnya kekuatan dan untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap orang berhak untuk berpartisipasi, baik secara aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja, lembaga pemerintah resmi adalah pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Strong Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. Hannry B. Mayo Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik. Merriem Demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan mengadakan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan secara berkala; Masyarakat umum khususnya untuk menghapus sumber otoritas politik; tidak adanya perbedaan kelas atau hak berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. Samuel Huntington Demokrasi ada jika pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem yang dipilih melalui pemilihan umum yang adil, adil dan berkala dan dalam sistem dari calon independen bersaing untuk penilaian dan hampir seluruh populasi orang dewasa dapat memilih. Baca Juga 10 Pengertian, Ciri Dan Macam-Macam Lembaga Sosial Asas Demokrasi Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama. Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut Adanya keterlibatan warga negara rakyat dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung perwakilan. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat warga negara. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Adanya pers media massa yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan memilih pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan suku, agama, golongan, dan sebagainya. Prinsip-Prinsip Demokrasi Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan āsoko guru demokrasiā. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas, adil dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. Baca Juga 10 Pengertian Negara Menurut Para Ahli Lengkap Dengan Unsurnya Bentuk-Bentuk Demokrasi Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi Langsung Demokrasi langsung sebenarnya adalah sebuah bentuk demokrasi dimana setiap individu tunggal pemilihan politik atau bahkan kata-kata dengan memutuskan kesimpulan. Dengan proses ini, masing-masing individu ciri sendiri dengan memutuskan pada rencana asuransi untuk memiliki yang sangat primer mempengaruhi dalam keadaan politik. Proses demokrasi langsung digunakan pada hari-hari pertama melibatkan demokrasi dengan Athena dimanapun wisatawan memiliki masalah yang perlu diperbaiki, semua individu bertemu untuk membicarakan hal itu. Di dalam era modern teknik ini berubah menjadi tidak tepat mengingat rakyat standar bisa menjadi wilayah yang cukup besar dan menumpuk semua individu di dalam forum diskusi dapat menjadi hal yang sulit. Selanjutnya, teknik ini memiliki pengambilan bagian berlebihan dari individu-individu, meskipun modern-hari individu cenderung tidak termasuk waktu bagi Anda untuk mempelajari semua komplikasi politik negara. Demokrasi Perwakilan Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh munculnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Semua usaha untuk mencari identitas jati diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaan kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa revolusi 1945 ā 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa Indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa Iindonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan. Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Undang ā Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi Miriam Budiardjo, 70. Baca Juga Pengertian, Manfaat Dan Prinsip Terciptanya Solidaritas Lengkap Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir. Mengingat kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia pada kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI Hatta, 1966 7. Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga keseimbangn politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila. Baca Juga Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi Miriam, 74. Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan ā kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi. Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial. Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu ākonsensus nasionalā. Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi sarbini Sunawinata, 1998 ;8. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan. Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Tugas utama pemerintahan Habibie ada dua, yakni pertama bekerja keras agar harga sembilan pokok sembako terbeli oleh rakyat sambil memberantas KKN tanpa pandang bulu. Kedua, adalah mengembalikan hak-hak rakyat guna memperoleh kembali hak-hak azasinya. Agaknya pemerintahan āOrde Reformasiā Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers freedom of press dan kebebasab berbicara freedom of speech. Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances. Sistem pemilu multipartai dan UU politik yang demokratis menunjukkan kesungguhan pemerintahan Habibie. Asalkan kebebasan demokratis seperti kebebasan pers, kebebasab berbicara, tetap dijalankan maka munculnya pemerintahan yang KKN dapat dihindari. Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai sekarang sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Hal ini terbukti dari setiap warga negara bebas berpendapat dan kebebasan pers dalam mengawal pemerintahan yang terbuka sehingga menghindarkan pemerintahan dari KKN. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip itu dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum Rechstaat. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum Rechstaat, tidak berdasarkan kekuasaan belaka Machstaat. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi Hukum Dasar, tidak bersifat Absolutisme kekuasaan yang tidak terbatas. Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila Pemerintahan berdasarkan hukum dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan Indonesia ialah negara berdasarkan hukum rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka machtstaat, Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi hukum dasar tidak bersifat absolutisme kekuasaan tidak terbatas, Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan kehakiman merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya, Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat, Pelaksanaan Pemilihan Umum; Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. Aspek Demokrasi Pancasila Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya. Aspek Material Segi Isi/Subsrtansi Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27, 32, 33. dan 34. Aspek Formal Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan. Aspek Optatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai. Aspek Organisasi Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Aspek Kejiwaan Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil 200552-53 menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut Kedaulatan ada di tangan rakyat. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. Menghargai hak asasi manusia. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. Tidak menganut sistem monopartai. Pemilu dilaksanakan secara luber. Mengandung sistem mengambang. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila Adapun Prinsip-prinsip Pancasila Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia Keseimbangan antara hak dan kewajiban Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain Mewujudkan rasa keadilan sosial Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Baca Juga Sistem Nilai Dalam Pancasila Fungsi Demokrasi Pancasila Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Ikut menyukseskan Pemilu; Ikut menyukseskan Pembangunan; Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan. Menjamin tetap tegaknya negara RI, Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara, Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Presiden adalah Mandataris MPR, Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Dalam Waktu 50 Tahun Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal. Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin cenderung otoriter Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila cenderung otoriter Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila cenderung ada perubahan menuju demokratisasi Demikian Pembahasan Tentang Asas Demokrasi ā Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah & Bentuk Semoga Bermanfaat Buat Para Sahabat Setia ⦠š
pembagianurusan pemerintahan pusat dan daerah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yang akan berimplikasi dengan hubungan pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. II. PEMBAHASAN 1. Asas Otonomi Dan Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Salah satu aspek konstitusional penyelenggaraan negara
āŗ OpiniāŗPembentukan UU yang Demokratis Konstitusi hanya menjadi prosedur legitimasi bagi kepentingan kekuasaan semata jika demokrasi secara nyata berubah menjadi oligarki dan mengorbankan hak rakyat. Khususnya dalam proses pembentukan undang-undang. KOMPAS/ALIF ICHWAN Rapat Paripurna Ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3/2/2020. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rachmat Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Cipta Kerja, memiliki kesamaan pola. Kesamaan pola itu adalah dibentuk dalam waktu singkat dan minim partisipasi, bahkan 1 UUD 1945 menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Negara demokrasi yang dijalankan berdasarkan hukum yang dibentuk secara demokratis. Sebagai negara hukum, penyelenggaraan negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Hukum berfungsi sebagai penentu sekaligus pembatas kewenangan penyelenggaraan negara. Kesamaan pola itu adalah dibentuk dalam waktu singkat dan minim partisipasi, bahkan yang demokratisUU memiliki posisi sentral dan bahkan dapat disebut sebagai produk hukum utama dalam sistem hukum nasional. Hal ini dilandasi oleh empat argumentasi. Pertama, UU merupakan satu dari tiga produk hukum yang disebutkan dalam UUD 1945. Produk hukum lain yang disebut adalah peraturan pemerintah PP yang dibentuk untuk melaksanakan UU dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perppu.Kedua, UU berkedudukan langsung di bawah UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. UUD 1945 memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut tentang berbagai hal kepada UU adalah produk hukum yang dibuat secara demokratis sebagai pelaksanaan prinsip negara hukum yang demokratis. UU dibentuk oleh institusi demokrasi, yaitu DPR dan Presiden, yang dipilih melalui pemilihan substansi UU adalah penafsiran UUD 1945 yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. Penafsiran ini bersifat aktif, yaitu membentuk norma hukum dalam UU. Penafsiran UUD 1945 dalam bentuk UU lebih dominan jika dibandingkan dengan penafsiran yang dilakukan oleh pengadilan konstitusi yang pasif ICHWAN Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 25/11/2019. Raker membahas persiapan energi untuk ibu kota baru hingga tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pertambangan Mineral dan harus memenuhi legitimasi demokratis, dibuat dengan tahapan dan mekanisme yang melibatkan rakyat. Telah menjadi pemahaman umum bahwa demokrasi tak selesai pada saat dibentuk lembaga perwakilan hasil modern tidak hanya dimanifestasikan dalam bentuk partisipasi dalam memilih wakil rakyat, tetapi juga harus ada partisipasi deliberatif dalam pembentukan keputusan dan produk hukum. Partisipasi publik sangat diperlukan mengingat watak dasar pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, sebagai lembaga juga Evaluasi Performa LegislasiHukum merupakan sistem simbolik yang tak hanya menjadi alat pengetahuan, tetapi yang utama justru sebagai instrumen dominasi Bourdieu, 1987. Pembentukan hukum secara politis merupakan pertarungan untuk memperebutkan kepemilikan dan distribusi kapital, termasuk modal simbolik yang diakumulasi kelompok tertentu dan dapat dikonversikan menjadi modal harus memenuhi legitimasi demokratis, dibuat dengan tahapan dan mekanisme yang melibatkan di dalam pembentukan hukum merupakan pertarungan politik karena memiliki implikasi langsung terhadap distribusi kekuasaan dan modal. Mengontrol hukum sangat penting untuk mengontrol kehidupan tidak berimbang menimbulkan dominasi tersembunyi. Norma harus diterima sebagai kebenaran yang dipaksakan melalui kekuasaan simbolik dalam bentuk kekuasaan ini disembunyikan melalui asumsi universalisasi dan netralisasi. Universalisasi mendalilkan substansi UU lahir dari seperangkat asas yang kebal kritik. Netralisasi dikukuhkan dengan menggunakan bahasa impersonal sehingga dapat menyembunyikan aktor tertentu yang terlibat dalam pembentukan memang produk politik, tetapi tidak boleh semata-mata ditentukan oleh persaingan kepentingan politik, apalagi dominasi kekuasaan ekonomi. Substansi hukum harus bersifat rasional. Hukum menjadi alat rasional untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, tujuan bernegara melindungi hak warga negara, dan tujuan nasional yang ditegaskan dalam UUD MULYANA SINAGA Sekitar mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat berunjuk rasa menolak rancangan undang-undang KUHP dan revisi UU KPK di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Senin 23/9/2019.Pada titik inilah pembuatan UU harus memenuhi standar akuntabilitas demokratis melalui prosedur pembentukan yang terinstitusionalisasi dan melibatkan partisipasi publik. Kepentingan yang bertarung perlu dibuka agar UU tak menjadi instrumen kekerasan simbolik berupa kebohongan dan pihak-pihak yang berkepentingan dan kepentingan yang diperebutkan merupakan syarat mutlak untuk menjaga UU yang dihasilkan tetap memenuhi syarat dan tujuan rasional mencapai keadilan dan melindungi hak warga negara. Pembentukan UU harus dilakukan sesuai prinsip due process of law making guna menjamin legitimasi demokratis dalam proses pembentukan UU harus demokratis sesuai prinsip negara demokrasi, pembentukan UU yang tidak demokratis adalah pelanggaran terhadap UUD 1945. Penilaian terhadap pembentukan UU yang melanggar konstitusi tidak boleh hanya dilihat berdasarkan kesesuaian kelembagaan pembentuk dan tahapan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD pembentukan UU harus demokratis sesuai prinsip negara demokrasi, pembentukan UU yang tidak demokratis adalah pelanggaran terhadap UUD demokratis di setiap tahapan lebih penting dan besar pengaruhnya untuk memastikan UU tidak semata-mata sebagai instrumen dominasi yang mengorbankan keadilan dan perlindungan hak dari warga yang lebih mendasar adalah Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi menjadi napas setiap penyelenggaraan negara, apalagi pembentukan mensyaratkan dua hal utama, yaitu keterbukaan dan 5 huruf g UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tegas mencantumkan asas keterbukaan. Pembentukan UU mulai dari Prolegnas, penyusunan naskah, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan harus transparan dan tentu harus meliputi substansi UU yang hendak dibentuk, naskah rancangan, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan, kesepakatan yang dicapai, dan rumusan yang disepakati. Hanya dengan keterbukaan masyarakat dapat memiliki kesempatan luas untuk memberikan masukan dan dipertimbangkan dalam pengambilan ICHWAN Diskusi dengan mengambil tema āMenakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusiā berlangsung di Jakarta, Kamis 13/2/2020.Asas keterbukaan membawa konsekuensi kewajiban bagi DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan proses pembentukan UU sejak dalam bentuk Program Legislasi Nasional Prolegnas, rancangan UU, hingga UU yang telah diundangkan. Tujuan penyebarluasan adalah memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku pelanggaranTerdapat empat pelanggaran konstitusi pada saat pembentukan UU tidak demokratis. Pertama, melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena meniadakan peran pemilik kekuasaan tertinggi dalam pembentukan produk hukum yang akan menjadi dasar penyelenggaraan negara dan menentukan nasib warga negara. Kedua, mengingkari kedudukan UU sebagai produk hukum utama yang harus dibentuk secara juga Destruksi Legislasi NasionalKetiga, mengingkari eksistensi pembentuk UU sendiri, DPR dan pemerintah, sebagai institusi demokrasi yang harus selalu mendengar, memperhatikan, dan mempertimbangkan aspirasi rakyat yang diwakili. Keempat, membiarkan pembentukan UU semata-mata sebagai arena pertarungan dan dominasi kekuasaan yang mengorbankan keadilan perlindungan hak warga yang tidak memiliki modal dan kekuatan akan kalah dan undang-undang yang mengingkari keterbukaan dan menutup diri dari partisipasi publik jelas merupakan pelanggaran konstitusi. RUU yang tiba-tiba dibahas tanpa melalui prolegnas, naskah RUU yang tidak pernah diumumkan secara formal, rapat dengar pendapat misterius, pembahasan tergesa dan tertutup, serta pengesahan tanpa naskah final adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusi. Inilah yang terjadi pada perubahan UU KPK, perubahan UU MK, dan UU Cipta hal ini dibiarkan berkelanjutan, hukum akan kehilangan fungsi menata perimbangan antara warga masyarakat sipil, negara, dan pasar. Warga yang tidak memiliki modal dan kekuatan akan kalah dan kekuasaan negara dan kepentingan ekonomi akan selalu mendominasi dan mengorbankan hak warga negara. Demokrasi secara nyata berubah menjadi oligarki. Konstitusi kehilangan arti karena tidak lagi menjadi perjanjian luhur segenap warga negara. Konstitusi hanya menjadi prosedur legitimasi bagi kepentingan kekuasaan.Muchamad Ali Safaāat, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
berkaitanerat dengan kebijakan sosial, yaitu kebijakan yang mengutamakan Dalam penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah saat ini, setiap calon jamaah diberikan kewajiban untuk mengurus rekomendasi demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan 2. Asas Demokrasi Pembelaan Negara Aturan maupun dasar hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban dari setiap warga negara untuk ikut serta dalam hal pembelaan negara atau bela negara telah tertuang jelas dalam berbagai peraturan, baik itu Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang. Berbagai peraturan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Di dalam amandemen UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. b. Pasal 30 UUD 1945 pasal 1 dan 2 secara lengkap sebagai berikut. 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2 Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. c. Selain itu dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. d. Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 2, yaitu Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta kenyakinan pada kekuatan sendiri. e. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 68 menjelaskan bahwa setiap warga negara ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari pasal 30 UUD 1945 mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara sebagai berikut. 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 30 ayat 4. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum Sunarso, 2006110. 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. 3 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 30 ayat 3. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara Sunarso dkk, 2006110. Sesuai dengan amandemen UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing Sukaya dkk, 200210. Dari uraian di atas membuktikan bahwa upaya bela negara tidak hanya dilakukan dalam bentuk fisik perlawanan bersenjata, akan tetapi dilakukan melalui non-fisik hukum, pendidikan, diplomasi serta dapat dilakukan dengan bekerja dengan baik dan tulus demi kemajuan bangsa, turut serta dalam mengharumkan nama bangsa, maupun bangga untuk menjadi Indonesia dengan menggunakan produksi dalam negeri. 3. Pembelajaran Pendidikan Bela Negara 24Contoh Penerapan NilaiāNilai Pancasila Dalam Bidang Politik di Indonesia. written by Dian Paramita December 8, 2017. Pancasila sebagai dasar negara memungkinkan semua kegiatan di setiap aspek kehidupan didasarkan pada Pancasila. Hal itu karena Pancasila mengandung banyak sekali nilai-nilai yang relevan pada setiap aspek kehidupan.- Konsep demokrasi bukanlah hal asing karena Indonesia menerapkan konsep ini. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yakni demos "rakyat" dan kratos yang berarti "pemerintahan".Jika dipandang dari makna harfiah, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sementara itu, demokrasi pancasila merupakan reaksi terhadap demokrasi terpimpin yang diterapkan oleh pemerintahan dari demokrasi pancasila disampaikan Soeharto dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967. Ia menyatakan bahwa demokrasi pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Lantas apa sebenarnya syarat-syarat negara demokrasi? Disebutkan dalam buku Bahan Ajar Demokrasi, syarat-syarat negara demokrasi, antara lain 1. Perlindungan konstitusional 2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak 3. Pemilu yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan berserikat 6. Pendidikan kewarganegaraan Dikutip dari Modul PPKn SMA, dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis, sebuah negara harus menerapkan asas-asas demokrasi yang terbagi ke dalam dua asas, yakni 1 Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan Partisipasi rakyat harus dijamin dengan perlindungan hukum berupa perundang-undangan yang berlaku. Rakyat ikut berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan-batasan peraturan yang berlaku. 2 Pengakuan Harkat dan Martabat Manusia Konstitusi negara menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Indonesia telah mengatur hal ini dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya. Selain asas-asas demokratis, ada pula ciri pemerintahan demokratis. Berikut ini merupakan ciri pokok pemerintahan demokratis 1 Pemerintahan Berdasarkan Kehendak dan Kepentingan Umum Rakyat Berdasarkan ciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri a. Konstitusional Ciri konstitusional mencakup prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat yang diatur dalam konstitusi. b. Perwakilan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Maksudnya, kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat meskipun kedaulatan rakyat diwakilkan oleh anggota DPR. c. Pemilu Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu parameter untuk mengukur demokratis atau tidak demokratisnya suatu negara. Jika negara menyelenggarakan pemilu, maka negara tersebut dikatakan demokratis dan demikian sebaliknya. d. Partai politik Partai politik merupakan penghubung antara rakyat dengan pemerintah karena partai politik mempunyai fungsi yang bisa dijadikan kunci perkembangan demokrasi sebuah negara. 2 Adanya Pemisahan Atau Pembagian Kekuasaan Pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke, yakni legislatif, eksekutif dan itu, pemisahan atau pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan negara bertujuan agar tidak ada satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan badan kekuasaan menganut pemisahan kekuasaan karena masih dibutuhkan kerja sama antarlembaga negara. 3 Adanya Pertanggungjawaban oleh Pelaksana Pemerintahan/ Eksekutif Sebagai wujud akuntabilitas publik pemerintah adalah dengan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat. Baca juga Tangan Besi Augusto Pinochet Ambruk Dihantam Gelombang Demokrasi Sejarah Masa Demokrasi Parlementer atau Liberal di Indonesia - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Nur Hidayah Perwitasari
UniversitasIslam Indonesia (UII) dipercaya oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), bekerjasama dengan Universitas Diponegoro (UNDIP) menyelenggarakan The International Cooperation for Education about Standardization (ICES) 2018 Conference. Lebih dari 100 peserta dari 11 negara turut serta dalam kegiatan yang digelar selama tiga hari ini, Selasa-Kamis (3
- Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yakni demos dan cratos. Demos berarti rakyat atau penduduk. Sedangkan cratos berarti sebagai kedaulatan atau kekuasaan. Baca juga Peran Pers dalam Negara DemokrasiAsas pokok demokrasi Ada dua asas pokok demokrasi, yakni Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk turut andil dalam proses pemerintahan. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi jalannya sistem pemerintahan. Partisipasi rakyat ini digunakan pada berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan nyata dari asas pokok demokrasi ini adalah kesempatan rakyat untuk memilih wakil rakyatnya, misalnya pemilihan anggota DPR. Contoh lainnya rakyat bisa menyampaikan aspirasi jika dirasa pemerintahannya kurang berjalan dengan apa yang diharapkan. Pengakuan hakikat serta martabat manusia Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki persamaan haknya. Pemerintah harus melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman. Pemerintah harus melindungi hak asasi manusia dari tiap warga negaranya. Selain itu, pemerintah juga harus memperlakukan rakyatnya secara adil tanpa membedakan sukku, agama, ras dan golongannya. Contoh nyata dari asas pokok demokrasi ini adalah negara menjamin hak rakyatnya untuk mendapat akses pendidikan, pekerjaan yang sama. Contoh lainnya negara memberi hak kepada rakyatnya untuk bebas memeluk dan menjalani kewajiban agamanya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
2lR5avw.